Kedudukan Fiqih Membaca al-Qur`an Sambil Menangis

Dalam istifta edisi sebelumnya disebutkan bahwa “hadits yang menganjurkan menangis ketika membaca al-Qur`an statusnya dla’if”. Apakah itu berarti bahwa membaca al-Qur`an tidak dianjurkan sambil menangis? 0815-7350-xxxx
Mohon maaf sebelumnya jika penjelasan kami kurang jelas. Yang dimaksud dalam istifta edisi sebelumnya adalah hadits tersebut saja yang menganjurkan membaca al-Qur`an sambil menangis bahkan harus dipaksakan menangisnya, kedudukannya dla’if (https://www.attaubah-institute.com/kedudukan-hadits-membaca-al-quran-sambil-menangis/).
Adapun kedudukan fiqih membaca al-Qur`an sambil menangisnya itu sendiri tentu dianjurkan. Meski tentunya bagi yang belum mampu menangis tidak menyebabkan pahala membaca al-Qur`annya berkurang. Hanya sebatas tidak ada pahala tambahan dari “menangis”-nya, sementara pahala membaca al-Qur`annya dengan segenap keutamaannya tetap diperoleh. Ayat al-Qur`an dan hadits-hadits Nabi saw banyak menginformasikannya. Di antaranya QS. al-Isra` [17] : 107-109 dan Maryam [19] : 58 yang menyebutkan bahwa orang-orang yang dianugerahi ilmu, hidayah, dan hamba pilihan Allah swt yang mengikuti jalan kehidupan para Nabi ‘alaihimus-salam kalau dibacakan—termasuk membaca—ayat-ayat al-Qur`an mereka menangis sambil bersujud. Merujuk 15 ayat yang memerintahkan sujud ketika membaca atau dibacakan ayat al-Qur`an (ayat sajdah), hanya dua ayat saja yang menganjurkan menangis. Itu berarti bahwa yang pokok adalah sujud fisik atau sujud batinnya. Jika ditambah dengan menangis maka itu lebih baik lagi. Tetapi bukan keharusan yang berdosa jika tidak diamalkan, sehingga harus sampai dipaksa-paksakan menangis.
Nabi saw sendiri diketahui mengamalkannya.
عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ الشِّخِّيرِ قَالَ : رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ ﷺ يُصَلِّي وَفِي صَدْرِهِ أَزِيزٌ كَأَزِيزِ اَلْمِرْجَلِ مِنْ اَلْبُكَاءِ أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا اِبْنَ مَاجَهْ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ.
Dari Abdullah Ibnus-Syikhir, ia berkata: “Aku melihat Rasulullah saw sedang shalat dan di dadanya ada suara seperti suara air yang mendidih (terisak-isak) karena menangis.” Dikeluarkan oleh Lima Imam kecuali Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban (Bulughul-Maram bab syarat shalat no. 237).
‘Aisyah ra pernah menceritakan:
فَقَامَ فَتَطَهَّرَ، ثُمَّ قَامَ يُصَلِّي، قَالَتْ: فَلَمْ يَزَلْ يَبْكِي حَتَّى بَلَّ حِجْرَهُ، قَالَتْ: ثُمَّ بَكَى فَلَمْ يَزَلْ يَبْكِي حَتَّى بَلَّ لِحْيَتَهُ، قَالَتْ: ثُمَّ بَكَى فَلَمْ يَزَلْ يَبْكِي حَتَّى بَلَّ الْأَرْضَ، فَجَاءَ بِلَالٌ يُؤْذِنُهُ بِالصَّلَاةِ، فَلَمَّا رَآهُ يَبْكِي، قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لِمَ تَبْكِي وَقَدْ غَفَرَ اللَّهُ لَكَ مَا تَقَدَّمَ وَمَا تَأَخَّرَ؟، قَالَ: أَفَلَا أَكُونُ عَبْدًا شَكُورًا
Beliau lalu bangun, bersuci, dan shalat. Beliau kemudian menangis dan terus menangis sampai membasahi pangkuannya. Beliau terus menangis hingga membasahi janggutnya. Beliau masih terus menangis hingga membasahi tempat shalatnya. (Masuk waktu shubuh) Bilal menemui Nabi saw untuk memberitahukannya shalat akan segera dimulai. Tatkala Bilal melihat Nabi saw masih menangis, Bilal pun bertanya: “Wahai Rasulullah, mengapa anda menangis, padahal Allah swt sudah pasti mengampuni dosa anda yang lalu dan yang akan datang?” Nabi saw pun menjawab: “Apakah tidak boleh aku menjadi hamba yang bersyukur!? (Shahih Ibn Hibban kitab ar-raqa`iq bab at-taubah no. 620)
Di antara orang yang akan diberi perlindungan khusus pada hari kiamat adalah:
وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ
Seseorang yang berdzikir kepada Allah dalam keadaan sepi menyendiri hingga berlinang air matanya (Shahih al-Bukhari bab man jalasa fil-masjid yantazhirus-shalat no. 660).