Posisi Imam Perempuan dalam Shalat Berjama’ah

Izin bertanya Ustadz. Dalam shalat berjama’ah yang semuanya perempuan, posisi imamnya sejajar dengan shaf pertama atau berada di depan shaf pertama? Terima kasih 0857-2163-xxxx
Kedua-duanya dibenarkan. Posisi imam di tengah-tengah shaf pertama berdasarkan atsar dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah ra yang status sanadnya ada kelemahan tetapi tidak parah, sehingga saling menguatkan dan bisa dijadikan hujjah. Posisi imam di depan shaf pertama berdasarkan hadits-hadits umum tetang posisi imam dalam shalat berjama’ah di mana Nabi saw tidak mengkhususkannya untuk laki-laki saja. Bagi yang menilai atsar ‘Aisyah dan Ummu Salamah ra dla’if tanpa bisa dinaikkan jadi hasan dan menilai juga amal shahabiyyah tidak sama dengan hadits Nabi saw pasti akan memilih hadits yang umum tersebut.
Al-Hafizh Ibn Hajar dalam at-Talkhish menjelaskan:
حَدِيثُ عَائِشَةَ أَنَّهَا أَمَّتْ نِسَاءً فَقَامَتْ وَسَطَهُنَّ رَوَاهُ عَبْدُ الرَّزَّاقِ وَمِنْ طَرِيقِهِ الدَّارَقُطْنِيُّ وَالْبَيْهَقِيُّ مِنْ حَدِيثِ أَبِي حَازِمٍ عَنْ رَائِطَةَ الْحَنَفِيَّةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا أَمَّتْهُنَّ فَكَانَتْ بَيْنَهُنَّ فِي صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ. وَرَوَى ابْنُ أَبِي شَيْبَةَ ثُمَّ الْحَاكِمُ مِنْ طَرِيقِ ابْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَطَاءٍ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا كَانَتْ تَؤُمُّ النِّسَاءَ فَتَقُومُ مَعَهُنَّ فِي الصَّفِّ.
Hadits ‘Aisyah: “Sungguh ia mengimami jama’ah perempuan lalu berdiri di tengah-tengah mereka.” Riwayat ‘Abdurrazzaq. Dari sanadnya diriwayatkan juga ad-Daraquthni dan al-Baihaqi dari hadits Abu Hazim dari Ra`ithah al-Hanafiyyah dari ‘Aisyah: “Sungguh ia mengimami jama’ah perempuan dan ia berada di tengah-tengah mereka dalam shalat wajib.” Ibn Abi Syaibah meriwayatkan, kemudian al-Hakim, dari jalan Ibn Abi Laila dari ‘Atha dari ‘Aisyah: “Sungguh ia mengimami jama’ah perempuan dan berdiri bersama mereka dalam shaf.”
حَدِيثُ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّهَا أَمَّتْ نِسَاءً فَقَامَتْ وَسَطَهُنَّ الشَّافِعِيُّ وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَبْدُ الرَّزَّاقِ ثَلَاثَتُهُمْ عَنْ ابْنِ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمَّارٍ الدُّهْنِيِّ عَنْ امْرَأَةٍ مِنْ قَوْمِهِ يُقَالُ لَهَا حُجَيْرَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّهَا أَمَّتْهُنَّ فَقَامَتْ وَسَطًا وَلَفْظُ عَبْدِ الرَّزَّاقِ أَمَّتْنَا أُمُّ سَلَمَةَ فِي صَلَاةِ الْعَصْرِ فَقَامَتْ بَيْنَنَا وَمِنْ طَرِيقِهِ رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ. وَأَخْرَجَهُ ابْنُ أَبِي شَيْبَةَ مِنْ طَرِيقِ قَتَادَةَ، عَنْ أُمِّ الْحَسَنِ أَنَّهَا رَأَتْ أُمَّ سَلَمَةَ تَقُومُ مَعَهُنَّ فِي صَفِّهِنَّ
Hadits Ummu Salamah: “Sungguh ia mengimami jama’ah perempuan dan berdiri di tengah-tengah mereka.” Riwayat as-Syafi’i, Ibn Abi Syaibah, dan ‘Abdurrazzaq, ketiganya dari Ibn ‘Uyainah dari ‘Ammar ad-Duhni dari seorang perempuan kaumnya yang dipanggil Hujairah dari Ummu Salamah: “Sungguh ia mengimami mereka dan berdiri di tengah-tengah mereka.” Redaksi ‘Abdurrazzaq: “Ummu Salamah mengimami kami pada shalat ‘ashar dan berdiri di tengah-tengah kami.” Dari sanad ini diriwayatkan juga ad-Daraquthni. Ibn Abi Syaibah meriwayatkan dari jalan Qatadah dari Ummul-Hasan: “Sungguh ia melihat Ummu Salamah berdiri bersama mereka dalam shaf.” (at-Talkhishul-Habir kitab shalatil-jama’ah no. 597-598).
Terkait data hadits di atas Syaikh al-Albani menguraikan bahwa sanadnya semuanya tidak ada yang luput dari kedla’ifan tetapi terkuatkan oleh banyaknya sanad, sehingga wajar jika al-Hafizh Ibn Hajar tidak memberikan pujian atau kritikan. Syaikh al-Albani menyimpulkan:
وبالجملة فهذه الآثار صالحة للعمل بها
Kesimpulannya, atsar-atsar ini bisa diamalkan (Tamamul-Minnah bab wa minal-adzan 1 : 153).
Atsar-atsar di atas bisa diamalkan karena statusnya hasan dan amal shahabiyyah, khususnya dua istri Nabi saw, menunjukkan bahwa seperti itulah mereka diajarkan oleh Nabi saw. Meski demikian, Imam as-Syafi’i tetap menyatakan sah bagi yang merujukkannya pada hadits umum di mana imam perempuan berdiri di depan shaf:
وتؤم المرأة النساء في المكتوبة وغيرها وآمرها أن تقوم في وسط الصف … فإن قامت المرأة أمام النساء فصلاتها وصلاة من خلفها مجزئة عنهن
Perempuan mengimami jama’ah perempuan dalam shalat wajib dan lainnya, aku menganjurkannya berdiri di tengah-tengah shaf… Tetapi jika perempuan itu berdiri di depan jama’ah perempuan maka shalatnya dan shalat makmum di belakangnya cukup (sah) bagi mereka (al-Umm 1 : 191).