Gonjang-ganjing Selamat Natal

Memang sudah jamak para petinggi Negeri ini tanpa malu mengucapkan selamat Natal. Bahkan para petinggi atau calon petinggi yang digadang-gadang sebagai pilihan umat Islam sekalipun. Kejamakan tersebut seringkali menimbulkan gonjang-ganjing di tubuh umat Islam di setiap tahunnya antara mereka yang pro dan kontra. Terlebih ketika ucapan selamat Natal itu disampaikan juga oleh seorang ulama yang secara definitif masih menjabat sebagai pimpinan tertinggi MUI.
“Yang sudah ada fatwanya yaitu tentang perayaan Natal bersama yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa sejak 1981,” kata Anwar di Jakarta, Selasa (25/12).
Fatwa itu memutuskan perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa as akan tetapi tetap tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan dalam penjelasan ayat-ayat Al-Qur`an dan hadits.
Selain itu pada 2016 MUI juga mengeluarkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim yang ditandatangani oleh Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Dr. Asrorun ni’am Sholeh, MA. masing-masing sebagai ketua dan sekretaris Komisi Fatwa MUI. Dalam fatwa itu dikatakan bahwa menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram. Kemudian mengajak dan atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram.
Di dalam fatwa tersebut MUI juga menyampaikan beberapa rekomendasi, di antaranya adalah umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-Muslim dalam menjalankan ibadahnya bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis, tambah Anwar.
“Jadi dengan demikian jelaslah bahwa sampai saat ini soal ucapan selamat natal terhadap yang merayakannya belum pernah dibahas secara mendalam oleh MUI dan oleh karena itu sampai saat ini, MUI belum pernah memiliki fatwa tentang masalah tersebut,” katanya.
Tetapi meskipun demikian MUI tahu dan menyadari bahwa dalam masalah tersebut ada perbedaan dan pertentangan pendapat di antara para ulama. Dan dalam menghadapi perbedaan dan pertentangan pendapat tersebut MUI belum mengambil sikap (republika.co.id).
Ketika umat Islam banyak membandingkannya dengan fatwa Buya Hamka, Ketua MUI Tahun 1981 yang terpaksa mengundurkan diri karena diminta mencabut fatwa haram Natal bersama, pembelaan pun justru datang dari anak kandungnya sendiri, Irfan Hamka. Sebagaimana dituturkannya kepada republika.co.id, ayah tercintanya tersebut pernah mengucapkan selamat Natal kepada penganut Kristiani. Irfan menjelaskan, yang diharamkan Buya adalah mengikuti ibadah Natal. Umat Islam dilarang mengikuti ibadah umat yang merayakan Natal, seperti menyanyi di gereja, membakar lilin, atau apapun yang termasuk ibadah pada hari Natal.
Dia mengisahkan, ayahnya dulu juga pernah mengucapkan selamat Natal bagi penganut Kristen. Dulu saat tinggal di Kebayoran Baru, ungkap dia, ada dua orang tetangganya yang merupakan Kristiani. Nama kedua orang itu adalah Ong Liong Sikh dan Reneker. Saat ayahnya merayakan Idul Fitri, keduanya memberikan ucapan selamat kepada Buya. Begitu pun sebaliknya Buya juga mengucapkan selamat kepada kedua tetangganya tersebut. “Selamat, telah merayakan Natal kalian,” kata Irfan saat menirukan ucapan ayahnya kepada Republika, Selasa (23/12).
Menurut Irfan, Buya menjelaskan bahwa ia menegaskan dengan kata ‘Natal kalian’ untuk membatasi aqidah. Sesuai ayat al-Qur`an ‘Bagimu Agamamu, Bagiku Agamaku’.
Menanggapi gonjang-ganjing ini beberapa akun media sosial kemudian memviralkan pernyataan Ustadz-ustadz muda yang sedang populer hari ini. Ustadz Abdul Somad atau akrab disapa UAS salah satunya. “Ketika Anda mengucapkan ‘Selamat Natal’, ini sama artinya mengucapkan, ‘Selamat Allah sudah melahirkan anak’. ‘Selamat Tuhan sudah melahirkan anak pada 25 Desember’,” kata UAS dalam satu ceramahnya.
Menurut UAS, ada tiga konsekuensi ketika seorang Muslim mengucapkan ‘Selamat Natal’ kepada umat Nasrani. “Pertama, mengakui Tuhan punya anak. Padahal dalam Al-Qur`an (surat Al-Ikhlas ayat 3) disebut ‘Lam yalid walam yulad’ (Dia tidak beranak dan tidak diperanakkan). Kedua, meyakini Tuhan lahir pada 25 Desember. Padahal Nabi Isa ‘alahissallam lahir pada musim panas, bulan Juli. Mana dalilnya? ‘Goncangkan pangkal kurma, akan gugur buah kurma dari atas’. Buah kurma gugur pada bulan Juli.”
Dijelaskan UAS, ketika Nabi Isa as lahir, kambing-kambing sedang digembalakan di padang rumput hijau. Padang rumput, kata UAS, hanya ada di bulan Juli, karena bulan Desember rumput tak tumbuh karena permukaan rumput ditutupi es. “Ketika Nabi Isa lahir, bintang gemintang sedang terang.” Bintang terang ada pada bulan Juli. Kalau bulan salju bintang gemintang tertutup kabut.”
