Uncategorized

Hukum Profesi Pengemis

Bismillah, bagaimana hukum profesi sebagai pengemis padahal rumahnya bagus uangnya banyak? Bagaimana hukumnya memberi uang kepada yang profesinya pengemis? 089533449xxxx
Mengemis jika sudah jadi profesi artinya sudah dijadikan mata pencaharian secara profesional dan disengaja untuk memperkaya diri. Itu terlihat jelas dari kehidupannya yang tidak miskin; masih mampu merokok, jajan, mempunyai kendaraan, dan tinggal di rumah. Profesi seperti ini jelas hukumnya haram, berdasarkan sabda Nabi saw:

إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ لأَحَدِ ثَلاَثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلاَثَةٌ مِنْ ذَوِى الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ لَقَدْ أَصَابَتْ فُلاَنًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا

Sesungguhnya meminta-minta itu tidak diperbolehkan kecuali bagi satu di antara tiga: (1) Orang yang menanggung denda, boleh ia meminta hingga mendapatkannya, setelah itu berhenti. (2) Orang yang mengalami musibah pada hartanya, boleh ia meminta hingga mendapatkan sandaran penghidupan. (3) Orang yang mengalami kemiskinan hingga ada tiga orang arif dari kaumnya mengatakan, “Si Fulan ditimpa musibah kemiskinan,” boleh baginya meminta-minta hingga mendapatkan sandaran penghidupan. Adapun meminta-minta bagi selain tiga orang tersebut adalah haram, pelakunya berarti telah makan harta yang haram (Shahih Muslim kitab az-zakat bab man tahillu lahul-mas`alah no. 2451).
Dalam hadits lain Nabi saw mengancam:

مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِي وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ

Seseorang tidak henti-hentinya meminta sehingga ia datang pada hari kiamat dalam keadaan tidak ada sedikit pun daging pada wajahnya (Shahih al-Bukhari kitab az-zakat bab man sa`alan-nas takatstsuran no. 1474). Maksudnya menurut para ulama, sebagai kehinaan dan ia akan menjadi seseorang yang terhina. Bisa juga maksudnya, wajahnya akan terbakar api neraka sampai habis dagingnya (Fathul-Bari).
Al-Qur`an sendiri tidak tegas melarang kita memberi kepada pengemis. Yang dilarang hanya fa la tanhar; jangan bersikap kasar (QS. ad-Dluha [93] : 10). Dalam ayat lain malah ada anjuran agar harta kita disisihkan untuk para pengemis; lis-sa`il (QS. adz-Dzariyat [51] : 19 dan al-Ma’arij [70] : 25). Jalan tengahnya tentu yang dimaksud al-Qur`an adalah para pengemis yang halal sebagaimana dijelaskan Nabi saw dalam hadits di atas. Bukan para pengemis haram yang sudah menjadikannya sebagai profesi. Memberi kepada pengemis haram sama dengan mendukung yang haram. Jika kita ragu sebaiknya dijauhi dengan tidak memberi, yang penting tidak bersikap kasar.
Yang lebih baik lagi kita lebih perhatian kepada orang miskin yang tidak berani meminta meski hari ini sangat langka, sebagaimana sabda Nabi saw:

لَيْسَ الْمِسْكِينُ الَّذِي يَطُوفُ عَلَى النَّاسِ تَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ وَالتَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ وَلَكِنْ الْمِسْكِينُ الَّذِي لَا يَجِدُ غِنًى يُغْنِيهِ وَلَا يُفْطَنُ بِهِ فَيُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ وَلَا يَقُومُ فَيَسْأَلُ النَّاسَ

Bukanlah orang miskin itu yang berkeliling meminta kepada orang-orang, lalu diberi satu dua suap, atau satu dua buah kurma. Orang miskin yang sebenarnya itu adalah yang tidak mempunyai harta cukup, tapi tidak dimengerti oleh orang lain dan diberi shadaqah, meski demikian ia tidak berani meminta kepada orang-orang (Shahih al-Bukhari kitab az-zakat bab qaulil-‘Llah ta’ala la yas`alunan-nas ilhafan no. 1479).

Back to top button