Salam Semua Agama Mengingkari Tauhid

MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram menggunakan salam semua agama karena menilai salam bagian dari ibadah dan merupakan hak eksklusif masing-masing agama, maka dari itu haram dicampuradukkan. Semua pejabat negara yang muslim dihimbau untuk hanya salam yang diajarkan syari’at dan tidak boleh salam semua agama. MUI Pusat melalui Sekjennya menyatakan setuju. Akan tetapi para pejabat negara dan bahkan sebagian pejabat MUI dari daerah lain ramai-ramai menyatakan tidak setuju dengan alasan toleransi dan kerukunan antar-umat beragama. Sebuah dalih klasik dari penganut liberalisme!!!
Jelas memang riskannya salam non-Islam untuk ketauhidan seorang muslim. Ketika seseorang mengatakan “salam sejahtera untuk kita semua” pastinya itu ditujukan kepada Tuhan Yesus, bukan Allah swt. Sebab jika yang dituju dari do’a salam itu adalah Allah swt, cukup dengan as-salamu ‘alaikum wa rahmatul-‘Llah wa barakatuhu. Apalagi jika mengutip juga salam kaum Hindu dan Buddha yang jelas menyebut nama Tuhan mereka dalam sebuah ungkapan khidmat, ini merupakan sebentuk pengakuan akan ketuhanan Sang Hyang Widhi dan Buddha. Padahal ketauhidan menuntut pengakuan la ilaha illal-‘Llah; tiada tuhan selain Allah. Lalu mengapa sesudah ikrar tauhid ada juga ikrar pengakuan tuhan lain selain Allah swt? Termasuk jika yang diucapkan itu “Salam Kebajikan” yang biasa diucapkan penganut Konghucu karena ditujukan kepada Tuhannya kaum Konghucu. Ini terlalu jelas, ibarat hitam di atas putih, sebagai sebuah pengingkaran akan tauhid. Orang yang mengucapkannya secara tidak sadar sudah berbuat syirik ‘amali atau kufur ‘amali.
Terkait budaya baru yang semakin semarak di kalangan pejabat negara ini, MUI Jawa Timur yang diketuai KH. Abdusshomad Buchori pada surat bernomor 110/MUI/JTM/2019 tertanggal 8 November 2019 mengeluarkan taushiyah terkait dengan “Fenomena Pengucapan Salam Lintas Agama dalam Sambutan-sambutan di Acara Resmi”. Berikut kutipannya:
Bahwa akhir-akhir ini berkembang kebiasaan, seseorang dalam membuka sambutan atau pidato di acara-acara resmi seringkali menyampaikan salam atau kalimat pembuka dari semua agama. Hal ini muncul dilandasi motivasi untuk meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama agar terjalin lebih harmonis sehingga dapat memperkokoh kesatuan bangsa dan keutuhan NKRI. Namun demikian, mengingat bahwa ucapan salam mempunyai keterkaitan dengan ajaran yang bersifat ibadah, maka Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Timur merujuk pada rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI 11-13 Oktober 2019 di Nusa Tenggara Barat, perlu menyampaikan taushiyah dan pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
-
Bahwa agama adalah sistem keyakinan yang di dalamnya mengandung ajaran yang berkaitan dengan masalah aqidah dan sistem peribadatan yang bersifat eksklusif bagi pemeluknya, sehingga meniscayakan adanya perbedaan-perebedaan antara agama satu dengan agama yang lain.
-
Dalam kehidupan bersama di suatu masyarakat majemuk, lebih-lebih Indonesia yang mempunyai semboyan Bhinneka Tunggal Ika, adanya perbedaan-perbedaan menuntut adanya toleransi dalam menyikapi perbedaan.
-
Dalam mengimplementasikan toleransi antar umat beragama, perlu ada kriteria dan batasannya agar tidak merusak kemurnian ajaran agama. Prinsip toleransi pada dasarnya bukan menggabungkan, menyeragamkan, atau menyamakan yang berbeda, tetapi toleransi adalah kesiapan menerima adanya perbedaan dengan cara bersedia untuk hidup bersama di masyarakat dengan prinsip menghormati masing-masing pihak yang berbeda.
