Mana Yang Lebih Biadab?

Ramai-ramai masyarakat mengecam kebiadaban pelaku pemukulan seorang dosen youtuber yang sering menghina ajaran Islam dalam momentum demo mahasiswa 11 April 2022 kemarin. Meski pemukulan tersebut harus dibenarkan sebagai sebuah kebiadaban, tetapi lebih biadab mana jika dibandingkan dengan orang yang menghina Allah dan Rasul-Nya? Mengapa atas kebiadaban ini tidak ramai juga pengecamannya? Atau lebih biadab mana dengan DPR yang mengesahkan UU legalisasi zina dan LGBT dengan mengabaikan aspirasi umat beragama pada 12 April 2022 kemarin? Sudah hilangkah hati nurani rakyat Indonesia?
إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْتَنِبْ الْوَجْهَ
Apabila salah seorang di antaramu berperang maka jauhilah wajah (Shahih al-Bukhari bab idza dlarabal-‘abd fal-yajtanibil-wajh no. 2559 dari hadits Abu Hurairah).
Dalam riwayat Muslim dari ‘Adiy ibn Hatim, Nabi saw bersabda:
إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ فَإِنَّ اللَّهَ خَلَقَ آدَمَ عَلَى صُورَتِهِ
Apabila salah seorang di antara kalian menyerang saudaranya (karena membela diri atau memberi hukuman) maka jauhilah wajah karena Allah menciptakan Adam dalam rupa wajahnya (Shahih Muslim bab an-nahy ‘an dlarbil-wajh no. 6821).
Ketika hamba sahaya perempuan Suwaid ibn Muqarrin ditempeleng oleh seseorang, ia datang kepada orang tersebut dan mengingatkannya:
فَقَالَ لَهُ سُوَيْدٌ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ الصُّورَةَ مُحَرَّمَةٌ فَقَالَ لَقَدْ رَأَيْتُنِى وَإِنِّى لَسَابِعُ إِخْوَةٍ لِى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَمَا لَنَا خَادِمٌ غَيْرُ وَاحِدٍ فَعَمَدَ أَحَدُنَا فَلَطَمَهُ فَأَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ نُعْتِقَهُ
Suwaid berkata kepada orang itu: “Tidakkah kamu tahu bahwa wajah itu haram (dipukul)?” Ia berkata lagi: “Sungguh aku dulu mengalami ketika bertujuh bersama Rasulullah saw dan tidak ada pembantu melainkan seorang saja, lalu salah seorang dari kami ada yang menempelengnya, ternyata Rasulullah saw memerintahkan kami untuk memerdekakannya.” (Shahih Muslim bab shuhbatil-mamalik wa kaffarati man lathama ‘abdahu no. 4394).
Hadits ini tegas menyatakan bahwa memukul atau sekedar menempeleng wajah hukumnya haram. Berlaku juga kifarat untuknya seukuran memerdekakan hamba sahaya. Jika diukurkan pada kifarat zhihar berarti seukuran memberi makan kepada 60 orang miskin.
Dalam al-Qur`an, Allah swt membolehkan seorang suami memukul istrinya yang nusyuz; membangkang atau selingkuh. Tetapi Nabi saw mewanti-wanti untuk tidak memukul wajah dan jangan sampai mencederakan. Dalam hadits Mu’awiyah al-Qusyairi, ketika Nabi saw ditanya apa hak istri yang wajib dipenuhi oleh suami, beliau menjawab:
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ
Kamu memberinya makan apabila kamu makan, memberi pakaian apabila kamu berpakaian, jangan memukul wajah, jangan berkata kasar, dan jangan menjauhinya kecuali masih di rumah (Sunan Abi Dawud bab fi haqqil-mar`ah ‘ala zaujiha no. 2144).
Dalam khutbah ‘Arafah pada haji wada’, sebagaimana diriwayatkan Jabir ibn ‘Abdillah ra, Nabi saw menyampaikan salah satu taushiyahnya:
وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ
Hak kalian (suami) yang harus dipenuhi mereka (istri) adalah mereka tidak mengizinkan masuk ke rumah kalian seorang pun yang kalian tidak suka (lelaki lain atau siapa pun). Jika mereka melakukan hal itu maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak berat/mencederakan (Shahih Muslim bab hajjatin-Nabi no. 3009).
Demikianlah tuntunan Nabi saw dalam hal memukul yang dibenarkan syari’at sekalipun, yakni sebagai pemberian hukuman, pembelaan diri, atau dalam perang. Semuanya tidak boleh mengarah pada wajah. Dalam konteks pendidikan tidak boleh sampai mencederakan. Jika dasarnya hanya kebencian dan amarah maka memukul yang bagaimanapun sudah jelas haramnya, apalagi jika diarahkan pada wajah.
