Ekonomi

Rokok vs Shadaqah

Jumlah konsumsi rokok dalam setahun di Indonesia 340 miliar batang, dengan penerimaan cukai sebesar Rp. 139 triliun rupiah. Jika rata-rata harga rokok satu batangnya Rp. 1.000,- berarti uang rakyat yang dibelanjakan untuk rokok sekitar Rp. 340 triliun rupiah. Jumlah ini, termasuk jumlah penerimaan cukainya, lebih besar dibanding potensi zakat nasional, apalagi penerimaan zakat secara nasional di Indonesia.

Menurut Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan (PKEKK) Universitas Indonesia, sebagaimana diberitakan antara news, jumlah penerimaan cukai rokok dalam setahun tidak sebanding dengan resiko belanja kesehatan dan kehilangan produktivitas masa depan akibat rokok yang mencapai Rp. 378,75 triliun, atau paling sedikit 3,5 kali lipat dari penerimaan cukai rokok.
Ironisnya, kehidupan petani tembakau juga tidak membaik dalam 10-20 tahun terakhir walaupun konsumsi rokok meningkat tajam. Buruh tani tembakau bekerja tujuh jam per hari, menerima upah terendah kedua setelah kopi. Rata-rata Rp. 15.900,- atau Rp. 413.374,- per bulan. “Pendapatan rata-rata pekerja rokok tidak meningkat sejalan dengan konsumsi rokok di Indonesia. Upah buruh industri rokok juga paling rendah dibanding sektor lainnya,” kata Prof. Hasbullah Thabrany, kepala PKEKK UI.
Petani tembakau miskin juga karena lemahnya posisi mereka dalam tata niaga tembakau. Petani tidak dapat menentukan harga, sistem ijon mengikat dan memaksa tembakau dijual sesuai kontrak meski harga pasaran tinggi. “Di samping itu, tembakau adalah tanaman musiman yang hanya ditanam pada musim hujan, artinya tidak setiap saat petani bisa menanam,” kata Rahma, peneliti PKEKK UI.
Demikian halnya dengan jumlah pekerja industri rokok Indonesia terus mengalami penurunan dari tahun 2000 hingga 2012 posisinya ada 17.600 pekerja (-19 persen). Penurunan terjadi bukan karena kenaikan cukai, tetapi karena industri beralih ke sistem mekanisas.
Maka dari itu, PKEKK UI mengusulkan agar cukai rokok dinaikkan setinggi mungkin sehingga dapat mengendalikan jumlah perokok. Hal ini juga yang dicanangkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada tahun 2015 bahwa cukai sebagai instrumen paling efektif untuk menurunkan jumlah perokok. Menaikkan cukai rokok juga merupakan salah satu instrumen dalam Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC) dari WHO. Hakikatnya, cukai rokok adalah pajak dosa (sin tax) yang dipungut negara dan dibebankan kepada rokok karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, sehingga konsumsinya perlu dikendalikan, demi keadilan dan keseimbangan.
Kenaikan cukai rokok setinggi-tingginya dan pemanfaatan daun tembakau untuk memproduksi insulin merupakan solusi yang menguntungkan bagi negara yang ingin melindungi rakyatnya dari bahaya rokok, sekaligus menaikkan kesejahteraan petani tembakau. Demikian rekomendasi dari PKEKK UI.
Jumlah uang yang keluar untuk konsumsi rokok yang faktanya lebih besar daripada penerimaan zakat, infaq dan shadaqah secara nasional, sudah diisyaratkan oleh MUI dalam fatwanya pada 26 Januari 2009 bahwa “rokok dapat membahayakan kesehatan (dlarar), berpotensi pada pemborosan (israf) dan merupakan tindakan tabdzir.”
Peringatan tabdzir difirmankan oleh Allah swt sebagai berikut:

وَءَاتِ ذَا ٱلۡقُرۡبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلۡمِسۡكِينَ وَٱبۡنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرۡ تَبۡذِيرًا ٢٦ إِنَّ ٱلۡمُبَذِّرِينَ كَانُوٓاْ إِخۡوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِۖ وَكَانَ ٱلشَّيۡطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورٗا ٢٧

Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya (QS. al-Isra` [17] : 26-27).
Sebagaimana dijelaskan oleh ar-Raghib al-Ashfahani, tabdzir yang asal katanya badzr atau benih, bermakna asal ‘menaburkan benih’ (Mu’jam Mufradat Alfazh al-Qur`an). Dalam ayat di atas digunakan dalam makna mengeluarkan harta bukan kepada keluarga dekat (di luar anak dan istri), orang miskin dan orang yang dalam perjalanan. Artinya larangan tabdzir ini ditujukan kepada orang-orang yang mampu mengeluarkan harta dan mereka mengeluarkan hartanya bukan kepada keluarga dekat, orang miskin dan orang yang dalam perjalanan, yang disebutkan dalam ayat di atas mempunyai “haq” dari harta tersebut.
Shahabat Ibn Mas’ud dan Ibn ‘Abbas menjelaskan bahwa tabdzir adalah al-infaq fi ghairi haq; mengeluarkan harta bukan pada hal yang haq. Mujahid menekankan bahwa tabdzir bukan pada besar dan kecilnya nominal harta yang dikeluarkan, melainkan pada sasaran harta itu sendiri. “Seandainya seseorang menginfaqkan hartanya semuanya dalam haq, itu tidak termasuk tabdzir. Tetapi jika ia mengeluarkan hartanya meski satu mud bukan pada yang haq, itulah tabdzir,” demikian Mujahid menjelaskan. Sementara Qatadah menambahkan penjelasan bahwa setiap harta yang dikeluarkan dalam maksiat, yang bukan haq, dan hal-hal yang merusak, itulah yang dimaksud dengan tabdzir (Tafsir Ibn Katsir surat al-Isra` [17] : 26-27).
Shahabat Nu’aim ibn ‘Abdillah pada suatu waktu pernah datang menemui Nabi saw sambil membawa uang 800 dirham/uang perak untuk diinfaqkan, beliau saw menjawab:

ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا فَإِنْ فَضَلَ شَىْءٌ فَلأَهْلِكَ فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَىْءٌ فَلِذِى قَرَابَتِكَ فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِى قَرَابَتِكَ شَىْءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا. يَقُولُ فَبَيْنَ يَدَيْكَ وَعَنْ يَمِينِكَ وَعَنْ شِمَالِكَ

“Mulailah dengan dirimu, shadaqahkan untuk dirimu. Jika ada kelebihan, maka untuk keluargamu. Jika masih ada lebihnya, maka untuk kerabat dekat. Jika masih ada lebihnya, maka begini dan begini.” Beliau berisyarat memberi ke depan, kanan, dan kirinya (Shahih Muslim bab al-ibtida` fin-nafaqah bin-nafs no. 2360).
Anas ibn Malik sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad meriwayatkan ada seorang shahabat kaya dari Bani Tamim datang kepada Rasulullah saw memohon petunjuk bagaimana cara ia menginfaqkan hartanya. Nabi saw menjawab:

تُخْرِجُ الزَّكَاةَ مِنْ مَالِكَ فَإِنَّهَا طُهْرَةٌ تُطَهِّرُكَ، وَتَصِلُ أَقْرِبَاءَكَ وَتَعْرِفُ حَقَّ السَّائِلِ وَالْجَارِ وَالْمِسْكِينِ

Kamu keluarkan zakat mal/hartamu karena itu akan mensucikanmu, lalu kamu beri kerabat-kerabat dekatmu dan kamu memberi hak orang yang meminta-minta, tetangga, dan orang miskin (Tafsir Ibn Katsir surat al-Isra` [17] : 26-27).
Orang itu kemudian berkata: “Mohon diringkas wahai Nabi.” Nabi saw pun menjawab dengan membacakan ayat:

وَءَاتِ ذَا ٱلۡقُرۡبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلۡمِسۡكِينَ وَٱبۡنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرۡ تَبۡذِيرًا

Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. (QS. al-Isra` [17] : 26).
Beberapa ayat dan hadits di atas menuntut setiap muslim untuk selalu menyalurkan harta lebih yang dimiliki kepada keluarga dekat (di luar anak dan istri), tetangga, dan orang-orang miskin baik itu peminta-minta apalagi yang tidak berani meminta. Tentunya setelah menunaikan zakat mal yang wajib juga nafkah wajib kepada keluarga inti; anak dan istri. Jika mereka dilewatkan, dan malah harta dikeluarkan untuk rokok, memancing, rekreasi, dan hobi-hobi lainnya, inilah yang disebut tabdzir dan diancam oleh al-Qur`an sebagai “perilaku setan”.
Jika alasannya merokok mubah, memancing mubah, rekreasi mubah, lalu shadaqah pun tetap dijalankan, tetap saja masalahnya adalah mengapa untuk zakat dan infaq yang wajib atau shadaqah yang sunnat muakkadah (sangat ditekankan) anggarannya selalu lebih sedikit daripada semua kesenangan duniawi tersebut? Bahkan meski nilainya sama pun tetap tidak layak, sebab shadaqah diperintahkan, sementara rokok, memancing, rekreasi, dan hobi-hobi lainnya tidak diperintahkan. Na’udzu bil-‘Llah min dzalik.

Related Articles

Back to top button