Keuangan

Menabung Fi Sabilillah, Bukan di Bank

Menabung uang berlebih dari keperluan pokok di bank bisa dikategorikan tabdzir karena faktanya masih banyak wilayah fi sabilillah yang memerlukan bantuan pinjaman atau santunan. Belum terhitung faqir miskin yang kesulitan memiliki rumah, melunasi biaya sekolah dan kuliah anak-anaknya, dan membiayai pengobatan penyakitnya. Uang berlebih yang seharusnya diperuntukkan fi sabilillah dan faqir miskin malah dititipkan kepada orang-orang kaya (bankir), sebagian di antaranya malah rentenir-rentenir berdasi.

Definisi tabdzir dalam al-Qur`an sudah jelas difirmankan Allah swt dalam QS. al-Isra` [17] : 26-27, yakni setiap praktik menyalurkan harta berlebih bukan kepada kerabat, faqir miskin, dan ibnus-sabil. Menyimpan harta berlebih di bank berarti termasuk perbuatan tabdzir ini.

وَءَاتِ ذَا ٱلۡقُرۡبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلۡمِسۡكِينَ وَٱبۡنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرۡ تَبۡذِيرًا  ٢٦ إِنَّ ٱلۡمُبَذِّرِينَ كَانُوٓاْ إِخۡوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِۖ وَكَانَ ٱلشَّيۡطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورٗا  ٢٧

Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan, dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya (QS. al-Isra` [17] : 26-27).
Makna tabdzir, menurut pakar semantik Arab, ar-Raghib al-Ashfahani, pada asalnya: ilqa`ul-badzri wa tharhuhu; menabur benih dan membuangnya. Kata ini kemudian dijadikan kiasan untuk perilaku boros dan menghambur-hamburkan harta sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Isra` [17] : 27 di atas (Mu’jam Mufradat Alfazh al-Qur`an). Penyebutan dari Allah swt bahwa para pelakunya saudara setan, karena berarti ia telah menuruti bisikan setan untuk selalu menahan hartanya dan tidak menyalurkannya kepada mereka yang berhak. Allah swt menegaskannya lagi dalam ayat lain:

إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ مَن كَانَ مُخۡتَالٗا فَخُورًا  ٣٦ ٱلَّذِينَ يَبۡخَلُونَ وَيَأۡمُرُونَ ٱلنَّاسَ بِٱلۡبُخۡلِ وَيَكۡتُمُونَ مَآ ءَاتَىٰهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ وَأَعۡتَدۡنَا لِلۡكَٰفِرِينَ عَذَابٗا مُّهِينٗا  ٣٧ وَٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمۡوَٰلَهُمۡ رِئَآءَ ٱلنَّاسِ وَلَا يُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَلَا بِٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۗ وَمَن يَكُنِ ٱلشَّيۡطَٰنُ لَهُۥ قَرِينٗا فَسَآءَ قَرِينٗا  ٣٨

Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri,  (yaitu) orang-orang yang kikir, dan menyuruh orang lain berbuat kikir, dan menyembunyikan karunia Allah yang telah diberikan-Nya kepada mereka. Dan Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir siksa yang menghinakan. Dan (juga) orang-orang yang menafkahkan harta-harta mereka karena riya kepada manusia, dan orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan kepada hari kemudian. Barangsiapa yang mengambil setan itu menjadi temannya, maka setan itu adalah teman yang seburuk-buruknya (QS. an-Nisa` [4] : 36-38).
Jika di surat al-Isra` disebutkan ikhwanus-syayathin, maka di ayat ini disebutkan sebagai qarin. Kedua-duanya bermakna sama sahabat dan teman setan. Kedua-duanya juga sama sebagai orang-orang yang senang menahan harta, berbangga dengan kekayaan yang ditahannya, dan kalaupun berinfaq harus riya.
Ayat lain menyebutkan perilaku orang-orang kaya menahan harta di ruangan bawah tanah—atau dalam konteks hari ini di bank—dan tidak menyalurkannya fi sabilillah akan dibalas dengan setrika panas di neraka seukuran banyaknya harta yang disimpan-simpan olehnya tanpa disalurkan.

وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٖ  ٣٤ يَوۡمَ يُحۡمَىٰ عَلَيۡهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكۡوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمۡ وَجُنُوبُهُمۡ وَظُهُورُهُمۡۖ هَٰذَا مَا كَنَزۡتُمۡ لِأَنفُسِكُمۡ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمۡ تَكۡنِزُونَ  ٣٥

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu” (QS. at-Taubah [9] : 34-35).
Dalam hadits Abu Dzar ketika Nabi saw berjalan bersamanya melewati bukit Uhud memang sudah dijelaskan bahwa Nabi saw tidak melarang mutlak memiliki tabungan. Menabung boleh tetapi sekedar untuk “membayar utang”. Fiqihnya berarti untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer seperti rumah, kendaraan, biaya rumah tangga bulanan, biaya sekolah dan kuliah anak-anak, biaya kesehatan, ongkos haji, dan semacamnya yang setiap orang tidak bisa hidup kecuali dengan memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut. Nabi saw sendiri juga sudah memberikan teladan dengan tidak hidup miskin. Nabi saw hidup berkecukupan, tidak bergantung pada belas kasih orang lain. Tetapi yang Nabi saw kutuk adalah orang-orang kaya yang menyimpan harta berlebihnya tanpa menyalurkannya kepada mereka yang berhak. Nabi saw mengutuk mereka sebagai orang-orang yang akan hidup sengsara pasca-hari kiamat (Shahih al-Bukhari kitab ar-riqaq bab qaulin-Nabi saw ma uhibbu anna li mitsla uhidn dzahaban no. 6444; Shahih Muslim kitab az-zakat bab at-targhib fis-shadaqah no. 2351).
Jika logikanya menabung di bank itu masih menjadi hak milik penabung bukan diberikan kepada bank, maka menyalurkannya fi sabilillah dan faqir miskin pun bisa memilih jalan meminjamkan bukan memberikan santunan, sehingga hak miliknya masih hak milik ‘penabung’. Jangan sempit berpikir bahwa semua orang miskin dan fi sabilillah itu pihak-pihak yang tangannya di bawah. Ada banyak dari mereka yang memiliki mental pejuang tetapi kerap terkendala oleh bantuan pinjaman sehingga kegiatan fi sabilillah mereka terhambat. Padahal kalau memakai logika ekonomi secara umum, orang-orang kaya pun hampir semuanya hidup dari modal pinjaman. Bahkan selevel Negara seperti AS dan China pun apalagi Indonesia, berjalan program-program pembangunannya dari modal pinjaman.
Yang harus berani dipertanyakan pada diri adalah mengapa memberikan pinjaman kepada bankir sangat ikhlas dan sukarela padahal mereka bukan pihak-pihak yang membutuhkan mendesak, tetapi kepada fi sabilillah dan faqir miskin beratnya bukan main. Di sinilah jelas setan memainkan perannya.

ٱلشَّيۡطَٰنُ يَعِدُكُمُ ٱلۡفَقۡرَ وَيَأۡمُرُكُم بِٱلۡفَحۡشَآءِۖ وَٱللَّهُ يَعِدُكُم مَّغۡفِرَةٗ مِّنۡهُ وَفَضۡلٗاۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٞ  ٢٦٨

Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjadikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui (QS. al-Baqarah [2] : 268).
Padahal meminjamkan uang ke bankir bisa termasuk dosa jika nyata menjalankan praktik ribawinya, sementara meminjamkan kepada faqir miskin dan fi sabilillah yang kesulitan dihitung pahala shadaqah. Mau pilih dosa atau pahala shadaqah?

بِكُلِّ يَوْمٍ صَدَقَةٌ قَبْلَ أَنْ يَحِلَّ الدَّيْنُ، فَإِذَا حَلَّ الدَّيْنُ فَأَنْظَرَهُ فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ

Setiap harinya akan dihitung shadaqah sebelum datang waktu pelunasan utang. Kemudian jika telah datang waktu pelunasan utang dan ia masih memberi penangguhan, maka baginya pahala shadaqah dua kali lipatnya. (Musnad Ahmad bab hadits Buraidah al-Aslami no. 23046).

Back to top button