Namun seyogianya hati nurani masyarakat tidak mati. Jika dalam kebiadaban yang kecil masyarakat mengecam, lalu mengapa dalam kebiadaban yang besar tidak mengecam? Ketika ramai-ramai mengecam kebiadaban pemukulan kepada seorang tokoh publik, semestinya mengecam juga apa yang sudah dilakukan olehnya berupa ujaran-ujaran dan siaran-siaran yang terang-terangan merendahkan ajaran al-Qur`an dan sunnah.
Umat Islam sudah diajarkan standar nilai dosa oleh Allah swt. Dosa besar jangan dianggap kecil dan sebaliknya dosa kecil jangan terlalu dibesar-besarkan. Dalam salah satu ayat, Allah swt mengingatkan bahwa dosa yang tidak boleh dianggap kecil itu adalah merendahkan ayat-ayat Allah bahkan berani memanipulasi ajaran kebenaran dan merendahkannya:
وَمَنۡ أَظۡلَمُ مِمَّن ذُكِّرَ بئَايَٰتِ رَبِّهِۦ ثُمَّ أَعۡرَضَ عَنۡهَآۚ إِنَّا مِنَ ٱلۡمُجۡرِمِينَ مُنتَقِمُونَ
Dan siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling daripadanya? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa (QS. as-Sajdah [32] : 22).
Dalam hukum Islam, orang yang selalu merendahkan ajaran Islam, ketika ia dilukai atau bahkan dibunuh oleh orang lain, maka ia tidak berhak menuntut balas, karena dosa yang sudah dilakukannya lebih besar daripada dosa melukai atau membunuh.
وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ أَعْمَى كَانَتْ لَهُ أُمُّ وَلَدَ تَشْتُمُ النَّبِيَّ ﷺ وَتَقَعُ فِيهِ, فَيَنْهَاهَا, فَلَا تَنْتَهِي, فَلَمَّا كَانَ ذَاتَ لَيْلَةٍ أَخْذَ اَلْمِعْوَلَ, فَجَعَلَهُ فِي بَطْنِهَا, وَاتَّكَأَ عَلَيْهَا. فَقَتَلَهَا فَبَلَغَ ذَلِكَ اَلنَّبِيَّ ﷺ فَقَالَ:”أَلَا اِشْهَدُوا أَنَّ دَمَهَا هَدَرٌ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَرُوَاتُهُ ثِقَاتٌ
Dari Ibn ‘Abbas, sesungguhnya ada seorang shahabat buta mempunyai ummu walad (hamba sahaya yang melahirkan anak untuknya) yang selalu memaki dan menghina Nabi saw. Shahabat itu menegurnya, tapi ia tidak kunjung berhenti. Pada suatu malam, ia mengambil cangkul dan menghunjamkannya ke perut ummu walad-nya sampai mati. Ketika dilaporkan hal itu kepada Nabi saw, beliau bersabda: “Perhatikanlah, saksikanlah, sesungguhnya darah perempuan itu sia-sia (tidak bisa menuntut balas).” Abu Dawud meriwayatkannya, rawi-rawinya tsiqat (Bulughul-Maram kitab al-jinayat bab qitalil-jani wa qatlil-murtad no. 1230. Sunan Abi Dawud bab al-hukm fi man sabban-Nabi saw no. 4363).
Termasuk dalam rentetan kebiadaban yang lebih biadab daripada sekedar memukuli juga adalah anggota-anggota DPR yang sampai meneteskan air mata karena berhasil melegalkan UU Pencegahan Kekerasan Seksual, dimana konsep kekerasan seksual yang diadopsinya adalah sexual consent (kesepakatan seksual) berdasarkan konsep Barat, bukan sexual evil (seksual menurut agama-agama), sehingga otomatis menjadi pembenaran akan perilaku zina, LGBT, dan pelanggaran asusila lainnya yang tidak dianggap pelanggaran karena suka sama suka. Padahal dasar negara Indonesia Ketuhanan dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Tetapi dalam merumuskan UU bukannya merujuk ajaran ketuhanan, malah merujuk ajaran kemanusiaan yang biadab (humanism Barat).
وَمَنۡ أَظۡلَمُ مِمَّنِ ٱفۡتَرَىٰ عَلَى ٱللَّهِ كَذِبًا أَوۡ كَذَّبَ بِٱلۡحَقِّ لَمَّا جَآءَهُۥٓۚ أَلَيۡسَ فِي جَهَنَّمَ مَثۡوٗى لِّلۡكَٰفِرِينَ
Dan siapakah yang lebih zhalim daripada orang-orang yang mengada-adakan kedustaan terhadap Allah atau mendustakan yang haq tatkala yang haq itu datang kepadanya? Bukankah dalam neraka Jahannam itu ada tempat bagi orang-orang yang kafir? (QS. al-‘Ankabut [29] : 68).
Untuk merekalah berlaku ayat-ayat:
وَمَن لَّمۡ يَحۡكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡكَٰفِرُونَ
Siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir (QS. al-Ma`idah [5] : 44. Pada ayat 45-nya divonis dengan zhalimun; orang-orang zhalim, dan pada ayat 47 dengan fasiqun; orang-orang fasiq)
Wal-‘iyadzu bil-‘Llah.