Masbuq Mendapatkan Ruku’ Imam Dihitung Raka’at?

Mohon maaf Ustadz, barangkali bisa dijelaskan kembali tentang kedudukan fiqih masbuq mendapatkan ruku’ imam, apakah sudah terhitung mendapatkan raka’at atau belum? 08132179xxxx
Persoalan ini merupakan persoalan ikthilaf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama fiqih yang mu’tabar (diakui keabsahan kedua-duanya). Tidak ada satu pun yang sesat atau bid’ah, hanya persoalan mana yang rajih (kuat) dan marjuh (kurang kuat) berdasarkan pilihan metodologi yang dianut. Inti masalahnya terletak pada memahami hadits berikut:
عَنْ أَبِي بَكْرَةَ أَنَّهُ انْتَهَى إِلَى النَّبِيِّ ﷺ وَهُوَ رَاكِعٌ فَرَكَعَ قَبْلَ أَنْ يَصِلَ إِلَى الصَّفِّ فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلَا تَعُدْ
Dari Abu Bakrah, bahwasanya ia sampai ke (jama’ah shalat) Nabi saw ketika beliau sedang ruku’. Maka ia ruku’ sebelum masuk shaff (kemudian masuk shaff sambil ruku’). Ia lalu menceritakan hal tersebut kepada Nabi saw. Beliau lalu menjawab: “Semoga Allah menambahkan semangat kepadamu, jangan kamu ulangi lagi.” (Shahih al-Bukhari kitab al-adzan bab idza raka’a dunas-shaff no. 783.)
al-Hafizh Ibn Hajar menjelaskan, dalam hadits ini Nabi saw tidak menyuruh mengulangi raka’at tersebut kepada Abu Bakrah. Padahal dalam riwayat at-Thabrani disebutkan bahwa Abu Bakrah melakukan hal tersebut karena takut ketinggalan raka’at:
فَقَالَ أَيُّكُمْ صَاحِبُ هَذَا النَّفَسِ؟ قَالَ: خَشِيت أَنْ تَفُوتَنِي الرَّكْعَةُ مَعَك
Beliau bertanya: “Siapa tadi di antara kalian yang bernafas terengah-engah ini?” Abu Bakrah menjawab: “Aku takut ketinggalan raka’at bersamamu.”
Artinya Nabi saw setuju dengan Abu Bakrah dan menilai hanya mendapatkan ruku’ pun maka raka’atnya sudah sah, tidak perlu menambah lagi (Fathul-Bari bab idza raka’a dunas-shaff).
Akan tetapi al-Hafizh Ibn Hajar juga menjelaskan, dari sabda Nabi saw: “Jangan kamu ulangi lagi,” ini, ada ulama yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan Abu Bakrah itu salah. Imam al-Bukhari misalnya, sebagaimana dituliskannya dalam salah satu kitabnya, “Juz al-qira`ah khalfal-imam” menyatakan bahwa maksud sabda Nabi saw tersebut adalah jangan mengulanginya sama sekali. Apa yang Nabi saw larang berarti batal, jangan diulangi lagi. Artinya, mendapatkan ruku’ dihitung satu raka’at itu tidak benar, jangan terulang lagi. Meski khusus untuk saat itu Nabi saw tidak menyuruh untuk mengulangi lagi. Dalam karyanya ini, Imam al-Bukhari juga mencantumkan berbagai dalil tentang wajibnya membaca al-Fatihah di belakang imam dan itu sebagai syarat sahnya shalat (Fathul-Bari bab la yas’a ilas-shalat dan idza raka’a dunas-shaff).
Meski demikian jumhur ulama tidak memahami seperti Imam al-Bukhari. Menurut mereka, sabda Nabi saw di atas sebatas menunjukkan yang lebih afdlal, bukan melarang haram. Jika haram, maka tentu Nabi saw menyuruh Abu Bakrah untuk menambah raka’at. Nabi saw membenarkan Abu Bakrah yang mengejar raka’at dengan mengejar ruku’, tetapi lain kali lebih baik datang lebih awal lagi. Penjelasan seperti ini merupakan penjelasan para shahabat yang memang lebih tahu tentang maksud hadits dari siapapun. Mereka adalah Abu Bakar as-Shiddiq, ‘Abdullah ibn Mas’ud, ‘Abdullah ibn ‘Umar, Zaid ibn Tsabit, dan ‘Abdullah ibnuz-Zubair (Irwa`ul-Ghalil no. 496).
Ini juga jadi dalil bahwa boleh ruku’ terlebih dahulu di belakang shaf, lalu maju dan masuk shaf sambil ruku’. Larangan shalat sendirian di belakang shaf, dengan sendirinya berlaku bagi yang dari sejak awal sampai akhir sendirian di belakang shaf. Jika kasusnya seperti Abu Bakrah di atas, maka dibolehkan (Fathul-Bari bab idza raka’a dunas-shaff).
Tentang kewajiban al-Fatihah bagi setiap orang yang shalat pun, ditempuh thariqatul-jam’i (metode menyatukan/mengompromikan), yakni wajib al-Fatihah itu bagi yang datang dari awal. Bagi yang masbuq ada rukhshah tidak perlu membaca/menyimak sepanjang masih sempat ikut ruku’ bersama imam. Sebagaimana dijelaskan Imam an-Nawawi:
أَنَّ مَنْ سَبَقَهُ الْإِمَام بِبَعْضِ الصَّلَاة أَتَى بِمَا أَدْرَكَ ، فَإِذَا سَلَّمَ الْإِمَام أَتَى بِمَا بَقِيَ عَلَيْهِ وَلَا يَسْقُط ذَلِكَ عَنْهُ بِخِلَافِ قِرَاءَة الْفَاتِحَة فَإِنَّهَا تَسْقُط عَنْ الْمَسْبُوق إِذَا أَدْرَكَ الْإِمَام رَاكِعًا
Sungguh siapa yang didahului oleh imam pada sebagian rukun shalat maka ia harus melakukan apa yang ia dapatkan. Ketika imam salam, ia melakukan yang tertinggal. Tidak ada yang gugur satu pun kecuali membaca al-Fatihah bagi yang masbuq mendapatkan imam sedang ruku’ (Syarah an-Nawawi Shahih Muslim 1 : 441).
Terlihat jelas mengapa pendapat raka’at dihitung dari ruku’ ini dianut oleh mayoritas ulama, sebab hadits-hadits yang ada tidak dipertentangkan, melainkan dikompromikan (thariqatul-jam’i). Wal-‘Llahu a’lam.