Harta Warisan Suami dan Istri Harus Dipisah
Mohon penjelasan tentang pembagian waris. Ayah punya dua istri. Dari istri pertama (ibu saya) punya dua anak laki-laki. Sebelumnya ibu juga punya anak dua; satu laki-laki dan satu perempuan. Sementara dari istri kedua punya dua anak laki-laki dan dua anak perempuan. Istri pertama diberi rumah yang nilainya lk Rp. 200 juta. Sementara istri kedua sudah diberi tanah dan kebun. Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Mohon maaf sebelumnya jika kami tidak bisa menjawab dengan rinci berhubung pertanyaannya sendiri belum jelas. Dalam hal harta yang diberikan kepada istri pertama dan istri kedua tersebut, apakah itu pemberian hak miliknya atau sekadar hak guna pakai, sementara hak miliknya tetap milik suami? Hal ini perlu dijelaskan terlebih dahulu karena suami dan istri memiliki hukum waris masing-masing. Maka dari itu harus selalu bisa dijelaskan terlebih dahulu mana harta suami dan mana harta istri. Tidak boleh menunggu kedua-duanya meninggal terlebih dahulu lalu kemudian baru dibagikan kepada ahli warisnya. Perhatikan firman Allah swt berikut:
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya (QS. an-Nisa` [4] : 12).
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu (QS. an-Nisa` [4] : 12).
Meski bisa saja alasannya sederhana karena ketika ayah meninggal dunia, lalu ibu mendapatkan harta waris dari ayah, dan kelak ketika ibu meninggal dunia, juga akan sama dibagikan lagi kepada anak-anak, tetapi dalam beberapa kasus tidak bisa dianggap sederhana. Ada kejadian ketika ayah meninggal dunia, anak-anaknya masih ada semua. Lalu kemudian ada yang meninggal sebelum ibu meninggal dunia. Maka ketika ibu meninggal dunia, harta warisan dari ibu tidak boleh dibagikan kepada anak yang sudah meninggal dunia sebelum ibu. Demikian juga harta warisan dari ayah harus juga dengan menghitung anak yang sudah meninggal dunia sebagai salah satu ahli warisnya karena ketika ayah meninggal anak tersebut masih hidup.
Apalagi jika kasusnya seperti yang anda tanyakan di atas dimana ayah dan ibu masing-masing sudah punya anak sebelum mereka menikah. Jika harta yang diberikan ayah tersebut tetap berstatus sebagai harta ayah, maka bukan hanya saudara sekandung saja yang berhak mendapatkan harta warisan tersebut, tetapi juga saudara seayah, karena sama-sama berstatus sebagai anak ayah. Harta yang dibagikan pun bukan hanya yang ada di istri pertama saja, tetapi juga harta yang ada di istri kedua. Istri yang berhak mendapatkan waris juga bukan istri pertama saja, tetapi juga istri kedua mendapatkan hak waris yang sama dengan istri pertama. Kecuali jika kasusnya salah seorang istrinya atau dua-duanya sudah meninggal dunia sebelum ayah, maka yang sudah meninggal dunia tersebut tidak menjadi ahli waris. Demikian halnya jika ternyata harta warisan itu sudah resmi menjadi harta ibu. Maka yang mendapatkan waris bukan hanya saudara sekandung, tetapi juga saudara seibu karena sama-sama berstatus anak dari ibu.
Dalam hal inilah maka pembagian warisnya menjadi tidak semudah membalikkan telapak tangan. Maka dari itu jangan dianggap sepele aturan syari’at yang mulia ini. Semua yang berumah tangga dari sejak hidupnya sekarang harus sudah jelas menentukan mana harta suami dan mana harta istri. Lalu ketika salah satunya meninggal dunia, juga jangan menunggu salah satu pasangannya meninggal dunia baru kemudian dibagikan warisannya. Seyogianya bagikan segera harta warisannya tidak lama dari sejak yang bersangkutan meninggal dunia. Kalaupun tidak segera dibagi-bagikan asetnya, minimal sudah ada tertulis hitam di atas putih pembagian warisan dari almarhum/almarhumah.
Jika apa yang anda tanyakan di atas fakta hartanya adalah harta ayah, maka berarti ahli warisnya adalah dua orang istri, empat orang anak laki-laki (dua dari istri pertama dan dua dari istri kedua), dan dua anak perempuan. Harta warisannya adalah rumah (yang ada di istri pertama), tanah, dan kebun (yang ada di istri kedua). Bagian waris istri adalah ⅛ dibagi untuk berdua (kecuali jika sudah ada yang meninggal dunia sebelum ayah meninggal dunia. Yang sudah meninggal dunia tidak dihitung ahli waris). Sisanya yang 7/8 dibagi 10 bagian. Anak-anak lelaki masing-masingnya mendapat dua bagian. Sementara anak perempuan mendapat satu bagian. Wal-‘Llahu a’lam