Hewan Qurban Kurang dari Dua Tahun
Bismillah, dalam hadits binatang yang diqurbankan itu harus telah memasuki usia tahun ketiga. Apakah itu satu kemestian? Bagaimana kalau kurang dari dua tahun? Apakah sah qurbannya karena kalau dilihat dari postur badannya cukup besar? Terima kasih
Sepengetahuan kami tidak ada satu pun hadits yang menentukan usia hewan qurban. Yang ada hanya menyebutkan harus yang sudah cukup umur. Haditsnya:
لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Janganlah kalian menyembelih hewan qurban kecuali yang musinnah (cukup umur). Kecuali jika kalian sulit mendapatkannya, maka sembelihlah domba yang jadza’ah (muda/di bawah umur). Muslim meriwayatkannya (Bulughul-Maram bab al-adlahi no. 1377).
Musinnah artinya ‘yang cukup umurnya’. Para ulama syarah hadits menjelaskan bahwa musinnah untuk unta adalah yang umurnya sudah menginjak 5 tahun, untuk sapi yang umurnya sudah menginjak 2 tahun, dan untuk kambing/domba yang umurnya sudah menginjak 1 tahun. Sementara jadza’ah artinya ‘yang belum cukup umur’. Dalam hadits di atas ditujukan pada dla`n; domba. Domba yang jadza’ah itu adalah yang baru berumur 6 bulan. Meski demikian, syaikh al-Bassam menjelaskan bahwa musinnah bisa diukurkan pada badan hewannya. Apakah masuk kategori sudah cukup umur atau masih terlalu muda (Taudlihul-Ahkam 7 : 88).
Hemat penulis pendapat ini sangat mungkin untuk dijadikan pegangan dewasa ini mengingat ada beberapa peternakan yang memakai teknik penggemukan tertentu sehingga hewan lebih cepat pertumbuhannya. Untuk ukuran zaman dahulu mungkin sapi baru disebut musinnah kalau umurnya sudah dua tahun lebih. Tapi di zaman sekarang tidak mustahil sebelum berumur dua tahun sapi sudah cukup umur untuk disembelih dan dikonsumsi dagingnya.
Di samping situ, Imam at-Tirmidzi meriwayatkan hadits dalam kitab Sunannya yang menyatakan bagusnya berqurban dengan domba yang masih muda. Sabda Nabi saw:
نِعْمَ الْأُضْحِيَّةُ الجَذَعُ مِنَ الضَّأْنِ
Sebaik-sabiknya hewan qurban adalah domba yang masih muda (Sunan at-Tirmidzi bab ma ja`a fil-jadza’i minad-dla`ni fil-adlahi no. 1499)
Syaikh al-Albani menilai hadits ini dla’if. Imam at-Tirmidzi sendiri menilai hadits ini gharib (tidak populer). Meski demikian menurutnya, para ulama mengamalkan hadits ini dengan memahaminya sebagai kriteria minimal dari umur hewan qurban. Akan tetapi Imam as-Shan’ani menegaskan bahwa hadits ini kalaupun hendak dinilai maqbul (bisa diamalkan) tentunya harus ditempatkan ketika memang susah mencari hewan qurban yang musinnah, sehingga tidak dipertentangkan antara sabda Nabi saw, sebab beliau memang tidak mungkin mengeluarkan sabda-sabda yang bertentangan (Subulus-Salam). Wal-‘Llahu a’lam.