Site icon Attaubah-institute.com

Mencukur Rambut Sebagian

Ustadz saya mau tanya masalah mode rambut yang sebelah dicukur habis dan sebelah dibiarkan panjang. Hukumnya bagaimana? 08532252xxxx
Mencukur rambut seperti yang anda tanyakan itu, disebut qaza’. Asal maknanya gumpalan-gumpalan awan. Model rambut yang dicukur sebagian dan dibiarkan sebagian disebut qaza’ karena kemiripannya dengan awan yang bercerai berai (Fathul-Bari bab al-qaza’). Nabi saw melarang bercukur dengan cara qaza’.

عن ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَنْهَى عَنْ الْقَزَعِ قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ قُلْتُ وَمَا الْقَزَعُ فَأَشَارَ لَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ قَالَ إِذَا حَلَقَ الصَّبِيَّ وَتَرَكَ هَا هُنَا شَعَرَةً وَهَا هُنَا وَهَا هُنَا فَأَشَارَ لَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ إِلَى نَاصِيَتِهِ وَجَانِبَيْ رَأْسِهِ قِيلَ لِعُبَيْدِاللَّهِ فَالْجَارِيَةُ وَالْغُلَامُ قَالَ لَا أَدْرِي هَكَذَا قَالَ الصَّبِيُّ قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ وَعَاوَدْتُهُ فَقَالَ أَمَّا الْقُصَّةُ وَالْقَفَا لِلْغُلَامِ فَلَا بَأْسَ بِهِمَا وَلَكِنَّ الْقَزَعَ أَنْ يُتْرَكَ بِنَاصِيَتِهِ شَعَرٌ وَلَيْسَ فِي رَأْسِهِ غَيْرُهُ وَكَذَلِكَ شَقُّ رَأْسِهِ هَذَا وَهَذَا

Dari Ibn ‘Umar ra, ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah saw melarang qaza’.” ‘Ubaidullah (salah seorang rawi hadits ini bertanya kepada Nafi’ rawi di atasnya): “Apa qaza’ itu?” ‘Ubaidullah (setelah mendapat jawaban dari Nafi’) menjelaskan sambil berisyarat, apabila seorang anak bercukur, lalu ia menyisakan rambut di sebelah sana yakni bagian depannya, dan di sebelah sini dan sini, yakni dua sisi kepalanya. ‘Ubaidullah ditanya: “Berlaku juga larangan tersebut untuk anak lelaki dan perempuan yang sudah besar?” Ia menjawab: “Tidak tahu, yang dijelaskan Nafi’ hanya anak kecil, dan saya sudah mengkonfirmasinya lagi.” Nafi’ hanya menjelaskan: “Adapun pelipis dan punuk bagi anak lelaki tidak apa-apa. Pokoknya qaza’ itu menyisakan rambut di bagian depannya/jambulnya sementara di bagian lainnya tidak ada, atau juga membelah-belah rambut kepala di sini dan di sini (bercukur belang, secara acak, atau terpisah-pisah). (Shahih al-Bukhari bab al-qaza’ no. 5920).
Penyebutan qaza’ pada anak kecil, menurut al-Hafizh Ibn Hajar, tidak menjadi batasan bahwa qaza’ berlaku larangannya bagi anak kecil saja. Sebab itu penjelasan dari rawi yang merujuk pada satu kasus yang menjadi sampel semata. Maksudnya Nabi saw melarang qaza’ ketika ada seorang anak kecil yang bercukur seperti itu. Kalimat larangan dari Nabinya itu sendiri bentuknya umum, berlaku bagi anak kecil dan orang dewasa; juga berlaku bagi lelaki dan perempuan.
Bentuk qaza’ yang dilarang itu adalah bercukur dengan tidak merata sebagaimana makna asalnya yakni “tidak merata, bercerai berai”. Bisa menyisakan rambut yang tidak merata di salah satu bagian kepala, atau di beberapa bagian kepala. Modelnya terserah seperti apa, pokoknya jika bercukurnya tidak merata, maka itu qaza’ yang diharamkan. Wal-‘Llahu a’lam.

Exit mobile version