Judi Togel Masih Gentayangan

Beberapa pembaca Bulletin At-Taubah menyampaikan keresahannya atas praktik judi togel (toto gelap) yang ada di tengah-tengah masyarakat. Sebagaimana namanya “gelap” memang tidak terlihat terang-terangan, tetapi praktiknya nyata adanya dan sudah diketahui oleh masyarakat. Masyarakat sendiri mengaku susah mengerti jika aparat yang berwenang tidak mengetahuinya. Apakah tidak mengetahuinya atau pura-pura tidak mengetahuinya?
Khusus untuk perjudian, sudah menjadi pengetahuan umum banyak Negara-negara besar yang melegalkan dan mengambil keuntungan pendapatan darinya. Sebut misalnya Amerika dengan Las Vegasnya, Negara-negara Eropa sebagaimana lumrah terbaca dalam pemberitaan kompetisi sepakbola tentang taruhan bursa perjudian, Jepang, Korea, atau Negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Khusus Malaysia, salah satu Negara Islam ini mengkhususkan perjudian di satu daerah, Genting, dan hanya mereka yang non-muslim yang boleh bermain judi di sana. Meski dalam praktiknya setan selalu lihai meloloskan orang Islam sekalipun ke jurang perjudian.
Di Indonesia sendiri, perjudian sempat dilegalkan oleh Pemerintah dalam beberapa model seperti Nalo (Nasional Lotere), Porkas (Pekan Olahraga dan Ketangkasan), dan SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah). Desakan dari ulama, ormas Islam, dan beberapa elemen masyarakat lainnya yang resah dengan dampak buruknya di masyarakat berupa kemiskinan dan permusuhan akhirnya membuka nurani Pemerintah untuk melarangnya total.
Pada masa reformasi sempat marak kembali Toto Gelap (Togel) dengan terang-terangan di beberapa warung atau tempat perorangan yang menjadi pengecernya. Gerak dari masyarakat khususnya umat Islam untuk menghilangkannya seringkali berakhir dengan konflik sosial. Polisi sendiri tampak segan untuk menutupnya, hingga Presiden SBY mengangkat Kapolri, Sutanto, pada 8 Juli 2005 dan ia dengan tegas mengeluarkan instruksi untuk menumpas Togel dalam tenggat waktu satu pekan. Kapolri menegaskan bahwa perjudian pada saat itu sudah sangat meresahkan masyarakat karena semakin memperparah jurang kemiskinan dan sering menimbulkan pertikaian bahkan pembunuhan di tengah-tengah masyarakat. Maka dari itu sudah tidak boleh ada toleransi lagi, secepatnya harus ditumpas. Masyarakat merasa puas dengan kinerja Polisi saat itu karena benar saja dalam waktu kurang lebih satu pekan praktik perjudian Togel itu hilang atau sebenarnya mungkin hanya tiarap saja.
Berdasarkan informasi dari nara sumber Bulletin At-Taubah sendiri, Togel itu sebenarnya tidak pernah hilang, hanya tiarap saja, dan masih menjalankan praktiknya dengan backing dari oknum-oknum aparat. Bagi yang akrab dengan masyarakat akar rumput dapat menemukannya dengan mudah. Nara sumber Bulletin At-Taubah bahkan menyebutkan nama-nama siapa saja yang menjadi pengecer, agen, dan bandar pemegang sahamnya yang aktif saat ini dengan menyebutkan tempat-tempatnya. Beberapa di antaranya dijajakan di warung-warung kecil. Di portal berita lokal Bandung juga ada pewarta yang menginformasikan bahwa pemasarannya dilakukan lewat sms atau chat media sosial. Belum lagi yang berwujud perjudian online dan mudah diakses dengan mudah di dunia maya. Untuk Togel yang saat ini beredar di masyarakat ada kupon bernama Sydney dan Hongkong. Pengumuman pemenangnya untuk Sydney setiap jam 14.00 wib, sedangkan Hongkong jam 23.00 wib. Ada lagi perjudian dengan nama Singapore, yang satu ini dijalankan secara online. Sangat kasat mata terlihat kebanyakan dari pembeli kupon judi itu adalah masyarakat bawah. Mereka juga jarang membeli satu dua kupon, melainkan selalu banyak memasang taruhannya karena berharap menang. Jadinya uang yang dimiliki bukan dipakai untuk memenuhi kebutuhan pokok rumah tangganya atau digunakan usaha, melainkan digunakan memasang taruhan Togel.
