Pegadaian Yang Riba
Bismillah, Ustadz, jika ada yang menggadaikan motor kepada kita, bolehkah kita memanfaatkan motor tersebut selama digadai? Karena ada yang berpendapat tidak boleh, karena itu termasuk riba? 08968113xxxx
Benar, jika anda menerima gadai motor lalu menggunakan motor tersebut, maka itu riba. Prinsipnya, semua akad pinjaman yang menarik satu manfaat, maka itu riba. Gadai itu akadnya pinjam-meminjam, sebab yang menggadaikan kelak harus membayar pinjamannya dan menarik kembali barang yang digadaikannya. Jika di samping kewajiban membayar pinjamannya juga ada manfaat tambahan yang ditarik oleh pegadaian/penerima gadai dari yang menggadaikan, maka itu riba (kelebihan yang haram). Sesuai dengan sabda Nabi saw:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
Setiap utang yang menarik manfaat adalah riba (al-Hafizh Ibn Hajar menjelaskan: Riwayat al-Harits ibnu Abi Usamah dan sanadnya terputus. Tetapi ada syahid yang dla’if dari Fudlalah ibn ‘Ubaid riwayat al-Baihaqi. Syahid lainnya mauquf shahih dari ‘Abdullah ibn Salam riwayat al-Bukhari. Itu berarti hadits ini hasan dan bisa diamalkan. Rujuk Bulughul-Maram kitab al-buyu’ bab ar-riba no. 881-883).
Di samping itu Nabi saw juga menegaskan bahwa barang gadaian itu statusnya tetap milik yang menggadaikan. Segala keuntungan dan kerugian dari barang tersebut sepenuhnya tanggung jawab pemiliknya. Jika pegadaian/penerima gadai hendak menggunakannya maka harus dengan membayar biaya penggunaan/sewa barang tersebut.
لاَ يَغْلَقُ الرَّهْنُ مِنْ صَاحِبِهِ الَّذِي رَهَنَهُ، لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ
“Gadai tidak menghalangi kepemilikan yang menggadaikan atas barang yang digadaikannya. Keuntungannya baginya (yang menggadaikan) dan kerugian juga tanggung jawabnya (yang menggadaikan).” (Riwayat as-Syafi’i, ad-Daraquthni dan al-Hakim. Bulughul-Maram no. 879)
اَلرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ
Binatang yang digadaikan boleh ditunggangi jika dibayar nafaqahnya, dan susu dari hewan yang digadaikan boleh diminum jika dibayar nafaqahnya. Dan bagi orang yang menunggangi dan memimumnya wajib membayar nafaqahnya.” (Shahih al-Bukhari kitab al-buyu’ bab ar-rahn markubun wa mahlubun no. 2512).
Maka dari itu dalam kasus yang menggadaikan tidak bisa melunasi pinjamannya, tidak berlaku otomatis barang gadai itu berpindah hak milik kepada pegadaian/penerima gadai. Harus dijual terlebih dahulu dengan kesepakatan pemiliknya. Jika hasil penjualan ada lebihnya dari pinjaman, maka harus dikembalikan kepada pemilik asalnya. Jika hasil penjualan justru kurang untuk menutupi pinjaman, maka pemiliknya masih harus membayar sisa utang/pinjamannya.