Kekeliruan “Kaum Teroris”

Masih saja ada regenerasi kelompok-kelompok muslim yang cenderung pada gerakan teror di bumi Indonesia. Mereka berniat jihad, tetapi fakta amalnya terorisme. Mereka berniat memperjuangkan Islam, tetapi fakta amalnya memperburuk citra Islam. Mereka berniat menegakkan khilafah, tetapi faktanya malah menghancurkan khilafah.

Siapapun mereka, apakah ISIS atau bukan; reinkarnasi NII atau bukan; kader-kader ciptaan intelijen asing atau bukan; atau bahkan kaum teroris sebenarnya atau bukan; faktanya mereka ada, terlepas dari siapa yang berada di balik mereka. Kecurigaan umat Islam kepada pihak kepolisian yang membuat-buat cerita dari sejak zamannya Koji (komando jihad), Imam Samudra Cs, JI (Jama’ah Islamiyyah), Noordin M. Top, dan bahkan sampai Bahrun Naim dengan ISIS-nya saat ini, tetap saja tidak bisa menafikan fakta bahwa mereka yang berbuat teror mengatasnamakan jihad dan perjuangan khilafah benar-benar ada. Mereka-mereka inilah yang dimaksud “kaum teroris” dalam tulisan ini. Meski tentu ada banyak “teroris-teroris” lainnya yang bergentayangan, seperti Negara-negara Barat yang meneror dengan penjajahan liberalisme dan kapitalisme beserta para penjaja ide-ide mereka di Indonesia.
Kekeliruan mereka sampai terjebak terorisme setidaknya ada tiga, yaitu:
Pertama, keliru dalam memahami jihad. Sejatinya jihad dalam artian perang hanya boleh ditujukan kepada orang-orang kafir yang memang sedang berperang dengan umat Islam atau istilahnya kafir harbi. Sebagai contoh, Israel yang sedang memerangi Palestina; atau Belanda dan Jepang yang dahulu memerangi rakyat Indonesia. Dalam al-Qur`an, semua perintah jihad selalu ditujukan kepada orang-orang kafir. Kalaupun disebut munafiq dan musyrik, maknanya adalah munafiq dan musyrik yang sampai kafir dan turut memerangi umat Islam.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ جَٰهِدِ ٱلۡكُفَّارَ وَٱلۡمُنَٰفِقِينَ وَٱغۡلُظۡ عَلَيۡهِمۡۚ وَمَأۡوَىٰهُمۡ جَهَنَّمُۖ وَبِئۡسَ ٱلۡمَصِيرُ

Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah neraka Jahanam. Dan itulah tempat kembali yang seburuk-buruknya (QS. at-Taubah [9] : 73 dan at-Tahrim [66] : 9). Ayat-ayat semakna terdapat juga dalam QS. al-Baqarah [2] : 190 dan at-Taubah [9] : 29 dan 36.
Akan tetapi ayat-ayat ini dikecualikan bagi orang-orang kafir yang mengikatkan diri dalam perjanjian damai dengan umat Islam. Dalam konteks hari ini tampak jelas pada diterimanya kewarganegaraan orang kafir di Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim dan kehidupan mereka yang berdampingan dengan orang Islam tanpa ada saling memerangi. Atau tampak juga pada paspor orang Islam yang diterima masuk ke negara-negara Barat yang kafir demikian juga sebaliknya. Tidak ada saling memerangi dengan senjata di antara umat Islam dengan mereka. Maka haram jika kemudian mengangkat senjata kepada mereka apalagi dengan perbuatan teror kepada warga sipilnya. Allah swt mengingatkan:

إِلَّا ٱلَّذِينَ عَٰهَدتُّم مِّنَ ٱلۡمُشۡرِكِينَ ثُمَّ لَمۡ يَنقُصُوكُمۡ شَيۡ‍ٔٗا وَلَمۡ يُظَٰهِرُواْ عَلَيۡكُمۡ أَحَدٗا فَأَتِمُّوٓاْ إِلَيۡهِمۡ عَهۡدَهُمۡ إِلَىٰ مُدَّتِهِمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُتَّقِينَ ٤

Kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatu pun (dari isi perjanjian) mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa (QS. at-Taubah [9] : 4).
Nabi saw juga turut mengingatkan:

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

Siapa yang membunuh mu’ahad (orang kafir yang terikat perjanjian untuk hidup bersama secara damai), ia tidak akan mencium wangi surga. Padahal sungguh wanginya tercium dari jarak perjalanan 40 tahun (Shahih al-Bukhari kitab al-jizyah bab itsmi man qatala mu’ahadan bi ghairi jurmin no. 3166).

