Ekonomi

Miskin Tapi Bisa Merokok!?

Pada 18 Juli 2016, BPS (Badan Pusat Statistik) merilis data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) September 2015-Maret 2016. Untuk Indeks Garis Kemiskinan di perkotaan atau pedesaan, diketahui bahwa jenis komoditi makanan yang berpengaruh terbesar pada garis kemiskinan adalah beras, rokok kretek/filter, telur ayam ras, gula pasir, mie instan, bawang merah dan roti. Artinya orang miskin di Indonesia menjadikan rokok sebagai makanan pokok di bawah beras.

Banyak wartawan yang mempertanyakan mengapa BPS memasukkan rokok ke dalam kategori sembako (sembilan makanan pokok) pada Susenas tahun ini. Padahal rokok merupakan konsumsi yang dimusuhi oleh masyarakat dunia, khususnya dunia kesehatan dan pendidikan, sehingga tidak layak dikategorikan “makanan pokok”. Kepala BPS, Suryamin, dalam konferensi pers data Susenas 2016 tersebut hanya menjawab memang demikianlah adanya. Rokok pada faktanya sudah masuk ke dalam “makanan pokok” yang wajib dibeli oleh masyarakat, termasuk oleh orang miskin sekalipun. Kedudukannya bahkan lebih penting daripada makanan pokok lainnya selain beras.
Yang dimaksud orang miskin dalam data Susenas BPS tahun ini adalah mereka yang membelanjakan uang untuk kebutuhan makan tidak lebih dari Rp. 420.000,- per bulan. Tentunya ini di luar kebutuhan non-makanan seperti biaya perumahan, listrik, bensin, pendidikan dan perlengkapan mandi. Dari garis kemiskinan makanan (GKM) Rp. 420.000,- per bulan tersebut didapatkan data bahwa sampai Maret 2016 jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 28,01 juta orang (10,86 %). Dari sekitar 28 juta orang tersebut, kebutuhan makanan mereka yang pokok adalah beras dan rokok. Tentunya ini belum termasuk dengan data orang menengah dan kaya yang tidak disampaikan dalam konferensi pers yang khusus melaporkan data kemiskinan tersebut.
Tanpa data Susenas BPS tersebut, sebenarnya masyarakat sudah tahu bahwa rokok memang menjadi konsumsi pokok masyarakat Indonesia. Jika dalam data Susenas rokok menjadi makanan pokok no. 2 setelah beras, di lingkungan sekitar kita sendiri bisa diketahui bahwa seringkali justru rokok menjadi makanan pokok no. 1 di atas beras. Sudah jadi peribahasa di kalangan para perokok bahwa “tidak apa-apa tidak makan juga, yang penting bisa merokok.” Banyak sekali orang miskin yang tidak mampu membeli beras, tetapi untuk merokok selalu mampu. Bahkan jika garis kemiskinan makanan itu hendak dinaikkan di atas Rp. 420.000,- per bulan seperti misalkan Rp. 750.000,- per bulan, maka jumlah orang miskin yang menjadikan rokok sebagai makanan pokoknya tentu di atas 28 juta orang.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) dalam salah satu fatwanya pada 26 Januari 2009 sudah mengingatkan umat Islam Indonesia akan bahaya rokok ini. MUI mengingatkan bahwa rokok dapat membahayakan kesehatan (dlarar), berpotensi pada pemborosan (israf) dan merupakan tindakan tabdzir. Secara ekonomi, penanggulangan bahaya merokok juga cukup besar. Dalam hal ini, MUI mengingatkan bahwa al-Qur`an dan hadits sudah memberikan tuntunan:

يَأۡمُرُهُم بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَىٰهُمۡ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡخَبَٰٓئِثَ

Nabi itu menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang munkar; dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (QS. al-A’raf [7] : 157).

َءَاتِ ذَا ٱلۡقُرۡبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلۡمِسۡكِينَ وَٱبۡنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرۡ تَبۡذِيرًا ٢٦ إِنَّ ٱلۡمُبَذِّرِينَ كَانُوٓاْ إِخۡوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِۖ وَكَانَ ٱلشَّيۡطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورٗا

Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya (QS. al-Isra` [17] : 26-27).

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Hadits Nabi saw: “Tidak boleh membuat madlarat kepada diri sendiri dan tidak boleh membuat madlarat kepada orang lain.”
Dari dalil-dalil di atas MUI kemudian mengeluarkan fatwa bahwa hukum merokok itu antara makruh dan haram (khilaf ma bainal-makruh wal-haram). Meski demikian, MUI menyatakan tegas bahwa merokok haram jika dilakukan di tempat umum. Maka dari itu MUI mengeluarkan rekomendasi agar DPR segera membuat undang-undang larangan merokok di tempat umum; Pemerintah, baik pusat atau daerah diminta membuat regulasi tentang larangan merokok di tempat umum dan menindak pelaku pelanggarannya; dan Pemerintah, baik pusat atau daerah diminta melarang iklan rokok baik langsung atau tidak langsung (Himpunan Fatwa MUI sejak 1975, hlm. 895-897).
Fatwa MUI ini cenderung lebih lunak daripada fatwa Majelis-majelis Ulama internasional, seperti Mesir, Yordania, Yaman, dan Syria, yang menyatakan tegas bahwa rokok haram karena faktor israf dan tabdzir-nya. Fatwa-fatwa ulama internasional tersebut dijadikan dasar penetapan juga oleh MUI dalam mengeluarkan fatwanya sebagaimana telah disinggung di atas.
Pertimbangan MUI bahwa merokok itu adalah pemborosan (israf dan tabdzir), harus dijadikan perhatian oleh semua pihak yang terlibat dalam rokok, khususnya mereka yang merasa hidupnya miskin. Mengapa jika untuk makan dan biaya kehidupan sehari-hari saja susah, tetapi untuk rokok selalu bisa dianggarkan keuangannya. Hitung setiap hari, bulan, dan tahunnya, uang yang dibakar melalui rokok. Jumlah nominalnya pasti tidak sedikit. Mengapa sejumlah uang yang besar tersebut dibelanjakan untuk hal yang jelas tidak ada manfaatnya melainkan jelas madlaratnya. Uang dengan sejumlah besar tersebut tentu akan bermanfaat jika dibelikan untuk hal-hal yang bermanfaat dan jauh dari madlarat, seperti membeli makanan yang bermanfaat untuk keluarga, meningkatkan kualitas gizi keluarga, membeli pakaian yang lebih layak daripada yang dimiliki saat ini, biaya perumahan sehingga bisa hidup lebih layak, biaya pendidikan sehingga bisa menaikkan taraf hidup anak-anak.
Dengan mempertimbangkan haramnya israf dan tabdzir ini, juga data dari BPS di atas, MUI mungkin perlu mengeluarkan fatwa tambahan, yakni bahwa merokok bukan haram di tempat umum saja, melainkan ditambah dengan merokok haram bagi orang miskin. Langkah yang ditempuh Pemerintah pusat dengan menaikkan cukai rokok harus lebih diintensifkan lagi, agar rokok benar-benar mahal dan tidak terjangkau sama sekali oleh orang-orang miskin. Agar orang-orang miskin benar-benar mengalihkan uang belanja rokoknya untuk memenuhi kebutuhan makanan, pakaian dan rumah bagi keluarganya. Sehingga tidak ada lagi ironi orang-orang miskin bisa merokok. Sungguh aneh. Wal-‘iyadzu bil-‘Llah.

Related Articles

Back to top button