Mari Berpikir Jernih
Tidak mustahil mereka para pembeli judi Togel itu ada di antara kita sesama jama’ah shalat. Siapa saja yang mengetahuinya mari ajak mereka untuk berpikir jernih. Allah swt menyebutkan dalam al-Qur`an judi itu “kotor”, “keji” atau “najis”; nafsu judi itu berasal dari setan; akrabnya dengan khamr; tidak akan mendatangkan keuntungan; dampak buruknya menimbulkan permusuhan dan kebencian dengan sesama, juga menjauhkan diri dari shalat dan dzikir.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91)
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu) (QS. al-Ma`idah [5] : 90-91).
Islam menutup rapat-rapat segala praktik untung-untungan yang tidak pasti karena tidak akan pernah menjadi sumber keuntungan yang pasti. Tidak ada buktinya ada orang menjadi kaya dari hasil berjudi, selain karena ia sebagai bandar atau agennya yang berhasil mengeksploitasi harta orang-orang kaya atau bahkan miskin sekalipun. Kekayaan itu bersumber dari bekerja dan berniaga, itu yang seharusnya dijadikan lahan mencari keuntungan. Jangan pernah berpaling pada judi, karena akan membuat malas bekerja dan berdagang.
Judi hanya akan membuat orang kesal karena susah menangnya. Kalaupun sudah menang ia akan ketagihan lagi untuk memasang taruhan yang lebih besar lagi dan lebih besar lagi. Setelahnya pasti akan gagal lagi dan gagal lagi. Demikianlah yang akan selalu terjadi. Bukannya untung yang didapat melainkan buntung. Orang yang pasti akan selalu banyak kalahnya dalam judi akan merasa jengkel ketika ia merasa hartanya habis akibat kalah dalam judi. Kejengkelan itu menjadi pemantik permusuhan yang tidak akan pernah habisnya. Perang antar geng preman sering berawal dari perjudian. Peperangan semacam ini tidak akan pernah ada selesainya. Dalam skala kecil, meski seseorang hanya bermain untuk dirinya sendiri, judi akan menyebabkan seseorang selalu terjebak dalam kekecewaan, kejengkelan, dan kekesalan. Hidupnya tidak akan pernah merasa bahagia. Itulah sebabnya Allah swt menyerukan menjauhi perjudian: “agar kamu mendapat keberuntungan—yang sebenarnya.” Dan di sinilah tepat jika al-Qur`an menyebutkan: “Setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu.”
Disandingkannya judi dengan khamr untuk menunjukkan kesamaan dalam hal memabukkan, membuat candu, dan khayalan-khayalan kosong. Orang yang sudah kecanduan oleh judi akan menjadi seperti orang yang mabuk; tidak berpikir waras dan hanya mengikuti hawa nafsu. Itulah sebabnya Allah swt menyebutkan judi akan menjauhkan dari dzikir dan khususnya shalat.
Orang yang terlibat dalam judi akan menjadi orang yang rijsun; kotor, najis, jijik, dan keji. Meski mereka berjas dan berdasi, tetap saja mereka akan terlihat sebagai orang yang nista dan kotor. Di Negara-negara besar yang melegalkan judi pun pada kenyataannya memang demikian. Mereka yang terlibat dalam perjudian otomatis akan berstatus sebagai orang nista, kotor, dan najis di tengah-tengah masyarakatnya.
Jangan pernah dalih judi ada untungnya mengabaikan fakta banyak buntungnya. Itulah di antara alasan al-Qur`an mengharamkannya karena banyak madlaratnya, kalaupun diyakini oleh beberapa orang dalam saat-saat tertentu ada untungnya (QS. al-Baqarah [2] : 219). Jadi, mengapa tidak “yatafakkarun; berpikir” dan “fa hal antum muntahun; mengapa tidak segera berhenti?”