Hukum Ruqyah

Ustadz saya mau tanya bagaimana hukum ruqyah menurut Islam, apakah halal atau haram? 0898713xxx
Ruqyah artinya jampi, mantra, atau sesuatu yang dibacakan untuk tujuan menyembuhkan. Hal ini pernah ditanyakan oleh shahabat kepada Nabi saw.

عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كُنَّا نَرْقِى فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ تَرَى فِى ذَلِكَ فَقَالَ: اعْرِضُوا عَلَىَّ رُقَاكُمْ لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ تَكُنْ شِرْكًا

Dari ‘Auf ibn Malik, ia berkata: Kami dulu di masa Jahiliyyah biasa meruqyah, lalu kami bertanya: “Wahai Rasulullah bagaimana menurut anda tentang hal itu?” Beliau menjawab: Perlihatkan kepadaku ruqyah kalian. Tidak apa-apa meruqyah selama tidak syirk (Sunan Abi Dawud kitab at-thibb bab ma ja`a fir-ruqa no. 3888).
Jadi ruqyah halal selama tidak syirik. Jika ruqyah mengandung syirik, maka haram. Yang masuk kategori syirik adalah menyebut nama selain Allah di samping menyebut Allah swt. Padahal dalam hal kesembuhan, hanya Allah swt yang menyembuhkan. Bentuk syirik lainnya, memperlindungkan diri atau memohon bantuan kepada selain Allah swt, meski Allah swt juga disebut dalam permohonan perlindungan/bantuan tersebut. Sebab sumber perlindungan dan bantuan non-manusiawi hanya Allah swt. Termasuk meyakini bahwa yang menyembuhkan itu ruqyahnya, bukan Allah, maka ini juga termasuk syirik.
Dalam hadits shahih, di antara ruqyah yang diajarkan Nabi saw adalah dengan membacakan al-Fatihah, ayat kursi, dua ayat terakhir surat al-Baqarah, al-Falaq plus an-Nas, dan ruqyah mohon perlindungan kepada Allah swt, seperti berikut ini:

أَذْهِبِ الْبَاسَ رَبَّ النَّاسِ اشْفِ أَنْتَ الشَّافِى لاَ شِفَاءَ إِلاَّ شِفَاؤُكَ شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا

Wahai Tuhan manusia, hilangkanlah penyakit, sesungguhnya Engkau Maha Penyembuh, tidak ada obat kecuali obat-Mu, obat yang tidak meninggalkan efek penyakit (Sunan Abi Dawud bab fi ta’liqit-tama`im no. 3885).
Dalil bahwa hanya Allah swt sumber kesembuhan dan pertolongan non-manusiawi (yang tidak bisa diwujudkan manusia) adalah QS. as-Syu’ara` [26] : 80 dan az-Zumar [39] : 38. Maka dari itu, meskipun yang dibacakannya bacaan yang diajarkan Nabi saw, kalau meyakini bacaan tersebut yang menyembuhkan, ini termasuk ruqyah syirik. Harus mutlak tetap diyakini hanya Allah swt yang menyembuhkan.