Ibadah

Larangan Mengikat Rambut ketika Shalat bagi Perempuan

Terdapat hadits yang melarang mengikat rambut ketika shalat. Apakah itu berlaku bagi perempuan? 0821-2903-xxxx

Hadits yang anda maksud hadits Ibn ‘Abbas ra riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَلَا نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ

Dari Ibn ‘Abbas ra, ia berkata: Nabi saw bersabda: “Aku diperintahkan sujud di atas tujuh tulang: kening—beliau sambil isyarat dengan tangannya ke hidungnya juga—dua telapak tangan, dua lutut, dan ujung dua telapak kaki. Dan kami tidak menggulungkan pakaian juga rambut.” (Shahih al-Bukhari bab as-sujud ‘alal-anfi no. 812; Shahih Muslim bab a’dla`is-sujud wan-nahy ‘an kaffis-sya’r wats-tsaub wa ‘akshir-ra`s fis-shalat no. 1126, 1127)

Dalam riwayat Muslim diceritakan bahwa shahabat Ibn ‘Abbas ra pernah mempraktikkan larangan Nabi saw dalam hadits di atas dengan melepas ikatan rambut ‘Abdullah ibn al-Harits ketika ia shalat:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ رَأَى عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الْحَارِثِ يُصَلِّى وَرَأْسُهُ مَعْقُوصٌ مِنْ وَرَائِهِ فَقَامَ فَجَعَلَ يَحُلُّهُ فَلَمَّا انْصَرَفَ أَقْبَلَ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ مَا لَكَ وَرَأْسِى فَقَالَ إِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ إِنَّمَا مَثَلُ هَذَا مَثَلُ الَّذِى يُصَلِّى وَهُوَ مَكْتُوفٌ

Dari ‘Abdullah ibn ‘Abbas ra, bahwasanya ia melihat ‘Abdullah ibn al-Harits shalat dan kepalanya (rambutnya) diikat di belakangnya. Ibn ‘Abbas lalu berdiri dan melepaskan ikatan tersebut. Ketika selesai shalat, ‘Abdullah ibn al-Harits menghadap Ibn ‘Abbas dan berkata: “Apa urusan anda dengan kepalaku?” Ibn ‘Abbas menjawab: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya perumpamaan yang seperti ini adalah seperti orang yang shalat dalam keadaan diikat/dibelenggu.” (Shahih Muslim bab a’dla`is-sujud wan-nahy ‘an kaffis-sya’r wats-tsaub wa ‘akshir-ra`s fis-shalat no. 1129).

Mayoritas ulama sepakat bahwa larangan di atas kedudukannya makruh. Shalat tetap sah meski larangan di atas diamalkan, tentunya dengan mengurangi pahala karena tidak menaati larangan. Larangan di atas juga berlaku ketika shalat karena terkait sujud dimana semua anggota badan harus terlepas dan sujud kepada Allah, jangan ada yang terikat. Maka dari itu  Ibn ‘Abbas ra menyamakannya dengan tangan yang ketika sujud tidak dilepas dan diletakkan di atas lantai melainkan dibelenggu ke belakang (Syarah an-Nawawi Shahih Muslim bab a’dla`is-sujud wan-nahy ‘an kaffis-sya’r wats-tsaub wa ‘akshir-ra`s fis-shalat).

Imam as-Syaukani dalam Nailul-Authar (bab karahiyah an yushalliyar-rajul ma’qushus-sya’r) mengutip penjelasan Imam al-‘Iraqi yang menyatakan bahwa larangan di atas berlaku khusus untuk laki-laki dan tidak berlaku untuk perempuan, karena rambut perempuan aurat yang jika tidak diikat akan rentan keluar dari penutup kepala. Terlebih Nabi saw mengizinkan perempuan untuk tetap mengikat rambutnya meski dalam mandi junub sekalipun, padahal mandi menuntut semua anggota badan tersiram air.

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِى فَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ قَالَ لاَ إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِى عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ

Dari Ummu Salamah ia berkata: Aku bertanya: “Wahai Rasulullah, saya ini seorang perempuan yang biasa mengikat rambut saya. Apakah saya harus melepaskannya ketika mandi junub?” (Dalam riwayat lain ditanyakan juga: “dan mandi haidl?”). Beliau menjawab: “Tidak perlu, hanyasanya cukup bagimu menuangkan air pada kepalamu tiga kali, kemudian kamu meratakan air pada tubuhmu maka kamu suci.” (Shahih Muslim bab hukm dlafa`iril-mughtasilah no. 770)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button