Kesehatan

Mengubah Gigi dan Operasi Tahi Lalat

Bismillah. Maaf Ustadz, bagaimana hukumnya memakai perapi gigi? Dengan maksud agar terlihat lebih rapi dan nyaman saat menggosok agar gusi tidak berdarah/luka? 081321276xxxx
Ustadz, hukum operasi tahi lalat bagaimana? Menurut dokter jika tidak dioperasi akan semakin membesar? 08137396xxxx
Mengubah bentuk tubuh yang diberikan Allah swt itu mubah jika memang pertimbangannya medis, atau karena ada penyakit, atau karena berbahaya jika tidak diubah. Dua pertanyaan yang anda berdua tanyakan itu sama jawabannya: mubah atau boleh karena pertimbangannya jika tidak diubah, dioperasi, atau dipakaikan perapi gigi, akan ada bahaya.
Akan tetapi jika pertimbangannya hanya kecantikan dan ketampanan semata, maka hukumnya haram. Dua hadits berikut ini adalah dasar dalilnya.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ فَبَلَغَ ذَلِكَ امْرَأَةً مِنْ بَنِي أَسَدٍ يُقَالُ لَهَا أُمُّ يَعْقُوبَ فَجَاءَتْ فَقَالَتْ إِنَّهُ بَلَغَنِي عَنْكَ أَنَّكَ لَعَنْتَ كَيْتَ وَكَيْتَ فَقَالَ وَمَا لِي أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَمَنْ هُوَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَقَالَتْ لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ اللَّوْحَيْنِ فَمَا وَجَدْتُ فِيهِ مَا تَقُولُ قَالَ لَئِنْ كُنْتِ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ أَمَا قَرَأْتِ {وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا} قَالَتْ بَلَى قَالَ فَإِنَّهُ قَدْ نَهَى عَنْهُ

Dari ‘Abdullah (ibn Mas’ud), ia berkata: “Allah melaknat wanita yang bertato dan minta ditato, wanita yang dicabut bulu-bulunya, wanita yang diubah bentuk giginya agar indah, wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah.” Pernyataan ini lalu sampai pada seorang wanita dari Bani Asad yang dipanggil Ummu Ya’qub. Ia lalu datang dan berkata: “Telah sampai kepadaku bahwasanya kamu melaknat begini dan begitu.” Jawab Ibn Mas’ud: “Kenapa aku tidak melaknat yang dilaknat Rasulullah saw dan orang yang ada dalam kitab Allah?” Ummu Ya’qub berkata: “Aku telah baca apa yang ada di dua lauh (lembaran, maksudnya al-Qur`an), tetapi aku tidak temukan apa yang kamu katakan.” Kata Ibn Mas’ud: “Kalau engkau membacanya pasti engkau menemukannya. Tidakkah engkau membaca: Apa yang Rasul bawa maka ambillah, dan apa yang Rasul larang maka berhentilah (QS. Al-Hasyr [59] : 7).” Ummu Ya’qub berkata: “Ya benar.” Kata Ibn Mas’ud: “Sungguh beliau (Rasul) telah melarangnya.” (Shahih al-Bukhari kitab tafsir al-Qur`an bab wa ma atakumur-Rasul no. 4886, kitab al-libas bab al-mutafallijat lil-husni no. 5931, bab al-mutanammishat no. 5939, bab al-maushulah no. 5943, bab al-mustausyimah no. 5948; Shahih Muslim kitab al-libas waz-zinah bab tahrim fi’lil-washilah wal-mustaushilah no. 5695).

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لُعِنَتِ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْakiتَوْشِمَةُ مِنْ غَيْرِ دَاءٍ

Dari Ibn ‘Abbas, ia berkata: “Dilaknat wanita yang menyambung dan minta disambungkan rambutnya, wanita yang mencabut dan dicabut bulu-bulunya, dan wanita yang bertato dan minta ditato, bukan karena penyakit.” (Sunan Abi Dawud kitab at-tarajjul bab fi shilatis-sya’ri no. 4172).
Jadi kalau sebatas lil-husni; untuk memperindah penampilan, dan min ghairi da`in; bukan karena adanya penyakit, maka hukumnya haram. Jika karena ada penyakit atau bahaya, maka hukumnya mubah. wal-‘Llahu a’lam.
 

Back to top button