Hijrah Itu dari Yang Haram

Kata hijrah yang sudah akrab di telinga seringkali tidak seakrab amal nyatanya. Hijrah dijadikan patokan penghitungan kalender Islam tentu karena keistimewaannya dan agar selalu diingat, bukan justru diabaikan karena terlalu akrab dalam keseharian. Hijrah adalah perjuangan berat menjauh dari sistem kafir dan hal-hal yang haram. Seyogianya inilah yang harus dijadikan pedoman nilai oleh setiap muslim dalam kesehariannya seiring ditetapkannya hijrah sebagai patokan penanggalan kalender Islam.
قُلۡ يَٰعِبَادِ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ رَبَّكُمۡۚ لِلَّذِينَ أَحۡسَنُواْ فِي هَٰذِهِ ٱلدُّنۡيَا حَسَنَةٞۗ وَأَرۡضُ ٱللَّهِ وَٰسِعَةٌۗ إِنَّمَا يُوَفَّى ٱلصَّٰبِرُونَ أَجۡرَهُم بِغَيۡرِ حِسَابٖ
Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, bertaqwalah kepada Tuhanmu”. Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini memperoleh kebaikan. Dan bumi Allah itu adalah luas. Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas (QS. az-Zumar [39] : 10).
Firman Allah swt “bumi Allah itu luas” artinya perintah untuk berhijrah, sebagaimana difirmankan Allah swt dalam QS. an-Nisa`:
إِنَّ ٱلَّذِينَ تَوَفَّىٰهُمُ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ ظَالِمِيٓ أَنفُسِهِمۡ قَالُواْ فِيمَ كُنتُمۡۖ قَالُواْ كُنَّا مُسۡتَضۡعَفِينَ فِي ٱلۡأَرۡضِۚ قَالُوٓاْ أَلَمۡ تَكُنۡ أَرۡضُ ٱللَّهِ وَٰسِعَةٗ فَتُهَاجِرُواْ فِيهَاۚ فَأُوْلَٰٓئِكَ مَأۡوَىٰهُمۡ جَهَنَّمُۖ وَسَآءَتۡ مَصِيرًا
Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri (orang yang tidak mau hijrah), (kepada mereka) malaikat bertanya: “Dalam keadaan bagaimana kamu ini?”. Mereka menjawab: “Adalah kami orang-orang yang tertindas (mustadl’afin) di negeri (Makkah)”. Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?”. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali (QS. An-Nisa` [4] : 97).
وَمَن يُهَاجِرۡ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ يَجِدۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ مُرَٰغَمٗا كَثِيرٗا وَسَعَةٗۚ وَمَن يَخۡرُجۡ مِنۢ بَيۡتِهِۦ مُهَاجِرًا إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ثُمَّ يُدۡرِكۡهُ ٱلۡمَوۡتُ فَقَدۡ وَقَعَ أَجۡرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا
Siapa yang berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Siapa yang keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. an-Nisa` [4] : 100).
Artinya Imam al-Bukhari hendak menegaskan bahwa hijrah itu adalah menjauhi yang haram. Hal ini tersirat jelas dalam tiga ayat yang dikutip di atas, yakni menuntut setiap muslim untuk meninggalkan daerah yang memaksa pada yang haram. Hijrah seperti ini memerlukan kesabaran yang tinggi karena berat mengamalkannya. Sabar itu sendiri maknanya “bertahan ketika berat” (al-imsak fi dlaiq—Mu’jam Mufradat al-Qur`an, ar-Raghib al-Ashfahani). Dituntut adanya kesabaran ketika menjauhi yang haram karena memang mengamalkannya sangat berat.
Dalam hal inilah Nabi saw kemudian menegaskan dalam sabda-sabdanya:
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللهُ عَنْهُ
Orang Muslim itu adalah orang yang muslim-muslim lainnya selamat dari lisan dan tangannya. Sedangkan muhajir (orang yang hijrah) itu adalah orang yang menjauhi apa yang dilarang Allah (Shahih al-Bukhari kitab al-iman bab al-muslim man salima al-muslimun no. 9).
الْمُؤْمِنُ مَنْ أَمِنَهُ النَّاسُ عَلَى أَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ الْخَطَايَا وَالذُّنُوبَ
Orang mu`min itu adalah orang yang orang-orang lainnya merasa aman dalam hal harta dan jiwa mereka dari (gangguan)-nya. Sementara muhajir adalah orang yang menjauhi kesalahan dan dosa (Sunan Ibn Majah kitab al-fitan bab hurmah damil-muslimin wa malihi no. 3924).
الْهِجْرَةُ أَنْ تَهْجُرَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَتُقِيمَ الصَّلَاةَ وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ
Hijrah adalah kamu menjauhi perbuatan nista, baik yang tampak atau tersembunyi, mendirikan shalat dan menunaikan zakat (Musnad Ahmad bab musnad ‘Abdillah ibn ‘Amr no. 6798).