أَلاَ مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوِ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Camkan! Siapa yang menzhalimi mu’ahad (orang kafir yang terikat perjanjian untuk hidup bersama secara damai) atau mengurangi haknya, atau membebani tugas di luar kemampuannya, atau mengambil sesuatu tanpa persetujuannya, maka aku akan menggugatnya di hari kiamat (Sunan Abi Dawud kitab al-kharaj bab ta’syir ahlidz-dzimmah idza ikhtalafu no. 3054. al-Albani: Shahih).
Hadits yang terakhir jelas mengharamkan teror kepada warga sipil orang kafir yang mu’ahad. Bahkan untuk menyusahkan mereka dalam hidup dan pekerjaannya pun diharamkan.
Kedua, keliru dalam memahami konsep kafir. Bagi “kaum teroris” semua perbuatan yang disebut kafir oleh al-Qur`an dan hadits disamaratakan sebagai kafir yang halal darah dan hartanya. Sehingga mereka tidak segan lagi membunuh dan mengebom meski yang jadi korbannya orang Islam khususnya Polisi. Umumnya mereka menilai Pemerintah Indonesia kafir karena tidak menegakkan hukum Islam yang sempurna di negara Indonesia, sebagaimana mereka inginkan. Umat Islam Indonesia menurut mereka telah menjadikan Pancasila sebagai thaghut. Maka dari itu mereka menilai Negara Indonesia negara thaghut. Polisi dan tentara sebagai antek-antek thaghut, demikian juga semua yang mendukungnya.
Pemahaman mereka jelas keliru. Kafir itu satu istilah yang berdasarkan kajian semua ulama—kecuali “ulama” dari kalangan “kaum teroris”—terhadap al-Qur`an dan Sunnah bermakna haqiqi “khuruj minal-millah; keluar dari Islam, non-Muslim”. Selama seseorang beragama Islam, meski ada beberapa perbuatan yang dikategorikan kafir, maka perbuatan kafir itu tidak menyebabkannya keluar dari Islam selama ia memang berkeyakinan Islam dan beragama Islam. Perbuatan kafir itu dikategorikan dosa besar yang kelak akan disiksa besar di akhirat, tetapi tidak mengeluarkannya dari Islam. Contohnya, memerangi sesama muslim disebut kafir oleh Nabi saw, tetapi di hadits lain juga ayat al-Qur`an tetap disebut muslim dan mukmin.

سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

Mencaci orang muslim adalah fasiq dan memeranginya adalah kufur (Shahih al-Bukhari kitab al-iman bab khaufil-mu`min no. 48).

إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ

“Apabila dua orang muslim bertemu dengan membawa pedang, maka baik yang membunuh atau yang terbunuh sama masuk neraka.” (Shahih al-Bukhari kitab al-iman bab wa in tha`ifatani minal-mu`minin no. 31).

وَإِن طَآئِفَتَانِ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ٱقۡتَتَلُواْ فَأَصۡلِحُواْ بَيۡنَهُمَاۖ

Jika ada dua kelompok dari kaum mu`minin berperang maka damaikanlah di antara mereka (QS. al-Hujurat [49] : 9).
Ini tentu bukan sebuah inkonsistensi dari Nabi saw. Melainkan sebuah peringatan keras jangan berbuat “seperti orang kafir”. Sebab seyogianya yang memerangi orang Islam itu orang kafir. Jika itu dilakukan oleh orang Islam berarti orang Islam itu—meski ia tetap muslim—laksana orang kafir.
Terlebih Nabi saw dengan tegas sudah menyatakan bahwa selama orang-orang bersyahadat, shalat dan zakat, maka tidak boleh ada perang untuk mereka, meski mereka belum melaksanakan hukum Islam secara sempurna.

