Membaca al-Qur`an sambil Shalat – Al-Qur`an dan shalat ibarat dua sisi mata uang; satu sama lainnya berkaitan erat dan tidak bisa dipisahkan. Shalat sebagai dzikir, demikian juga al-Qur`an sebagai dzikir, kedua-duanya akan menjadi dzikir yang dahsyat ketika berhasil dipadukan; shalat sambil membaca al-Qur`an atau membaca al-Qur`an sambil shalat.
Meski para ulama tidak mengharamkan membaca al-Qur`an ketika shalat sambil melihat mushhaf, tetapi sunnah membaca al-Qur`an dalam shalat itu tetap saja tidak sambil melihat mushhaf. Sebab Nabi saw dan para shahabat, demikian juga para ulama salaf, mencontohkan demikian. Terlebih Nabi saw sudah jelas memerintahkan menghafal al-Qur`an dan menggunakan hafalan tersebut dalam shalat:
بِئْسَ مَا لأَحَدِهِمْ أَنْ يَقُولَ نَسِيتُ آيَةَ كَيْتَ وَكَيْتَ بَلْ نُسِّىَ، وَاسْتَذْكِرُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ أَشَدُّ تَفَصِّيًا مِنْ صُدُورِ الرِّجَالِ مِنَ النَّعَمِ
Alangkah jeleknya seseorang di antara kamu yang berkata: “Aku lupa sejumlah ayat ini dan itu,” karena yang benar ia dijadikan lupa. Maka dari itu hafalkanlah al-Qur`an, karena sesungguhnya dia lebih mudah terlepas dari ingatan seseorang daripada terlepasnya unta (Shahih al-Bukhari kitab fadla`il al-Qur`an bab istidzkar al-Qur`an wa ta’ahudihi no. 5032).
وَإِذَا قَامَ صَاحِبُ الْقُرْآنِ فَقَرَأَهُ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ ذَكَرَهُ وَإِذَا لَمْ يَقُمْ بِهِ نَسِيَهُ
Apabila sahabat al-Qur`an itu qiyam (shalat) dan membacanya di waktu (shalat) malam dan siang, maka ia akan mengingatnya. Jika ia tidak shalat dengannya, ia akan melupakannya (Shahih Muslim bab al-amr bi ta’ahhudil-Qur`an no. 1876).
Al-Qur`an menyebutkan bahwa membaca al-Qur`an ketika shalat itu diutamakan di waktu malam, sebab itu akan lebih menggerakkan hati daripada waktu siang (QS. Al-Muzzammil [73] : 1-7). Amaliah ini harus menjadi rutinitas (hizb) di setiap malamnya. Rutinitas yang dimaksud artinya dirutinkan di setiap shalat malam dan jelas juga berapa surat atau ayatnya yang dirutinkan di setiap malam tersebut. Jika rutinitas itu terlewat atau kurang dari biasanya, maka disambung dengan bacaan pada shalat siang.
مَنْ نَامَ عَنْ حِزْبِهِ أَوْ عَنْ شَىْءٍ مِنْهُ فَقَرَأَهُ فِيمَا بَيْنَ صَلاَةِ الْفَجْرِ وَصَلاَةِ الظُّهْرِ كُتِبَ لَهُ كَأَنَّمَا قَرَأَهُ مِنَ اللَّيْلِ
Siapa yang tertidur dari hizb (rutinitas bacaan al-Qur`an)-nya atau dari sedikit hizbnya, lalu ia membacanya antara shalat shubuh dan zhuhur (yakni dluha), akan dicatat pahalanya sebagaimana halnya ia membaca di malam hari (Shahih Muslim kitab shalatil-musafirin bab jami’ shalatil-lail wa man nama ‘anhu no. 1779; Sunan at-Tirmidzi abwab as-safar bab ma dzukira fi man fatahu hizbuhu minal-lail no. 581)
Dalam hadits ‘Abdullah ibn ‘Amr, Nabi saw memerintahkan agar di setiap malam al-Qur`an minimalnya dibaca 1 juz dalam shalat. Maksimalnya sampai 10 juz setiap malam. Ini disampaikan kepada ‘Abdullah ibn ‘Amr setelah Nabi saw mendapatkan informasi bahwa ia biasa shaum setiap hari dan membaca al-Qur`an dalam shalat malam 30 juz sepanjang malam:
