Keluarga

Menangis ketika Teringat Kematian Anak

Assalamu ‘alaikum Ustadz. Saya baru kehilangan putri saya. Umurnya baru 12 tahun. Setiap ingat dia saya selalu sedih hingga menangis. Bagaimanakah hukumnya dalam Islam? Benarkah tangisan saya akan menjadi siksa kubur buat almarhum putri saya? Terima kasih Ustadz. 08572011xxxx
Hadits yang menjelaskan orang yang meninggal disiksa jika ditangisi oleh keluarganya adalah hadits shahih, wajib diimani. Akan tetapi maksudnya, sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Bukhari, jika tangisan itu berupa nauh (ratapan/tangisan histeris) dan sudah menjadi sunnah (tradisi) di keluarganya. Itu menjadi bukti bahwa orang yang meninggal tersebut tidak mampu menjauhkan keluarganya dari neraka (QS.  at-Tahrim [66] : 6). Jika yang meninggal itu sudah maksimal mendidik keluarganya maka ini termasuk dalam hukum dosa tidak bisa ditransferkan kepada orang lain (QS. an-Najm [53] : 38-39). Demikian Imam al-Bukhari menjelaskan dalam kitab Shahihnya bab qaulin-Nabi saw yu’adzdzabul-mayyit bi ba’dli buka` ahlihi ‘alaihi. Ciri bahwa tangisan haram itu jadi sunnah, menurut Imam an-Nawawi, sengaja ditradisikan bahkan diwasiatkan oleh orang yang meninggal sebelum ia meninggal (Riyadlus-Shalihin bab jawazil-buka` ‘alal-mayyit bi ghairi nadb wa la niyahah).
Kesimpulan seperti itu didasarkan pada hadits-hadits yang mengancam siksa tersebut bukan sebatas menangis secara umum, tetapi tangisan yang sampai nauh (meratapi histeris).

الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ فِي قَبْرِهِ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ

Orang yang meninggal akan disiksa di kuburnya dengan sebab ia diratapi (Shahih al-Bukhari bab ma yukrahu minan-niyahah ‘alal-mayyit no. 1292; Shahih Muslim bab al-mayyit yu’adzdzabu bi buka` ahlihi ‘alaihi no. 2182-2183).
Nabi saw sendiri yang menjelaskan bahwa tangisan biasa diperbolehkan. Yang haram itu yang sampai bersuara keras. Ketika beliau menjenguk Sa’ad ibn ‘Ubadah dan saat itu ia sedang ‘koma’, beliau menangis, kemudian menjelaskan:

أَلَا تَسْمَعُونَ إِنَّ اللَّهَ لَا يُعَذِّبُ بِدَمْعِ الْعَيْنِ وَلَا بِحُزْنِ الْقَلْبِ وَلَكِنْ يُعَذِّبُ بِهَذَا وَأَشَارَ إِلَى لِسَانِهِ أَوْ يَرْحَمُ وَإِنَّ الْمَيِّتَ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ

“Perhatikanlah! Sungguh Allah tidak akan menyiksa dengan sebab tetesan air mata dan sedihnya hati. Tetapi Dia akan menyiksa dengan sebab ini—sambil menunjuk lisannya—atau merahmati. Dan sungguh seorang yang meninggal itu akan disiksa dengan sebab tangisan keluarganya atasnya.” (Shahih al-Bukhari bab al-buka` ‘indal-maridl no. 1304; Shahih Muslim bab al-buka` ‘alal-mayyit no. 2176).
Imam al-Bukhari sendiri menuliskan atsar dari ‘Umar ibn al-Khaththab terkait kewafatan Khalid ibn al-Walid yang saat itu ditangisi oleh kerabat perempuannya. Seseorang mengusulkan kepada ‘Umar agar melarang kerabat perempuannya menangisi kewafatan Khalid. Tetapi ‘Umar menjawab:

دَعْهُنَّ يَبْكِينَ عَلَى أَبِي سُلَيْمَانَ مَا لَمْ يَكُنْ نَقْعٌ أَوْ لَقْلَقَةٌ

“Biarkan mereka menangisi Abu Sulaiman (Khalid) selama tidak ada yang menaburkan tanah ke kepala mereka (tradisi Jahiliyyah—pen) atau menangis dengan suara keras/histeris.” (Shahih al-Bukhari bab ma yukrahu minan-niyahah ‘alal-mayyit)

Related Articles

Back to top button