Meruqyah Air untuk Pengobatan Termasuk Sunnah?

Ada beberapa penjual obatan-obatan herbal seperti minyak zaitun yang mengaku bahwa obat yang dijualnya itu lebih mujarab karena sudah diruqyah, dan menurutnya itu sesuai tuntunan sunnah. Apakah benar yang demikian termasuk tuntunan sunnah? 0895-3380-xxxx
Sepanjang yang kami ketahui, apa yang anda tanyakan itu tidak kami temukan tuntunannya dalam sunnah. Dalam kepustakaan internet diketahui bahwa ulama yang memfatwakan sunnah meruqyah dengan air itu adalah Syaikh Ibn Baz. Dasar dalilnya adalah dalil-dalil ruqyah secara umum, khususnya hadits Tsabit ibn Qais. Hadits yang dimaksud adalah:
أَنَّ رَسُول اللهِ ﷺ دَخَلَ عَلَى ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ وَهُوَ مَرِيضٌ فَقَالَ اكْشِفِ الْبَاسَ رَبَّ النَّاسِ. ثُمَّ أَخَذَ تُرَابًا مِنْ بَطْحَانَ فَجَعَلَهُ فِى قَدَحٍ ثُمَّ نَفَثَ عَلَيْهِ بِمَاءٍ وَصَبَّهُ عَلَيْهِ.
Rasulullah saw menjenguk Tsabit ibn Qais ketika ia sakit. Beliau berdo’a: “Mohon hilangkan segera penyakitnya wahai Rabb manusia.” Kemudian beliau mengambil tanah dari Buthhan lalu disimpan dalam sebuah wadah, kemudian meniupkan sedikit air liur padanya, kemudian dicampur air, setelah itu melaburkannya kepadanya (Sunan Abi Dawud bab ma ja`a fir-ruqa no. 3887).
Akan tetapi Syaikh Syu’aib al-Arnauth dan al-Albani sepakat menilai hadits ini dla’if karena rawi Yusuf ibn Muhammad, cucu dari Tsabit ibn Qais, yang meriwayatkan hadits di atas dinilai majhul (tidak dikenal). Al-Hafizh Ibn Hajar dalam Taqrib menilai rawi ini maqbul; diterima jika ada yang menguatkan. Karena tidak ada yang menguatkan, maka statusnya tetap tidak bisa diterima.
Jika dikaitkan dengan hadist-hadits shahih tentang ruqyah dengan kalimat “iksyifil-ba`sa; hilangkanlah penyakit” yang tanpa menyebutkan penggunaan tanah yang dicampurkan dengan air, maka berarti status riwayat yang menyebutkan penggunaan tanah yang dicampurkan air tersebut munkar, karena bertentangan dengan hadits shahih yang tidak menyebutkannya.
Seandainya hendak dinilai shahih pun tetap tidak berarti airnya dibacakan ruqyah seperti yang anda tanyakan, tetapi meruqyah dahulu orang yang sakit, kemudian mengambil tanah, disimpan di sebuah wadah, lalu diperciki ludah sedikit, kemudian dicampur air, lantas dilaburkan ke tubuh orang yang sakit.
Dalil lain yang sering dijadikan dalil ruqyah pada air adalah hadits shahih berikut:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ كَانَ إِذَا اشْتَكَى الإِنْسَانُ الشَّىْءَ مِنْهُ أَوْ كَانَتْ بِهِ قَرْحَةٌ أَوْ جَرْحٌ قَالَ النَّبِىُّ ﷺ بِإِصْبَعِهِ هَكَذَا وَوَضَعَ سُفْيَانُ سَبَّابَتَهُ بِالأَرْضِ ثُمَّ رَفَعَهَا بِاسْمِ اللهِ تُرْبَةُ أَرْضِنَا بِرِيقَةِ بَعْضِنَا لِيُشْفَى بِهِ سَقِيمُنَا بِإِذْنِ رَبِّنَا
Dari ‘Aisyah ra, sesungguhnya Rasulullah saw apabila ada seseorang yang mengeluhkan sakit sesuatu, atau ada luka bernanah atau luka biasa di tubuhnya, Nabi saw berbuat seperti ini dengan jarinya—Sufyan, rawi hadits, menyentuhkan telunjuknya ke tanah—kemudian mengangkatnya sambil membaca: “Bismillah…; dengan nama Allah, tanah negeri kami dengan air liur sebagian dari kami, untuk dijadikan penyembuh orang yang sakit di antara kami, dengan izin Rabb kami.” (Shahih Muslim bab istihbabir-ruqyah no. 5848).
Dalam riwayat Abu Dawud (Sunan Abi Dawud bab kaifar-ruqa no. 3897) disebutkan bahwa sebelum menyentuhkan telunjuk ke tanah, terlebih dahulu diperciki sedikit air liur, lalu disentukan ke tanah, dan kemudian disentuhkan pada yang sakit dengan membaca ruqyah di atas.
Hadits ini juga tidak menyebutkan adanya praktik ruqyah dengan media air. Entah jika metodenya adalah qiyas/dipersamakan karena sama-sama ada benda yang digunakan wasilah pengobatan lalu diruqyah. Hemat kami metode ini tidak tepat digunakan dalam kaitan ini, karena jelas terlalu dipaksakan, dan khawatir malah tasyabbuh dengan praktik pengobatan yang tidak dianjurkan syari’at.
Demikian halnya jika hendak menggunakan dalil-dalil ruqyah secara umum yang tidak menyebutkan media lain di luar ruqyah, hemat kami tentu akan lebih selamat jika diamalkan sebatas ruqyahnya saja. wal-‘Llahu a’lam.