Muamalah

Hukum Arisan

Bismillah, bagaimana sebenarnya hukum yang pasti seputar arisan itu?
Sebagaimana diulas dalam buku Harta Haram Muamalat Kontemporer tulisan Dr. Erwandi Tarmizi, para ulama terbagi pada dua pendapat dalam menentukan hukum arisan ini:
Pertama, arisan pada hakikatnya adalah akad pinjaman, dimana anggota pertama yang menerima uang terkumpul pada hakikatnya ia menerima pinjaman dari anggota-anggota lainnya. Dan begitulah seterusnya, setiap orang yang menerima uang terkumpul adalah peminjam terhadap anggota yang belum menerima. Dalam akad pinjam meminjam ini terdapat manfaat bagi pihak yang meminjamkan dalam bentuk ia memberikan pinjaman uang dengan syarat anggota lain bersedia meminjamkan untuknya. Dan setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat adalah riba. Jadi arisan termasuk riba. Pendapat ini didukung oleh Syaikh Shalih ibn Fauzan.
Hal lain yang menjadikan arisan haram adalah adanya unsur judi, sebab masing-masing peserta ingin mendapatkan nomor 1 dan merasa tidak ridla jika ia ternyata mendapatkan nomor paling buncit. Adanya aspek keuntungan dan kerugian dalam setiap undian bisa dikategorikan judi.
Kedua, arisan dipandang sebagai cara mendapatkan modal dan mengumpulkan uang yang terbebas dari riba. Karena akadnya qardl (pinjaman) yang tidak ada persyaratan pertambahan nominal utang yang diberikan. Arisan juga dinilai memberi manfaat bagi setiap peserta dan tidak ada madlaratnya sama sekali. Pendapat ini dikukuhkan oleh Majelis Fatwa Kerajaan Arab Saudi yang diketuai oleh Syaikh ‘Abdul-‘Aziz ibn Baz.
Mayoritas ulama di Indonesia sendiri memilih pendapat yang membolehkan, sebab memang tidak ada unsur-unsur yang mengharamkan. Unsur riba yang dikemukakan kelompok pertama dinilai tidak tepat karena baik yang meminjam atau yang meminjamkan menerima manfaat yang sama senilai, tidak ada yang lebih dan kurang. Riba itu sendiri berlaku jika memang ada kelebihan manfaat.
Unsur judi dalam arisan juga tidak jelas, karena itu hanya terjadi pada perasaan subjektif saja. Secara objektif, baik yang mendapatkan nomor 1 atau nomor paling akhir, membayar kewajiban dan mendapatkan hak yang sama-sama saja, tidak ada bedanya. Jika masalahnya pada umumnya menginginkan nomor 1, tentu tidak demikian, sebab itu berlaku bagi yang memang ikut arisan dengan niat memperoleh pinjaman segar dan segera. Bagi yang niatnya hanya sekedar menabung, justru akan lebih senang jika ia mendapatkan nomor paling akhir.
Ikhtilaf semacam ini termasuk pada syubhat karena ikhtilafnya dalam hal menentukan halal atau haram. Berbeda tentunya dengan ikhtilaf dalam praktik-praktik shalat, misalnya, yang ada dalil praktiknya pada masing-masingnya sehingga bisa dihukumi jawazul-amrain (boleh diamalkan kedua-duanya). Sebut misalnya membaca basmalah dengan jahar atau sir pada shalat yang dibaca jahar, merapatkan telapak kaki ketika sujud, menggerak-gerakkan telunjuk ketika duduk tahiyyat, menghitung dzikir dengan tangan kanan saja atau dengan tangan kiri, dan semacamnya. Dalam ikhtilaf yang kategorinya syubhat, Nabi saw memerintahkan untuk menjauhinya dan tidak mengamalkannya agar lebih selamat. Terkecuali tentunya bagi mereka yang terkendala kedaruratan.
Wal-‘Llahu a’lam.

Related Articles

Back to top button