Konsekuensi ketiga menurut UAS jika seorang Muslim mengucapkan ‘Selamat Natal’ adalah mengakui Nabi Isa mati di palang salib. “Ketiganya bertentangan (dengan aqidah).”
Pendapat serupa disampaikan Ustadz Khalid Basalamah yang menyatakan tidak boleh seorang Muslim mengucapkan ‘Selamat Natal’ kepada umat Nasrani. “Kenapa tidak boleh? Mengucapkan ‘Selamat Natal’, berarti mengucapkan ‘Selamat Allah punya anak’. Tidak bisa dalam Islam. Kita berbuat baik (kepada non-Muslim), iya, membantu yang sakit, iya, menjenguk yang sakit, iya, membantu yang susah, iya, berbakti kepada orang tua yang non-Muslim, iya. Tapi berhubungan dengan masalah keyakinan yang telah Allah kufurkan, tidak boleh,” ucap Ustadz Khalid menegaskan.
Ustadz Adi Hidayat juga punya pendapat yang sama. Ia menjelaskan, Islam adalah agama yang indah. “La ikraha fid-din, tidak ada paksaan dalam Islam. Tapi kita tidak boleh mengikuti keyakinan kita pada keyakinan orang lain,” ujar Ustadz Adi.
Dijelaskan Ustadz Adi, hukum mengucapkan selamat pada agama lain di luar keyakinan dan keimanan sebagai Muslim, itu tidak diperkenankan. “Haram hukumnya mengucapkan selamat, misalnya ada unsur pengakuan. Awas jika ada din selain Islam, ada agama yang dibenarkan selain Islam, itu adalah wilayah keyakinan kita. yang non-Muslim pun meyakini kepercayaan mereka yang benar.”
Pada tahun 2009 silam, gonjang-ganjing serupa juga pernah terjadi di zaman dunia komunikasi baru diramaikan sms. Saat itu juga yang menjadi akar masalahnya adalah usulan salah seorang pimpinan tertinggi ormas Islam dan MUI kepada para petinggi ormas-ormas Islam lainnya, termasuk PP. Persatuan Islam, agar bisa dibedakan antara mengucapkan selamat Natal sebagai ritual dan seremonial belaka tanpa dikaitkan dengan aqidah. Dewan Hisbah Persatuan Islam kemudian membahasnya dalam salah satu Sidang Lengkapnya pada tanggal 2 Agustus 2009. Dari hasil pembahasan segenap ulama yang hadir maka disimpulkan: “Turut merayakan, menghadiri, atau mengucapkan selamat kepada yang merayakan Natal baik ritual maupun seremonial, hukumnya haram.”
Dasar pengambilan hukumnya adalah hadits yang melarang kaum muslimin menyampaikan salam secara khusus kepada pemeluk agama Nashrani dan Yahudi, yang tidak ada pembedaan baik itu ritual atau seremonial:
لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِى طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ
Janganlah kalian memulai mengucapkan salam kepada Yahudi dan Kristen. Jika kalian bertemu salah seorang di antara mereka pada satu jalan, seretlah mereka pada tempat yang sempit (Shahih Muslim kitab as-salam bab an-nahy ‘an ibtida`i ahlil-kitab bis-salam no. 5789. Hadits ini juga menjadi ajaran bahwa orang Islam dan orang kafir tidak bisa disamakan dalam hal tempat di jalan ataupun lainnya. Orang Islam harus selalu yang paling depan dan menempati tempat yang utama).
Mengucapkan selamat Natal juga bentuk mencampuradukkan keyakinan yang haq dan bathil. Keyakinan haq bahwa Natal itu salah tetapi kemudian diucapkan selamat. Jelas tidak benar jika ada sesuatu yang salah kemudian diberi selamat dengan perasaan gembira. Tidak benar sesuatu yang bathil harus diberi ungkapan bahagia. Firman Allah swt sudah sangat jelas:
لَكُمۡ دِينُكُمۡ وَلِيَ دِينِ
Untukmu agamamu, dan untukkulah agamaku. (QS. al-Kafirun [109] : 6).
Urusan agama Kristen, umat Islam tidak perlu turut berpartisipasi. Demikian halnya dengan urusan agama Islam, umat non-Islam tidak boleh juga turut berpartisipasi meski hanya mengucapkan selamat.
Ayat lainnya menegaskan dengan jelas:
وَلَا تَلۡبِسُواْ ٱلۡحَقَّ بِٱلۡبَٰطِلِ وَتَكۡتُمُواْ ٱلۡحَقَّ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
Dan janganlah kamu campur adukkan yang haq dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang haq itu, sedang kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah [2] : 42)
Jika yang haq itu adalah Allah swt tidak beranak dan Nabi ‘Isa (Yesus) bukan anak Allah, maka jangan pernah disembunyikan di balik ucapan ‘Selamat Natal’. Jika yang bathil itu adalah keyakinan Yesus sebagai anak Allah swt, maka jangan pernah dicampurkan dengan ‘selamat’, karena sudah pasti celaka di neraka.