Muamalah

Hukum Driver Ojol Mengantar Barang Haram

Maaf mau bertanya. Jika driver ojek online menerima pesanan antar makanan dari daging babi apakah upah ongkos kirimnya haram. Yang membelinya orang kafir. Driver hanya mendapatkan jasa mengantar saja? 0877-8838-xxxx
Semua yang terlibat dalam sesuatu yang jelas haramnya, berarti ia telah menyetujui yang haram, dan itu hukumnya haram. Sesuatu yang haram itu seharusnya dihilangkan atau dicegah, bukan didukung dan difasilitasi sehingga menjadi lancar dan menyebar.
Dalam konteks driver ojek online maka harus berhati-hati dalam menerima pesanan barang. Jangan sampai barang yang ia tahu jelas haramnya diantarkan. Itu berarti ia ikut mendukung yang haram dan hukumnya tentu haram. Dikecualikan jika driver tersebut tidak tahu barang yang diantarkan adalah barang haram. Maka ketidaktahuan tidak menjadi dosa karena tidak ada niat. Setiap amal dicatat pahala atau dosanya jika ada niatnya. Jika tidak ada niat maka tidak akan dicatat sebagai amal baik atau jelek. Meski demikian, sesudah ia tahu maka tetap ia harus bertaubat agar lebih berhati-hati dalam menjauhi yang haram.
Maka dari itu Nabi saw melaknat khamr bukan hanya yang meminumnya saja, melainkan semua yang terlibat dalam khamr, termasuk pengantarnya. Dalam hadits Ibn ‘Umar ra, Rasulullah saw tegas menyatakan:

لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ

Allah melaknat khamr; peminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang meminta/memesan perasannya, pengantarnya, dan yang meminta diantarkan untuknya. (Sunan Abi Dawud kitab al-asyribah bab al-’inab yu’sharu lil-khamr no. 3676).
Anas ibn Malik ra juga menyatakan:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي الخَمْرِ عَشَرَةً: عَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَشَارِبَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ، وَسَاقِيَهَا، وَبَائِعَهَا، وَآكِلَ ثَمَنِهَا، وَالمُشْتَرِي لَهَا، وَالمُشْتَرَاةُ لَهُ

Rasulullah saw melaknat 10 orang dalam hal khamr: Pemerasnya, pemesan perasannya, peminumnya, pengantarnya, yang minta diantarkan, peminumnya, penjualnya, pemakan hasil penjualannya, pembelinya, dan yang minta dibelikan (Sunan at-Tirmidzi bab an-nahy an yuttakhadzal-khamr khallan no. 1295).
Terkait hadits-hadits di atas, Imam al-‘Azhim Abadi menjelaskan dalam ‘Aunul-Ma’bud Syarah Sunan Abi Dawud:

ثُمَّ اِعْلَمْ رَحِمَكَ اللَّه تَعَالَى أَنَّ الْمُبَاشَرَة بِالْأَشْيَاءِ الْمُسْكِرَة الْمُحَرَّمَة بِأَيِّ وَجْه كَانَ لَمْ يُرَخِّصهَا الشَّارِع بَلْ نَهَى عَنْهَا أَشَدّ النَّهْي

Kemudian ketahuilah, semoga Allah merahmati anda, berinteraksi langsung dengan hal-hal yang memabukkan dan haram dalam bentuk bagaimana pun juga tidak diberikan keringanan oleh pembuat syari’at, bahkan Dia melarang dengan larangan yang sangat keras (‘Aunul-Ma’bud bab al-’inab yu’sharu lil-khamr).
Hal yang sama berlaku juga dalam hal lainnya yang diharamkan seperti riba. Jabir ra menjelaskan:

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ ﷺ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang diberinya, pencatatnya, dan kedua saksi-saksinya. Beliau bersabda, “Mereka semua sama.” (Shahih Muslim kitab al-musaqah bab la’ni akilir-riba wa mu`kilahu no. 2995).
Terkait hadits ini, Imam an-Nawawi juga menegaskan:

وَفِيهِ: تَحْرِيم الْإِعَانَة عَلَى الْبَاطِل. وَاَللَّه أَعْلَم

Dalam hadits ini terkandung pelajaran akan haramnya membantu dalam hal yang bathil. Wal-‘Llahu a’lam (Syarah an-Nawawi Shahih Muslim bab la’ni akilir-riba wa mu`kilahu).

Related Articles

Back to top button