-
Islam pada dasarnya sangat menjunjung tinggi prinsip toleransi, yang antara lain diwujudkan dalam ajaran tidak ada paksaan dalam agama (QS. al-Baqarah [2]: 256); prinsip tidak mencampur aduk ajaran agama dalam konsep “Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku sendiri” (QS. al-Kafirun [109]: 6); prinsip kebolehan berinteraksi dan berbuat baik dalam lingkup muamalah (QS. al-Mumtahanah [60]: 8); dan prinsip berlaku adil kepada siapapun (QS. al-Ma’idah [8]: 8).
-
Jika dicermati, salam adalah ungkapan do’a yang merujuk pada keyakinan dari agama tertentu. Sebagai contoh, salam umat Islam, “Assalaamu’alaikum” yang artinya “semoga Allah mencurahkan keselamatan kepada kalian“. Ungkapan ini adalah do’a yang ditujukan kepada Allah swt, Tuhan yang Maha Esa, yang tidak ada Tuhan selain Dia. Salam umat Budha, “Namo Buddaya” artinya “terpujilah Sang Budha”, satu ungkapan yang tidak terpisahkan dengan keyakinan umat Budha tentang Sidarta Gautama. Ungkapan pembuka dari agama Hindu, “Om swasti astu”. Om, adalah panggilan umat Hindu khususnya di Bali kepada Tuhan yang mereka yakini yaitu “Sang Yang Widhi”. “Om” seruan ini untuk memanjatkan do’a atau puja dan puji pada Tuhan yang tidak lain dalam keyakinan Hindu adalah Sang Yang Widhi tersebut. Lalu kata swasti, dari kata su yang artinya baik, dan asti artinya bahagia, sedangkan Astu artinya semoga. Dengan demikian ungkapan Om swasti astu kurang lebih artinya, “semoga Sang Yang Widhi mencurahkan kebaikan dan kebahagiaan”.
-
Bahwa do’a adalah bagian yang tidak terpisahkan dari ibadah. Bahkan di dalam Islam do’a adalah inti dari ibadah. Pengucapan salam pembuka menurut Islam bukan sekedar basa-basi tetapi do’a.
-
Mengucapkan salam pembuka dari semua agama yang dilakukan oleh umat Islam adalah perbuatan baru yang merupakan bid’ah yang tidak pernah ada di masa yang lalu, minimal mengandung nilai syubhat yang patut dihindari.
-
Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Timur menyerukan kepada umat Islam khususnya dan kepada pemangku kebijakan agar dalam persoalan salam pembuka dilakukan sesuai dengan ajaran agama masing-masing. Untuk umat Islam cukup mengucapkan kalimat, “Assalaamu’alaikum. Wr. Wb.” Dengan demikian bagi umat Islam akan dapat terhindar dari perbuatan syubhat yang dapat merusak kemurnian dari agama yang dianutnya.
Sekjen MUI, Anwar Abbas, kepada wartawan, Minggu (10/11/2019) mengaku setuju dengan taushiyah dari MUI Jawa Timur tersebut. “Bagus, karena di dalam setiap do’a itu dalam Islam ada dimensi teologis dan dimensi ibadahnya. Adanya fatwa dari MUI Jatim ini menjadi penting karena, dengan adanya fatwa tersebut, maka umat tidak bingung sehingga mereka bisa tertuntun secara agama dalam bersikap dan dalam membangun hubungan baik dengan umat dari agama lain.”
Anwar menjelaskan, dalam Islam, setiap do’a mengandung dimensi teologis dan ibadah. Umat Islam hanya diperbolehkan berdo’a dan meminta pertolongan kepada Allah. Karena itu, kata dia, berdo’a kepada Tuhan dari agama lain tidak dibenarkan.
