Ibadah Umum

Dalil Akhir Waktu Shalat Isya

Mohon penjelasan dalil tentang akhir waktu shalat Isya? 08159686xxxx

Menurut Imam an-Nawawi, jumhur ulama menjelaskan akhir waktu shalat Isya itu adalah shalat shubuh berdasarkan hadits Abu Qatadah berikut:

أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَلْيُصَلِّهَا حِينَ يَنْتَبِهُ لَهَا فَإِذَا كَانَ الْغَدُ فَلْيُصَلِّهَا عِنْدَ وَقْتِهَا

Sesungguhnya tidak ada pengabaian dalam tidur. Pengabaian itu adanya pada orang yang tidak shalat sampai datang waktu shalat berikutnya. Siapa yang melakukan hal tersebut (tertidur) hendaklah ia shalat ketika terbangun. Di keesokan harinya hendaklah ia shalat pada waktunya (Shahih Muslim bab qadla`is-shalatil-fa`itah no. 1594).

Hemat kami hadits ini terlalu umum. Jika hendak dijadikan pegangan berarti shalat shubuh berakhir pada waktu zhuhur. Tentunya tidak demikian. Dalil yang masih umum seperti ini memerlukan takhshish (pengkhususnya), dan faktanya ada, yakni dikecualikan untuk shalat shubuh dan isya.

Dalil lain yang digunakan untuk akhir isya waktu shubuh adalah hadits ‘Aisyah berikut:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ أَعْتَمَ النَّبِىُّ ﷺ ذَاتَ لَيْلَةٍ حَتَّى ذَهَبَ عَامَّةُ اللَّيْلِ وَحَتَّى نَامَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى فَقَالَ إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى

Dari ‘Aisyah ra ia berkata: Nabi saw pada suatu malam pernah mengakhirkan shalat ‘isya hingga “habis sebagian besar malam” dan jama’ah masjid sudah tidur. Beliau kemudian keluar dan shalat. Beliau menjelaskan: “Sesungguhnya ini adalah waktunya seandainya tidak memberatkan umatku.” (Shahih Muslim kitab al-masajid bab waqtil-‘isya wa ta`khiriha no. 1477).

Hadits di atas sebenarnya tidak dengan jelas menyebutkan Nabi saw melewatkan malam dan shalat menjelang shubuh, sebab dari kata a’tama diketahui bahwa yang dimaksud adalah waktu ‘atamah dan itu adalah ⅓ sampai ½ malam. Lebih jelasnya bisa diketahui dari hadits lain yang menjelaskan kejadian yang sama dengan hadits di atas:

فَخَرَجَ إِلَيْنَا حِينَ ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ أَوْ بَعْدَهُ فَلاَ نَدْرِى أَشَىْءٌ شَغَلَهُ فِى أَهْلِهِ أَوْ غَيْرُ ذَلِكَ

Beliau keluar kepada kami ketika lewat sepertiga malam atau sesudahnya. Kami tidak tahu apakah karena ada satu kesibukan di keluarganya atau selain itu (Shahih Muslim no. 1478. Hadits Ibn ‘Umar)

نَظَرْنَا رَسُولَ اللهِ ﷺ لَيْلَةً حَتَّى كَانَ قَرِيبٌ مِنْ نِصْفِ اللَّيْلِ ثُمَّ جَاءَ فَصَلَّى

Kami menunggu Rasulullah saw pada suatu malam sampai menjelang tengah malam. Kemudian beliau datang dan shalat (Shahih Muslim no. 1480. Hadits Anas).

Dalil yang sharih (jelas/tegas) justru banyak yang menyatakan bahwa waktu shalat isya itu sampai tengah malam:

وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الْأَوْسَطِ

Waktu shalat ‘isya sampai setengah malam yang pertengahan (Shahih Muslim kitab al-masajid bab auqatis-shalawatil-khams no. 1419).

فَإِذَا صَلَّيْتُمُ الْعِشَاءَ فَإِنَّهُ وَقْتٌ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ

Jika kalian shalat ‘isya, maka itu adalah waktunya sampai tengah malam (Shahih Muslim kitab al-masajid bab auqatis-shalawatil-khams no. 1416).

Ini sesuai dengan firman Allah swt dalam QS. al-Isra` [17] : 78 yang menyebut ghasaqil-lail; gelap malam. Meskipun kemudian ada perbedaan dalam menentukan awal dan akhir malam. Ada yang merujuk pada shaum dimana awal malam adalah maghrib dan akhir malam adalah shubuh, sehingga tengah malamnya sekitar jam 23.00 wib. Ada juga yang menentukan awal malam maghrib dan akhir malam adalah awal siang atau waktu terbitnya matahari, berdasarkan hadits: “Sebaik-baiknya hari yang terbit padanya matahari adalah hari Jum’at.” (Shahih Muslim bab fadlli yaumil-jumu’ah no. 2013). Maka tengah malam sekitar jam 00.00 wib atau mengukurkan pada jadwal zhuhur di siang harinya yang kemudian diberlakukan untuk tengah malamnya. Contohnya, jika zhuhur jam 11.51 wib maka tengah malam jam 23.51 wib. Tetapi yang lebih selamat tentu yang batas akhir malamnya lebih awal, yakni sekitar jam 23.00. Dikecualikan tentunya yang di luar kesengajaan shalat isya di luar batas akhirnya, maka ini kembali pada hadits Abu Qatadah yang ditulis di awal. Wal-‘Llahu a’lam.

Related Articles

Back to top button