أُخْبِرَ رَسُولُ اللهِ أَنَّهُ يَقُولُ لأَقُومَنَّ اللَّيْلَ وَلأَصُومَنَّ النَّهَارَ مَا عِشْتُ
Diberitahukan kepada Rasulullah saw bahwasanya ia berkata: ‘Aku akan shalat sepanjang malam dan shaum siang hari selama aku hidup’. (Shahih Muslim bab an-nahy ‘an shaumid-dahr no. 2786)
Maka Nabi saw menginterogasi Ibn ‘Amr:
أَلَمْ أُخْبَرْ أَنَّكَ تَصُومُ الدَّهْرَ وَتَقْرَأُ الْقُرْآنَ كُلَّ لَيْلَةٍ
“Benarkah saya diberitahu bahwa kamu shaum sepanjang tahun dan membaca al-Qur`an (dalam shalat) setiap malam?” (Shahih Muslim bab an-nahy ‘an shaumid-dahr no. 2786)
Dalam sanad Mujahid, Nabi saw menginterogasi Ibn ‘Amr sebagai berikut:
فَقَالَ كَيْفَ تَصُومُ قَالَ كُلَّ يَوْمٍ قَالَ وَكَيْفَ تَخْتِمُ قَالَ كُلَّ لَيْلَةٍ
Nabi saw bertanya: “Bagaimana kamu shaum?” Ibn ‘Amr menjawab: “Setiap hari.” Beliau bertanya: “Bagaimana kamu khatam (dalam shalat)?” Ibn ‘Amr menjawab: “Setiap malam.” (Shahih al-Bukhari bab fi kam yuqra`ul-Qur`an no. 5052).
Nabi saw kemudian berturut-turut menganjurkan agar shaum 1 hari, 2 hari, 3 hari atau sampai 15 hari di setiap bulan, yakni shaum Dawud; shaum satu hari, buka satu hari. Sementara untuk bacaan al-Qur`an dalam shalat malam, Nabi saw memerintahkan:
اقْرَإِ الْقُرْآنَ فِي كُلِّ شَهْرٍ قَالَ إِنِّي أُطِيقُ أَكْثَرَ فَمَا زَالَ حَتَّى قَالَ فِي ثَلَاثٍ
“Bacalah al-Qur`an (ketika shalat malam) dalam setiap bulan (1 malam 1 juz).” Ibn ‘Amr berkata: “Saya kuat lebih dari itu.” Maka terus-terusan Nabi saw menguranginya (dari 20 malam, 10 malam, 7 malam) sampai beliau bersabda: “Maksimal dalam tiga malam (1 malam 10 juz).” (Shahih al-Bukhari bab shaum yaum wa ifthar yaum no. 1978)
Nabi saw sendiri mencontohkan 20 surat dalam 10 raka’at. Di antara yang sering beliau baca adalah: (1) ar-Rahman dan an-Najm; (2) Iqtarabat (al-Qamar) dan al-Haqqah; (3) at-Thur dan adz-Dzariyat; (4) Idza waqa’at (al-Waqi’ah) dan Nun (al-Qalam); (5) Sa`ala sa`ilun (al-Ma’arij) dan an-Nazi’at; (6) Wailul-lil-muthaffifin dan ‘Abasa; (7) al-Muddatstsir dan al-Muzzammil; (8) Hal ata (al-Insan) dan La uqsimu bi yaumil-qiyamah (al-Qiyamah); (9) ‘Amma yatasa`alun (an-Naba`) dan al-Mursalat; (10) ad-Dukhan dan Idzas-syamsu kuwwwirat (at-Takwir). Masing-masing dari kedua surat tersebut dibaca dalam satu raka’at (Sunan Abi Dawud kitab syahri Ramadlan bab tahzibil-qur`an no. 1398. Al-Albani: Hadits shahih). Artinya kurang lebih 2 juz setiap malam (juz 28 dan 29 jika dijumlahkan ada 20 surat).
Ini adalah sunnah bagi para shahibul-Qur`an yang sebagaimana Nabi saw singgung di atas al-Qur`an harus dibaca pada waktu shalat malam atau siang guna menjaga hafalannya. Tentu tidak berarti hanya pada shalat malam dan dluha saja, tetapi di semua shalat. Hanya untuk shalat malam dan atau dluha ada kekhususan diberlakukan hizb. Dengan cara seperti inilah perpaduan shalat dan al-Qur`an sebagai dzikir bagi hati akan terasa kedahsyatannya. Wal-‘Llahu a’lam wa Huwal-Musta’an.