Aqidah

Menerima Orderan Natal dan Tahun Baru

Menerima Orderan Natal dan Tahun Baru

Ustadz, bagaimana hukumnya seorang pedagang atau penyedia jasa menerima orderan Natal dan Tahun Baru? Apakah termasuk dalam merayakannya? 08987118-xxx

Tentunya harus dibedakan antara yang menjual atau melayani permintaan orang yang mengorder secara jelas untuk Natal dan Tahun Baru, dan yang tidak mengetahuinya. Bagi yang tidak mengetahui tidak wajib untuk menginterogasi pengorder apakah untuk perayaan Natal dan Tahun Baru ataukah bukan, sebab itu sudah masuk wilayah privasi yang wajib dihargai oleh setiap orang. Bagi penjual yang berjualan sebagaimana biasanya lalu menerima orderan dari seseorang yang tidak jelas untuk Natal atau Tahun Baru maka hukumnya boleh.

Lain halnya dengan orang yang menerima orderan dengan jelas untuk Natal dan Tahun Baru. Maka hukumnya haram karena termasuk menolong dalam hal dosa. Natal adalah pengakuan bahwa Nabi ‘Isa as anak Allah swt dan itu dosa paling besar, demikian halnya Tahun Baru adalah perayaan jahiliyyah yang dikaitkan dengan kepercayaan jahiliyyah sehingga termasuk dosa besar. Allah swt sudah menegaskan:

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ …  ٢

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran (QS. al-Ma`idah [5] : 2).

Nabi saw juga sudah memakmulmatkan dalam hadits:

وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ  قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ﷺ : مَنْ حَبَسَ الْعِنَبَ أَيَّامَ اَلْقِطَافِ حَتَّى يَبِيعَهُ مِمَّنْ يَتَّخِذُهُ خَمْراً فَقَدَ تَقَحَّمَ النَّارَ عَلَى بَصِيرَةٍ. رَوَاهُ اَلطَّبَرَانِيُّ فِي اَلْأَوْسَطِ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ

Dari Abdullah ibn Buraidah, dari ayahnya, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Siapa yang menahan anggurnya pada musim panen untuk dijual kepada orang-orang yang membuat minuman keras, maka sesungguhnya ia telah menceburkan diri ke dalam api neraka dengan sengaja.” Riwayat Thabrani dalam kitab al-Ausath dengan sanad hasan (Bulughul-Maram kitab al-buyu’ bab syuruthihi wa ma nuihya ‘anhu no. 837).

Ada ulama lain yang mempertimbangkan kebolehannya sepanjang niatnya tidak berjualan dengan sengaja untuk Natal dan Tahun Baru. Menurut mereka sepanjang niatnya berjualan biasa saja sebagaimana sehari-harinya, hanya kebetulan ada orang yang membeli atau memesan untuk Natal dan Tahun Baru, maka hal itu dibolehkan karena penjual tidak ada niat sama sekali mendukung Natal dan Tahun Baru. Ia hanya berjualan sebagaimana biasanya setiap harinya untuk memenuhi kebutuhan pembeli dan pemesannya.

Dalam konteks ini maka statusnya menjadi syubhat, sebab sesuatu yang dinyatakan haram oleh sebagian ulama dan oleh sebagian lainnya dinyatakan halal berarti kedudukannya syubhat (samar antara halal dan haram). Sesuatu yang syubhat wajib ditinggalkan karena ada unsur haramnya, sebagaimana ditegaskan Nabi saw:

إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَ إِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَيَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَ عِرْضِهِ وَ مَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ

Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, sedang di antara keduanya adalah yang syubhat (samar/meragukan). Tidak mengetahuinya kebanyakan orang-orang. Maka siapa yang berlindung dari perkara yang syubhat, sesungguhnya ia telah menjaga kesucian agama dan kehormatannya. Tetapi siapa yang kena pada perkara yang syubhat, maka ia telah kena pada perkara yang haram (Shahih Muslim bab akhdzil-halal wa tarkis-syubuhat no. 4178).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button