Hukum Khitan bagi Perempuan

Apakah bayi perempuan wajib dikhitan? Lalu bagaimana khitannya? 08571885xxxx
MUI sudah mengeluarkan fatwa terkait masalah di atas pada tahun 2008 silam, terkait adanya larangan medikalisasi sunat perempuan bagi petugas kesehatan dari Departemen Kesehatan RI. Dalam fatwanya MUI merujuk hadits-hadits Nabi saw yang menganjurkan khitan bagi perempuan, di antaranya:
الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ
Khitan itu sunnah (sebuah ketentuan) bagi lelaki, dan makrumah (kemuliaan/dianjurkan) bagi perempuan (Musnad Ahmad hadits Usamah al-Hudzali no. 19794. al-Hafizh Ibn Hajar dan al-Albani: Hadits dla’if).
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الأَنْصَارِيَّةِ أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تَخْتِنُ بِالْمَدِينَةِ فَقَالَ لَهَا النَّبِىُّ ﷺ لاَ تُنْهِكِى فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ
Dari Ummu ‘Athiyyah al-Anshariyyah, ada seorang perempuan berkhitan di Madinah. Lalu Nabi saw bersabda kepadanya: “Jangan berlebihan, sebab itu lebih membahagiakan perempuan dan paling disukai suami.” (Sunan Abi Dawud bab ma ja`a fil-khitan no. 5273. al-Hafizh Ibn Hajar dan al-Albani: Hadits shahih dengan berbagai syahidnya).
Dari dua hadits di atas dan hadits-hadits lainnya yang semakna, diketahui tidak ada yang memerintah dengan tegas, hanya sebatas menganjurkan atau tidak melarang tetapi tetap menyebutkan manfaatnya. Para ulama dari berbagai madzhab juga sepakat akan disyari’atkannya, tidak ada satu pun yang menolak. Hanya jika madzhab Syafi’i menilai wajib, sementara madzhab lainnya menilainya sunat. Maka MUI pun mengeluarkan fatwa:
- Khitan, baik bagi laki-laki maupun perempuan, termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.
- Khitan terhadap perempuan adalah makrumah, pelaksanaannya sebagai salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan.
Selanjutnya, berdasarkan arahan dari pakar medis, maka MUI memfatwakan:
“Dalam pelaksanaannya, khitan terhadap perempuan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Khitan perempuan dilakukan cukup dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah/colum/praeputium) yang menutupi klitoris.
- Khitan perempuan tidak boleeh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan ”
MUI selanjutnya meminta Pemerintah mengeluarkan regulasi tentang medikalisasi untuk khitan perempuan. Hemat kami, khitan perempuan ini kalaupun hendak dilakukan, harus oleh ahli yang sudah teruji. Jika tidak ada atau diragukan, sebaiknya tidak dilakukan, mengingat bahaya/dlarar yang akan ditimbulkannya. Menjauhi dlarar harus lebih diprioritaskan daripada mengharapkan manfaat. Wal-‘Llahu a’lam.