“Oleh karena itu, kalau ada orang Islam dan orang yang beriman kepada Allah berdo’a dan meminta pertolongan kepada selain Allah swt, maka murka Tuhan pasti akan menimpa diri mereka. Oleh karena itu, seorang muslim dalam berdo’a jangan meminta tolong kepada selain Allah dan atau kepada Tuhan dari agama lain. Apalagi UUD 1945 pasal 29 ayat 2 telah menjamin kita untuk beribadah dan berdo’a sesuai dengan agama dan kepercayaan yang kita anut,” jelasnya.
Terkait toleransi, Anwar mengatakan, tiap agama memiliki ajaran dan sistem kepercayaan sendiri-sendiri. Karena itu, setiap orang berhak mengucapkan salam berdasarkan agama masing-masing.
“Kita tidak boleh memaksakan kepercayaan dan keyakinan suatu agama kepada pengikut agama lain. Untuk itu, dalam hal ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan maka masing-masing kita harus bisa dalam kehidupan kita sehari-hari untuk saling menghormati ucapan salam yang disampaikan oleh pemeluk suatu agama dengan mempergunakan salam yang sudah lazim dalam agamanya tanpa harus menambah dan mengucapkan salam yang akan disampaikannya dengan salam dalam agama lain,” tutur Anwar (detik.com).
Apa yang dijelaskan oleh para pejabat MUI di atas memang demikian adanya. Sebagaimana sudah disinggung di awal, pengucapan salam itu terkait erat dengan aqidah kepada tuhan mana ia beriman. Umat Islam sudah seoyiganya bertauhid hanya kepada Allah dan menyingkirkan tuhan-tuhan lainnya dalam setiap salamnya. Sebagai sebuah ibadah, salam juga memastikan tidak boleh adanya percampurbauran, sebagaimana diajarkan al-Qur`an dalam surat al-Kafirun [109]: “Aku tidak akan beribadah pada apa yang kalian ibadahi” yang diakhiri dengan firman: “Bagimu agamamu dan bagiku agamaku”. Masing-masing agama harus berjalan secara independen dan tidak boleh dicampuradukkan.
Jangankan salam menggunakan salam agama lain yang secara otomatis menyebut tuhan agama lain, salam Islam ditujukan kepada orang kafir saja diharamkan. Apalagi jika itu dengan mengistimewakan tuhan agama lain:
لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِى طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ
Janganlah kalian memulai mengucapkan salam kepada Yahudi dan Kristen. Jika kalian bertemu salah seorang di antara mereka pada satu jalan, seretlah mereka pada tempat yang sempit (Shahih Muslim kitab as-salam bab an-nahy ‘an ibtida`i ahlil-kitab bis-salam no. 5789. Hadits ini juga menjadi ajaran bahwa orang Islam dan orang kafir tidak bisa disamakan dalam hal tempat di jalan ataupun lainnya. Orang Islam harus selalu yang paling depan dan menempati tempat yang utama).
Dalam momentum dimana ada umat pemeluk agama lain berbaur dengan orang Islam, memang salam Islam tetap diperbolehkan dengan niat ditujukan kepada orang Islamnya, tetapi tetap tidak dengan menyebut salam agama lain:
قَالَ أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ … مَرَّ فِي مَجْلِسٍ فِيهِ أَخْلَاطٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُشْرِكِينَ عَبَدَةِ الْأَوْثَانِ وَالْيَهُودِ… فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ النَّبِيُّ ﷺ
Usamah ibn Zaid berkata: “Nabi saw… pernah lewat pada satu majelis yang bercampur padanya kaum muslimin, musyrikin penyebah berhala, dan Yahudi… lalu Nabi saw mengucapkan salam kepada mereka.” (Shahih al-Bukhari kitab al-isti`dzan bab at-taslim fi majlis fihi akhlath minal-muslimin wal-musyrikin no. 6254)
Jadi mengapa masih berani meragukan ajaran Islam yang sudah difatwakan MUI ini?