Shalat

Hidup di Dua Kota; Safar atau Muqim?

Saya tinggal di Bandung dan bekerja di Jakarta. Setiap akhir pekan saya pulang ke Bandung. Di Jakarta saya tinggal di kost, dan tidak punya keluarga di sana. Apakah status saya ketika di Jakarta termasuk safar atau muqim? Bagaimana juga dengan kewajiban shalat jum’atnya. 0811-9922-xxx
Kami memilih untuk mengikuti madzhab jumhur shahabat yang menetapkan batasan 19 hari menetap sebagai batas maksimal dikategorikan safar. Selebihnya dari itu sebaiknya dihitung muqim (penduduk tetap) saja. Jadi jika anda bekerja di Jakarta, dan tentunya sudah lebih dari 19 hari, meski ada pulangnya ketika akhir pekan, maka itu sudah dikategorikan muqim. Jadi tempat muqim anda dua; Bandung dan Jakarta. Imam al-Bukhari dalam permulaan bab tentang qashar shalat menuliskan hadits Ibn ‘Abbas ra berikut:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَقَامَ النَّبِيُّ ﷺ تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ فَنَحْنُ إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَةَ عَشَرَ قَصَرْنَا وَإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا

Dari Ibn ‘Abbas ra, ia berkata: “Nabi saw pernah menetap sementara (dalam salah satu safarnya) selama 19 hari mengqashar shalat. Maka kami (para shahabat) apabila safar (dan menetap sementara) selama 19 hari, kami mengqashar. Dan jika lebih dari itu, kami akan shalat tam (tanpa qashar).” (Shahih al-Bukhari bab ma ja`a fit-taqshir no. 1080).
Maksud pernyataan shahabat: “Kami apabila safar selama 19 hari,” menurut Ibn Hajar bukan berarti waktu lama safar secara keseluruhan, tetapi “menetap di satu tempatnya” selama 19 hari tersebut, sebab Nabi saw juga selama safar pulang pergi Makkah-Madinah dalam Fathu Makkah atau ibadah haji waktunya secara keseluruhan hampir satu bulan dan beliau tetap mengqashar shalat. Ini menurut al-Hafizh didasarkan pada hadits Ibn ‘Abbas ra di atas yang ada pada jalur riwayat Abu Ya’la:

إِذَا سَافَرْنَا فَأَقَمْنَا فِي مَوْضِع تِسْعَة عَشَر

“Apabila safar dan menetap sementara di satu tempat selama 19 hari.” (Fathul-Bari bab ma ja`a fit-taqshir).
Imam as-Syaukani dalam Nailul-Authar menjelaskan bahwa batasan maksimal menetap bagi yang safar dalam dalil, selain 19 hari di atas, adalah hadits Jabir yang menyebutkan 20 hari. Menurutnya ini harus dijadikan batasan maksimal seseorang dikategorikan safar. Tidak boleh lebih dari itu jika tidak ada dalilnya, sebab yang pokok bagi yang menetap di satu tempat itu statusnya muqim meski ia sedang safar. Hanya karena ada dalil maksimal 19-20 hari Nabi saw pernah qashar, maka sampai batas itu juga kebolehan mengqashar shalat ketika seseorang berada di satu daerah selain tempat tinggalnya. Selebihnya dari itu harus kembali tam (sempurna tanpa qashar) karena itulah aturan yang pokoknya (Nailul-Authar bab man aqama li qadla`i hajah wa lam yujmi’il-iqamah). Hadits Jabir ra yang dimaksud Imam as-Syaukani adalah:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ أَقَامَ رَسُولُ اللهِ ﷺ بِتَبُوكَ عِشْرِينَ يَوْمًا يَقْصُرُ الصَّلاَةَ

Dari Jabir ibn ‘Abdillah, ia berkata: “Rasulullah saw tinggal di Tabuk selama 20 hari mengqashar shalat.” (Sunan Abi Dawud bab man aqama bi ardlil-‘aduw yaqshuru no. 1237).
Tentunya maksud 19-20 hari menetap di satu tempat itu adalah tempat yang tidak diniatkan untuk dijadikan tempat tinggalnya. Jika seseorang ditugaskan untuk tugas di luar kota selama satu tahun misalkan, maka sejak ia datang ke kota tersebut meski baru satu atau dua hari, sudah dikategorikan muqim. Tidak serta merta harus menunggu 19-20 hari terlebih dahulu kemudian baru menghentikan qashar. Jika memang jelas niatnya akan tinggal selama satu tahun maka itu sudah lebih dari batasan qashar.
Kami tidak menampik adanya pendapat lain terkait batasan waktu qashar ini, dengan sekian argumentasi atsarnya juga, tetapi kami lebih memilih hadits riwayat al-Bukhari di atas yang menurut kami lebih kuat. Wal-‘Llahu a’lam

Related Articles

Back to top button