Memperlakukan Mushaf Yang Tidak Layak Baca

Memperlakukan Mushaf Yang Tidak Layak Baca
Ustadz kalau ada mushaf al-Qur`an sudah lama kondisinya dan sudah rusak, bolehkah dimusnahkan? Bagaimana cara yang baiknya? 0857-2163-xxxx
Aturan yang langsung dari Nabi saw terkait bagaimana memperlakukan mushaf yang rusak belum kami temukan, kemungkinan karena belum ada mushaf rusak pada zaman Rasulullah saw, meski tulisan-tulisan al-Qur`an sudah ada dalam bentuk lembaran-lembaran tulisan al-Qur`an (shuhuf) yang ditulis oleh para penulis wahyu. Aturan yang ada sebatas memuliakan tulisan-tulisan al-Qur`an tersebut dengan tidak menyentuhnya kecuali sudah dalam keadaan suci. Dikecualikan jika itu tulisan ayat al-Qur`an yang ada dalam surat atau tulisan lainnya yang bukan lembaran khusus untuk al-Qur`an.
Pemusnahan mushaf al-Qur`an baru terjadi pada zaman ‘Utsman ibn ‘Affan ra, setelah dibuat mushaf standar (mushaf imam atau rasm ‘Utsmani) untuk dijadikan rujukan oleh semua umat Islam. Maka otomatis mushaf lainnya yang tidak sesuai standar harus dimusnahkan agar tidak ada fitnah bahwa al-Qur`an berbeda-beda. Pada zaman itu para shahabat sepakat membolehkan membakar mushaf yang tidak standar agar tidak terjadi fitnah. Mush’ab ibn Sa’ad menceritakan:
أَدْرَكْت النَّاس مُتَوَافِرِينَ حِين حَرَّقَ عُثْمَان الْمَصَاحِف، فَأَعْجَبَهُمْ ذَلِكَ أَوْ قَالَ لَمْ يُنْكِر ذَلِكَ مِنْهُمْ أَحَد
Aku menemukan orang-orang berduyun-duyun ketika ‘Utsman memerintahkan untuk membakar mushhaf-mushhaf. Dan hal itu membuat mereka takjub. –atau ia mengatakan- Tidak ada seorang pun yang mengingkarinya (Fathul-Bari bab jam’il-Qur`an).
Ijtihad membakar mushaf al-Qur`an tersebut selain karena khawatir fitnah, juga didasarkan pada pertimbangan bahwa lembaran tulisan al-Qur`an harus dimuliakan sebagaimana disinggung di atas. Maka membiarkannya sehingga terjamah oleh sembarang orang apalagi sampai direndahkan dan diinjak-injak termasuk perbuatan yang terlarang. Maka dari itu para ulama mengusulkan cara lain yakni menghapus tulisannya sehingga menjadi lembaran biasa dan bukan lembaran tulisan al-Qur`an lagi, atau menguburkannya (as-Suyuthi dalam al-Itqan fi ‘Ulumil-Qur`an 4 : 190 bab 76 fi marsumil-khath wa adab kitabatihi).
Cara menghapus tulisannya yang hari ini nyaris mustahil dilakukan, menurut fatwa MUI nomor 21 Tahun 2023 tentang Hukum dan Pedoman Penanganan Mushaf Yang Rusak dan/atau Yang Tidak Layak Guna adalah dengan mendaur ulangnya. Itu sama dengan tetap memanfaatkan kertasnya dan menghilangkan tulisannya sebagaimana fatwa para ulama di atas. Sementara membakarnya berarti sama dengan mencacahnya. Tetapi MUI tetap mengharuskan agar residu yang tersisa dari pembakaran dan pencacahan itu dipendam atau dilarutkan.
Hemat kami, pembakaran mushaf al-Qur`an yang tidak sesuai standar rasm ‘Utsmani dan disepakati para shahabat pada zaman ‘Utsman ibn ‘Affan ra menunjukkan bahwa menghilangkan dan melenyapkan mushaf al-Qur`an yang sudah tidak terpakai hukumnya berarti mubah. Hal itu termasuk dengan membuangnya menjadi sampah karena kelak pastinya akan didaur ulang atau dilenyapkan sama sekali. Sepanjang tidak ada niatan untuk menghinakan mushaf al-Qur`an maka apapun yang dilakukan untuk menghilangkan mushaf yang sudah tidak terpakai hukumnya mubah. Wal-‘Llahu a’lam.



