Kedudukan Hadits Membaca al-Qur`an Sambil Menangis

Mohon penjelasan tentang kedudukan hadits membaca al-Qur`an sambil menangis, saya temukan di salah satu buku, sanadnya jayyid? 0815-7350-xxxx
Hadits yang anda maksud hadits Sa’ad ibn Abi Waqqash riwayat Ibn Majah sebagai berikut:

إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ نَزَلَ بِحُزْنٍ ، فَإِذَا قَرَأْتُمُوهُ فَابْكُوا ، فَإِنْ لَمْ تَبْكُوا فَتَبَاكَوْا ، وَتَغَنَّوْا بِهِ , فَمَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِهِ فَلَيْسَ مِنَّا

Sesungguhnya al-Qur`an ini turun dengan kesedihan. Maka apabila kalian membacanya menangislah. Jika kalian tidak bisa menangis, maka paksakanlah menangis. Serta lantunkanlah bacaannya, siapa yang tidak melantunkan al-Qur`an maka ia bukan dari umat kami (Sunan Ibn Majah kitab az-zuhd bab fi husnis-shaut bil-qur`an no. 1337)
Yang menilai sanad hadits ini jayyid adalah al-Hafizh al-‘Iraqi dalam takhrij Ihya` ‘Ulumid-din. Syaikh al-Albani menyatakan bahwa penilaian jayyid dari al-‘Iraqi tersebut ghair jayyid (Ashlu Shifat Shalatin-Nabi 2 : 581). Yang tepat hadits di atas statusnya dla’if karena rawinya, ‘Abdurrahman ibn as-Sa`ib tidak dikenal sebagai rawi (majhul hal) dan Isma’il ibn Rafi’ dla’if wahin matruk (lemah sekali). Terlebih terbukti rawi lain yang meriwayatkan sama dengan Isma’il ibn Rafi’ dari Ibn Abi Mulaikah, yakni al-Laits (statusnya lebih tsiqah) tidak ada yang menganjurkan menangis meski dengan dibuat-buat. Riwayat al-Laits dari Ibn Abi Mulaikah cukup hanya menyatakan: “Siapa yang tidak melantunkan al-Qur`an maka ia bukan dari umat kami.” Hadits ini diriwayatkan juga dalam Sunan Abi Dawud bab istihbabit-tartil fil-qira`ah no. 1471.
Jadi hadits yang menganjurkan menangis ketika membaca al-Qur`an statusnya dla’if. Sementara yang memerintahkan melantunkan bacaan al-Qur`an statusnya shahih.
Terkait taghanni al-Qur`an itu sendiri, ada ulama yang memahami maknanya “memperbagus suara dan melantunkannya” seperti Imam as-Syafi’i dan ulama-ulama madzhabnya; ada juga yang memaknainya dari kata ghina yang berarti cukup, jadi “merasa cukup”, seperti dikemukakan oleh Sufyan ibn ‘Uyainah. Demikian penjelasan Imam an-Nawawi ketika mensyarah hadits:

مَا أَذِنَ اللَّهُ لِشَيْءٍ مَا أَذِنَ لِلنَّبِيِّ أَنْ يَتَغَنَّى بِالْقُرْآنِ

Allah tidak memperhatikan sesuatu seperti perhatiannya kepada Nabi saw ketika melantunkkan bacaan al-Qur`an (Shahih Muslim bab istihbab tahsinis-shaut bil-Qur`an no. 1881).
Meski memang anjuran membaca al-Qur`an dengan dilantunkan itu jelas disepakati kebenarannya, tetapi tidak salah juga memahami bahwa maksud yataghanna bil-qur`an itu harus merasa cukup dan kaya dengan al-Qur`an. Imam al-Bukhari dalam kitab Shahihnya bab man lam yataghanna bil-Qur`an berdalil dengan firman Allah swt:

أَوَ لَمۡ يَكۡفِهِمۡ أَنَّآ أَنزَلۡنَا عَلَيۡكَ ٱلۡكِتَٰبَ ٱلۡكِتَٰبَ يُتۡلَىٰ عَلَيۡهِمۡۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَرَحۡمَةٗ وَذِكۡرَىٰ لِقَوۡمٖ يُؤۡمِنُونَ  ٥١

Dan apakah tidak cukup bagi mereka bahwasanya Kami telah menurunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) sedang dia dibacakan kepada mereka? Sesungguhnya dalam (Al Quran) itu terdapat rahmat yang besar dan pelajaran bagi orang-orang yang beriman (QS. al-‘Ankabut [29] : 51).