Wanita

Perempuan Haidl Boleh Masuk Masjid?

Ustadz, apakah perempuan yang haidl boleh masuk dan diam di masjid asalkan darahnya tidak mengotori masjid? Keterangan dalilnya bagaimana? Soalnya di daerah kami sudah ada muballigh yang menyatakan boleh perempuan haidl masuk masjid asalkan darahnya tidak mengotori masjid. 08579310xxxx

Persoalan perempuan haidl haram masuk masjid, bukan persoalan darah semata, melainkan persoalan junub. Bukan hanya perempuan yang haidl, lelaki yang junub pun haram masuk dan diam masjid, meski faktanya tidak akan ada darah yang menetes.

Junub merupakan istilah yang digunakan al-Qur`an untuk menunjuk satu keadaan tidak suci yang mewajibkan bersuci dengan cara mandi. Arti asalnya itu sendiri adalah jauh. Maksudnya menjauh dari masjid atau shalat sampai mandi terlebih dahulu. “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka bersucilah (mandi)…” (QS. al-Ma`idah [5] : 6). “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.(QS. an-Nisa` [4] : 43).

Perempuan haidl termasuk junub karena memang harus menjauhi shalat dan masjid. Ini berdasarkan sabda Nabi saw: “Sesungguhnya darah haidl itu darah agak hitam yang mudah dikenali. Maka jika itu ada, berhentilah dari shalat. Jika darah selain itu, wudlulah dan shalatlah.” (Bulughul-Maram no. 149). “Bukankah jika ia (seorang perempuan) haidl tidak shalat dan tidak shaum?” (Bulughul-Maram no. 158). Dari ‘Aisyah ra, ia berkata: Ketika kami tiba di Sarif, saya haidl. Maka Nabi saw bersabda: “Lakukanlah semua yang harus dilakukan oleh orang yang beribadah haji, tetapi jangan kamu thawaf di Baitullah hingga kamu suci.” (Bulughul-Maram no. 159).

Dan yang lebih tegas lagi, sabda Nabi saw:

إِنِّي لَا أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٍ.

 “Sungguh aku tidak menghalalkan masjid untuk wanita yang haidl dan tidak pula untuk orang yang junub.” (Bulughul-Maram no. 132).

Pernyataan Nabi saw “tidak menghalalkan” berarti haram secara mutlak. Nabi saw tidak mengaitkannya dengan apakah karena akan mengotori masjid atau tidak, maka dari itu harus tetap dipahami secara mutlak haram, tanpa terkait dengan apakah akan mengotori atau tidak. Jadi meskipun hari ini ada obat atau alat yang bisa menjamin darah haidl tidak mengotori masjid, tetap saja hukumnya haram bagi perempuan yang haidl diam di masjid. Terlebih Nabi saw juga menyebutkan bahwa keharaman tersebut bukan karena faktor haidlnya semata, melainkan juga junubnya. Artinya perempuan yang nifas, lelaki yang ihtilam dan keluar mani, dan lelaki atau perempuan yang sudah bersenggama juga haram diam di masjid, meski tidak mengotori masjid, karena mereka semua berstatus junub.

Pengecualian yang ada hanya untuk mereka yang sekedar lewat saja, sebentar. Wal-‘Llahu a’lam.

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button