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَالِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ اْلإِسْلاَمِ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ

Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad rasul Allah, menegakkan shalat dan mengeluarkan zakat. Jika mereka melakukannya, maka mereka telah memelihara darah dan harta mereka, kecuali karena haq (kewajiban) Islam, dan kelak perhitungannya (hisab) terserah kepada Allah (Shahih al-Bukhari kitab al-iman bab fa in tabu wa aqamus-shalat no. 25).
Dalam al-Qur`an Allah swt menegaskan:

فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُاْ ٱلزَّكَوٰةَ فَخَلُّواْ سَبِيلَهُمۡۚ

Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan (QS. at-Taubah [9] : 5).

فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُاْ ٱلزَّكَوٰةَ فَإِخۡوَٰنُكُمۡ فِي ٱلدِّينِۗ

Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama (QS. at-Taubah [9] : 11).
Dalil-dalil di atas menegaskan bahwa bolehnya memerangi orang Islam itu jika mereka sudah tidak meyakini syahadat, tidak melaksanakan shalat dan zakat. Jika baru sebatas tidak menegakkan syari’at Islam dengan sempurna, itu memang dosa besar, tetapi tidak sampai harus diperangi, apalagi dengan teror. Kalau sampai berani membunuh umat Islam yang seperti ini, itu berarti membunuh saudara seagama, dan itu artinya perbuatan kafir. Jadinya menuduh orang lain kafir dengan berbuat kafir.
Ketiga, keliru memahami khilafah. Dalam benak mereka khilafah itu harus seperti NII, ISIS, atau apapun yang ada dalam pikiran mereka. Pokoknya bukan seperti NKRI. Padahal Nabi saw sudah menyebutkan bahwa khilafah itu ada yang ideal, ada juga yang tidak ideal. Khilafah yang ideal adalah yang berdasarkan sunnah Nabi saw (minhaj nubuwwah). Khilafah yang tidak ideal adalah yang tidak sepenuhnya meniru sunnah Nabi saw. Meski demikian khilafah ini tetaplah khilafah yang harus dipertahankan, jangan dikudeta, atau diganggu dengan gerakan-gerakan teror dan makar. NKRI termasuk khilafah yang tidak ideal tersebut. Sebab Presidennya selalu seorang muslim. Di Negara ini hukum Islam juga berlaku, meski belum sempurna. Lembaga pengadilan ada yang khusus Islamnya. Perbankan ada yang khusus Islamnya. Perguruan Tinggi dan Sekolah ada yang khusus Islamnya. Dan masih banyak lagi lainnya. Nabi saw menngingatkan:

سَتَكُونُ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ قَالُوا أَفَلَا نُقَاتِلُهُمْ قَالَ لَا مَا صَلَّوْا

“Akan ada pemimpin-pemimpin yang kalian kenal tapi kalian mengingkari mereka. Siapa yang mengenali (dan tidak terbawa arus), maka ia terbebas dari dosa. Siapa yang mengingkari, maka ia selamat. Akan tetapi siapa yang simpati dan mengikuti, maka ia tidak selamat.” Para shahabat bertanya: “Apakah kita harus memerangi mereka?” Rasul saw menjawab: “Tidak, selama mereka shalat.” (Shahih Muslim kitab al-imarah bab wujubil-inkar ‘alal-umara` fima yukhalifus-syar’a no. 3445-3446).
Para pemimpin Negeri ini jelas diketahui masih melaksanakan shalat, sehingga mereka haram diserang dengan senjata. Jihad kepada mereka bukan dengan senjata, tetapi dengan dakwah, amar ma’ruf, nahyi munkar.

أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ

Sebaik-baiknya jihad adalah kalimat yang benar yang disampaikan kepada pemerintah yang zhalim (Sunan Abi Dawud kitab al-malahim bab al-amr wan-nahy no. 4346).
Inilah jihad yang benar di NKRI. Bukan terorisme.