Janaiz

Larangan Menguburkan Jenazah Bagi Yang Sudah Jima’

Bagaimana kedudukan hadits larangan menguburkan jenazah bagi yang sudah jima’? Apakah larangan yang dimaksud jatuh pada haram? 0815-6363-xxxx
Hadits yang anda tanyakan adalah hadits riwayat al-Bukhari terkait dengan kewafatan putri Nabi saw, Ummu Kultsum, yang ditujukan kepada ‘Utsman ibn ‘Affan ra, suami Ummu Kultsum, yang pada malam harinya jima’ dengan hamba sahayanya. ‘Utsman ra dilarang oleh Nabi saw untuk menguburkan jenazah Ummu Kultsum ra:

عَنْ أَنَسٍ  قَالَ شَهِدْنَا بِنْتَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَرَسُولُ اللَّهِ ﷺ جَالِسٌ عَلَى الْقَبْرِ فَرَأَيْتُ عَيْنَيْهِ تَدْمَعَانِ فَقَالَ هَلْ فِيكُمْ مِنْ أَحَدٍ لَمْ يُقَارِفْ اللَّيْلَةَ فَقَالَ أَبُو طَلْحَةَ أَنَا قَالَ فَانْزِلْ فِي قَبْرِهَا فَنَزَلَ فِي قَبْرِهَا فَقَبَرَهَا

Dari Anas ra, ia berkata: Kami menghadiri pemakaman putri Rasulullah saw dan Rasulullah saw saat itu duduk di atas (pinggiran) kuburan (yang digali). Aku melihat kedua matanya berlinang air mata. Lalu beliau bertanya: “Adakah seseorang dari kalian yang tidak jima’ tadi malam?” Abu Thalhah menjawab: “Saya.” Sabda Nabi saw: “Silahkan turun ke kuburan.” Ia pun turun ke kuburan dan menguburkannya (Shahih al-Bukhari bab man yadkhulu qabral-mar`ah no. 1342).
Terkait hadits di atas, al-Hafizh Ibn Hajar menjelaskan:

وَفِي هَذَا الْحَدِيث جَوَاز الْبُكَاء كَمَا تَرْجَمَ لَهُ ، وَإِدْخَال الرِّجَال الْمَرْأَة قَبْرهَا لِكَوْنِهِمْ أَقْوَى عَلَى ذَلِكَ مِنْ النِّسَاء ، وَإِيثَار الْبَعِيد الْعَهْد عَنْ الْمَلَاذ فِي مُوَارَاة الْمَيِّت – وَلَوْ كَانَ اِمْرَأَة – عَلَى الْأَب وَالزَّوْج ، … فَإِنَّ ظَاهِر السِّيَاق أَنَّهُ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِخْتَارَهُ لِذَلِكَ لِكَوْنِهِ لَمْ يَقَع مِنْهُ فِي تِلْكَ اللَّيْلَة جِمَاع ، … وَحُكِيَ عَنْ اِبْن حَبِيب أَنَّ السِّرّ فِي إِيثَار أَبِي طَلْحَة عَلَى عُثْمَان أَنَّ عُثْمَان كَانَ قَدْ جَامَعَ بَعْض جَوَارِيه فِي تِلْكَ اللَّيْلَة فَتَلَطَّفَ ﷺ فِي مَنْعه مِنْ النُّزُول فِي قَبْر زَوْجَته بِغَيْرِ تَصْرِيح ، وَوَقَعَ فِي رِوَايَة حَمَّاد الْمَذْكُورَة ” فَلَمْ يَدْخُل عُثْمَان الْقَبْر ” وَفِيهِ جَوَاز الْجُلُوس عَلَى شَفِير الْقَبْر عِنْد الدَّفْن ، وَاسْتُدِلَّ بِهِ عَلَى جَوَاز الْبُكَاء بَعْد الْمَوْت

Dalam hadits ini terkandung beberapa pelajaran: (1) Bolehnya menangis sebagaimana dijadikan judul tarjamah/bab (bab mayit disiksa karena tangisan histeris sebagian keluarganya dan sudah menjadi tradisi keluarganya—jadi yang tidak sampai histeris dan tidak dijadikan tradisi diperbolehkan [pen]). (2) Lelaki diperbolehkan menguburkan jenazah perempuan, karena mereka lebih kuat daripada perempuan. (3) Mendahulukan orang yang jauh jaraknya dari kelezatan dunia dalam menguburkan mayit meski itu mayit perempuan dan meski itu melewatkan ayah dan suaminya… karena zhahir kalimatnya Nabi saw memilih Abu Thalhah untuk menguburkan karena ia tidak berjima’ pada malam harinya. Diceritakan dari Ibn Hubaib bahwa rahasia mendahulukan Abu Thalhah daripada ‘Utsman karena ‘Utsman telah berjima’ dengan hamba sahayanya pada malam tersebut, sehingga Nabi saw secara halus melarangnya untuk turun menguburkan istrinya. Dalam riwayat Hammad di atas disebutkan “maka ‘Utsman tidak masuk ke kuburan (untuk menguburkan)”. (4) Boleh duduk di pinggir kuburan ketika menguburkan. (5) Boleh menangis sesudah kematian (Fathul-Bari bab qaulin-Nabi saw yu’adzdzabul-mayyit bi ba’dli buka`i ahlihi ‘alaihi idza kanan-nauh min sunnatihi).
Terkait status larangan tersebut, kami tidak memahaminya sebagai larangan haram, karena Nabi saw tidak menyampaikan larangan keras. Dalam hal ini Imam al-Maghribi juga menyatakan ta`diban lahu; sebagai pendidikan bagi ‘Utsman (al-Badrut-Tamam Syarah Bulughul-Maram no. 447). Artinya larangan tersebut sebatas makruh saja, tidak sampai haram.

Back to top button