Pernikahan

Mas Kawin Bukan Syarat Sah Nikah

Ada salah seorang keluarga saya nikah, mas kawinnya nego 100 gram emas, terus disanggupi. Tetapi ternyata perhiasannya pinjam ke orang lain dan dikembalikan lagi setelah nikah. Hukum nikahnya bagaimana? 0813-1942-xxxx
Pernikahan yang anda tanyakan sama dengan pernikahan yang belum diterima mas kawinnya atau masih utang. Status pernikahannya sah. Bahkan kalaupun belum ditentukan sewaktu akad nikah berapa mas kawinnya, pernikahannya tetap sah. Mas kawin itu kewajiban dari suami kepada istri, tetapi bukan syarat sah pernikahan. Pernikahan tetap sah meski mas kawinnya belum ditentukan atau ditunaikan. Tetapi mas kawin tetap wajib ditunaikan setelah akad nikah dilangsungkan. Al-Qur`an menjelaskan dalam salah satu ayatnya:

لَّا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ إِن طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ مَا لَمۡ تَمَسُّوهُنَّ أَوۡ تَفۡرِضُواْ لَهُنَّ فَرِيضَةٗۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى ٱلۡمُوسِعِ قَدَرُهُۥ وَعَلَى ٱلۡمُقۡتِرِ قَدَرُهُۥ مَتَٰعَۢا بِٱلۡمَعۡرُوفِۖ حَقًّا عَلَى ٱلۡمُحۡسِنِينَ  ٢٣٦

Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut’ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan. (QS. al-Baqarah [2] : 236).
Ayat di atas jelas menyebutkan pernikahan yang belum ditentukan mas kawinnya dan pernikahannya dikategorikan sah. Maka dari itu disinggung perceraian, karena jika belum sah pernikahannya, pasti Allah swt tidak akan menyinggung perceraian, tinggal berpisah biasa saja. Hanya karena pasangan pengantin itu belum berhubungan suami istri maka mas kawinnya jadi tidak wajib ditunaikan. Tetapi lelaki yang menceraikan tetap harus memberi mut’ah (pemberian sebagai penghibur) kepada mantan istrinya sesuai kemampuannya.
Dalam ayat di atas, Allah swt jelas menyebutnya faridlah (satu kewajiban), sebagai sebuah penegasan bahwa mas kawin itu sebuah kewajiban yang harus ditunaikan suami meski tidak jadi syarat sah nikah.
Dalam hal seperti kasus di atas dimana asalnya calon suami menyanggupi persyaratan mas kawin tetapi kemudian ternyata tidak sanggup, maka di sini tentu harus diupayakan ishlah (kesepakatan damai). Istri sangat dianjurkan merelakannya ketika suami tidak mampu dan cukup menuntut sesuai kemampuannya saja. Atau setidaknya memberikannya tempo waktu yang cukup hingga ia bisa menunaikannya. Jika perlu, perwakilan dari kedua keluarga dihadirkan untuk mengusahakan ishlah (QS. an-Nisa` [4] : 35). Jika istri merelakannya maka itu baik sebagaimana Allah swt firmankan:

فَمَا ٱسۡتَمۡتَعۡتُم بِهِۦ مِنۡهُنَّ فَئَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةٗۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا تَرَٰضَيۡتُم بِهِۦ مِنۢ بَعۡدِ ٱلۡفَرِيضَةِۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمٗا  ٢٤

Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS. an-Nisa` [4] : 24).
Tetapi jika tetap bersikukuh pada pendapatnya dan memilih perceraian maka tinggal diproses saja perceraiannya. Kesanggupan di awal dari suami untuk melunasi mas kawin dengan sendirinya gugur oleh perceraian, terlebih faktanya karena memang suami sendiri sudah menyatakan tidak mampu melunasinya.

وَإِن تُصۡلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورٗا رَّحِيمٗا  ١٢٩ وَإِن يَتَفَرَّقَا يُغۡنِ ٱللَّهُ كُلّٗا مِّن سَعَتِهِۦۚ وَكَانَ ٱللَّهُ وَٰسِعًا حَكِيمٗا  ١٣٠

Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana (QS. an-Nisa` [4] : 129-130).

Related Articles

Back to top button