Hukum Trading Digital

Saat ini ada banyak ajakan trading digital yang datang tiba-tiba masuk whatsapp. Ada yang menawarkan lewat aplikasi digital, ada juga yang langsung mengajak ikut bergabung menanam modal. Bagaimana hukumnya mengikuti trading digital seperti itu? 0877-2202-xxxx

Trading adalah aktivitas yang dilakukan di pasar finansial. Kegiatan ini bukanlah sekadar proses jual beli barang atau jasa biasa. Tujuan aktivitas ekonomi ini adalah melakukan jual beli dalam waktu singkat untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Dikarenakan basisnya digital maka trading bisa melibatkan para trader dari lintas Negara.

Sebagaimana dilansir dari glints.com diketahui ada banyak jenis trading di pasar finansial, di antaranya: (1) Trading forex (foreign exchange) atau perdagangan kurs mata uang asing. (2) Trading saham yaitu aktivitas jual beli saham dalam jangka waktu tertentu, biasanya cukup singkat. Bedanya dengan investasi saham yang bentuknya menabung, maka trading saham ini aktivitas jual beli. (3) Trading binary yang biasanya ditemukan dalam transaksi judi pacuan kuda atau pertandingan bola. (4) Trading emas tetapi wujud emasnya tidak ada, hanya memantau pergerakan harga lewat dunia maya. (5) Trading bitcoin atau mata uang digital yang ini pun wujudnya tidak ada.

Dari jenis-jenis trading yang diuraikan di atas, semuanya mengandung resiko yang sangat tinggi. Meski menjanjikan keuntungan yang besar, tetapi juga resiko kerugiannya sangat besar. Seorang trader pun tidak mengetahui secara nyata apakah transaksi jual beli itu benar-benar terjadi. Terlebih banyak penyedia layanan trading atau broker yang berstatus sebagai penipu dan beberapa di antaranya bahkan meminta deposit di awal dalam jumlah yang besar. Hal ini diperparah dengan tidak adanya lembaga penjamin simpanan yang berwenang dan bisa memproses secara hukum ketika penipuan terjadi. Sampai di sini berarti jelaslah bahwa kedudukan trading digital seperti diulas di atas termasuk gharar; transaksi yang mengandung ketidakpastian dan kental unsur penipuan. Hukumnya pasti haram.

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  قَالَ: نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ اَلْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ اَلْغَرَرِ.

Abu Hurairah ra berkata: “Rasulullah saw melarang jual-beli hashat (dengan cara melempar batu) dan jual-beli gharar (yang tidak jelas/pasti).” (Shahih Muslim bab buthlan bai’il-hashah no. 3881).
Imam an-Nawawi menjelaskan sebagai berikut:

“Larangan jual beli gharar merupakan pokok yang penting dari bab jual beli, oleh sebab itu Imam Muslim mendahulukan pembahasannya (dalam Shahih Muslim). Masuk di dalamnya berbagai macam praktik jual beli yang tidak terhitung banyaknya seperti: Menjual hamba sahaya yang hilang, barang yang tidak ada, barang yang tidak diketahui, barang yang belum mungkin diserahkan, barang yang belum sepenuhnya dimiliki penjual, ikan dalam air yang banyak, susu yang masih di teteknya, janin yang masih dikandung, menjual tumpukan barang yang tidak jelas, satu pakaian yang acak dari pakaian-pakaian yang ada, satu kambing secara acak dari kambing-kambing yang ada, dan semisalnya. Semuanya ini praktik jual beli yang bathal karena gharar (Syarah Shahih Muslim bab buthlan bai’il-hashat).

Trading digital juga tidak memerhatikan aspek halal haram yang diperjualbelikan. Bahkan mayoritasnya jual beli yang haram seperti forex yang termasuk riba bai’, trading saham yang bukan saham syari’ah, judi pacuan kuda atau pertandingan sepakbola, dan bitcoin yang sama dengan perjudian atau riba. Memperjualbelikan yang haram maka hukumnya haram.

إِنَّ اللهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ

Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamer, bangkai, babi, dan berhala (Shahih al-Bukhari bab bai’il-maitah wal-ashnam no. 2236; Shahih Muslim bab tahrim bai’il-khamr no. 4132).

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ

Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla apabila mengharamkan sesuatu, maka ia mengharamkan pula memakan hasil penjualannya (Musnad Ahmad bab musnad ‘Abdillah ibn ‘Abbas no. 2730).