Dalil-dalil di atas jelas menuntut setiap muslim untuk hijrah dengan sebenarnya, yakni dengan meninggalkan semua yang haram. Praktiknya yang pertama adalah meninggalkan lingkungan yang akan memaksa seseorang terbawa pada yang haram sebagaimana ditunjukkan ayat 97 surat an-Nisa` [4]. Jangan berdalih lagi mustadl’afin (tidak berdaya) karena bumi Allah itu luas. Siapa yang berani hijrah dari tempat yang mendukung hal haram ia pasti akan mendapatkan tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak (QS. an-Nisa` [4] : 100). Dalam hal ini hadits tentang taubatnya pembunuh 100 orang korban juga mengajarkan demikian:
اِنْطَلِقْ إِلَى أَرْضِ كَذَا وَكَذَا فَإِنَّ بِهَا أُنَاسًا يَعْبُدُوْنَ اللهَ تَعَالَى فَاعْبُدِ اللهَ مَعَهُمْ، ولاَ تَرْجِعْ إِلَى أَرْضِكَ فَإِنَّهَا أَرْضُ سُوْءٍ
Pergilah kamu ke negeri yang seperti ini dan itu, sebab di sana banyak orang yang beribadah kepada Allah ta’ala, maka beribadahlah kamu bersama mereka. Dan jangan pernah kembali ke negeri kamu, karena sungguh itu negeri yang rusak (Shahih Muslim kitab at-taubah bab qabul taubatil-qatil wa in katsura qatluhu no. 7184; Shahih al-Bukhari kitab ahaditsil-anbiya` bab haditsil-ghar no. 3470).
Jika seseorang hidup di pemukiman yang akan memaksanya ikut mendukung judi, prostitusi, atau ritual-ritual bid’ah dan syirik, maka sudah seharusnya ia hijrah mencari pemukiman lain yang lebih baik. Dikecualikan tentunya jika seseorang mempunyai kekuatan untuk amar ma’ruf nahyi munkar. Jika tidak, maka hijrah menjadi kewajiban untuknya.
Demikian halnya seseorang yang hidup di lingkungan kerja yang memaksanya terlibat korupsi atau mendukung praktik-praktik ekonomi dan politik haram seperti riba, judi, bisnis haram, kolusi, nepotisme, dan sebagainya, maka ia mutlak harus hijrah jika tidak mampu amar ma’ruf nahyi munkar.
Kedua, hijrah meninggalkan perbuatan-perbuatan haram dan dosa. Sesuatu yang sudah jelas haramnya jangan selalu ditutupi dengan dalih-dalih yang tidak bertanggung jawab, melainkan segera tinggalkan, hijrah. Dalih terpaksa, hajat (karena kebutuhan), atau bahkan dlarurat, sudah tanggalkan secepatnya. Dalam kasus riba misalnya, adalah fakta bahwa masyarakat Jahiliyyah juga berinteraksi dengan riba itu karena mendesak, terdesak oleh keperluan, dan karena kebutuhan yang harus mereka penuhi. Tidak ada seorang pun dari mereka yang hidupnya tertawan oleh riba hanya untuk “gagah-gagahan” seperti halnya masyarakat modern saat ini, mengingat perbankan belum ada pada zaman itu. Mereka umumnya terpaksa meminjam dengan riba karena kebutuhan. Tetapi tetap saja semua itu tidak menjadikan riba halal. Allah swt tetap tegas menyatakannya haram.
Pilihan satu-satunya dalam menghadapi hal yang haram seperti riba hanya hijrah dengan sabar dan yakin. Sabar karena walau bagaimanapun akan menghadapi banyak kesulitan terlebih dahulu, dan yakin karena dengan sabar menghadapi kesulitan-kesulitan tersebut akan diganti dengan tempat yang luas dan rizki yang banyak.
Hal yang sama juga harus diberlakukan dalam hal meninggalkan kebiasaan-kebiasaan buruk dalam kehidupan sehari-hari seperti malas ibadah tetapi bersemangat dalam hiburan, bakhil dalam shadaqah, berlebihan dalam makan dan wisata kuliner, dan sebagainya. Tanpa hijrah maka selamanya seseorang akan terjebak pada rutinitas keburukan.
Jika hijrah adalah momentum besar dalam sejarah perjuangan Islam yang dengannya umat Islam di masa Nabi saw bisa membangun kekuatan, maka di masa sekarang pun demikian, umat Islam hari ini tidak akan pernah kuat tanpa hijrah dari hal-hal yang haram. Sungguh ironi jika istilah hijrah sudah akrab dalam kehidupan sehari-hari tetapi hal-hal yang haram juga masih akrab dalam kehidupan sehari-hari. Na’udzu bil-‘Llah min dzalik.