Aqidah

Status Kafir Orang Yang Meninggalkan Shalat

Bismillah. Ustadz, maaf saya mau tanya. Orang yang meninggalkan shalat apakah kafirnya hakiki seperti nashrani, ataukah amali? Jazakallah. 08962940xxxx

Dalam hadits-hadits tentang syafa’at dijelaskan bahwa orang yang masih meyakini la ilaha illal-‘Llah akan dikeluarkan dari neraka melalui syafa’at Nabi saw. Itu artinya ia tidak kafir meskipun pelaku dosa-dosa besar, sebab hanya orang kafir yang akan kekal di neraka (QS. al-Bayyinah [98] : 6). Maka dari itu orang yang meninggalkan shalat, kalau hatinya masih yakin la ilaha illal-‘Llah ia tidak termasuk orang kafir. Tetapi jika hatinya sudah tidak percaya la ilaha illal-‘Llah, maka tentu ia orang kafir. Bahkan meskipun ia suka shalat seperti halnya orang-orang munafiq di zaman Nabi saw.

Hanya karena urusan keyakinan dan kepercayaan itu kaitannya dengan hati, maka tidak ada seorang pun yang bisa memastikan seseorang kafir atau tidak secara akurat. Meski demikian, umat Islam diajarkan Nabi saw untuk mengukur keislaman dan kekafiran seseorang dari aspek lahirnya. Jika seseorang masih mengucapkan la ilaha illal-‘Llah, masih melaksanakan shalat meski hanya shalat-shalat tertentu, KTP-nya juga Islam, keluarganya masih muslim, maka ia harus dikategorikan orang Islam. Sama halnya dengan orang-orang munafiq di zaman Nabi saw yang statusnya disamakan dengan orang Islam karena keikutsertaan mereka dalam shalat, pengajian dan masih lantang mengucapkan la ilaha illal-‘Llah muhammad Rasulullah. Kalau kemudian ia terang-terangan keluar dari Islam, mengaku sudah ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya, itulah orang kafir.

Dalam hal ini, maka semua hadits yang memvonis kafir tetapi dalam konteks amal, bukan keyakinan, kafirnya harus dikategorikan kafir amali, yakni dosa besar yang diancam siksa neraka. Bukan kafir hakiki selama ia masih beragama Islam dan tidak terang-terangan keluar dari Islam (khuruj minal-millah). Contohnya seperti hadits:

سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

Mencaci orang muslim adalah fasiq dan memeranginya adalah kufur (Shahih al-Bukhari kitab al-iman bab khaufil-mu`min min an yahbatha ‘amaluhu wa huwa la yasy’uru no. 48).

الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

Ikatan yang membedakan antara kita dan mereka adalah shalat. Siapa yang meninggalkannya, maka ia kafir (Sunan at-Tirmidzi kitab al-iman bab ma ja`a fi tarkis-shalat no. 2830).

Termasuk ayat al-Qur`an yang menyatakan: Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir (QS. al-Ma`idah [5] : 44).

Hadits dan ayat di atas ditujukan kepada orang-orang kafir sebenarnya/hakiki. Kalau ada orang Islam yang seperti diancamkan hadits/ayat di atas, berarti ia seperti orang kafir. Akan disiksa karena sudah berbuat dosa seperti orang kafir, namun tidak akan selamanya jika di hatinya masih bersemayam keyakinan la ilaha illal-‘Llah muhammad Rasulullah. Wal-‘Llahu a’lam.

Related Articles

Back to top button