Dalil Masbuq Berjama’ah dan Mengangkat Imam Baru

Bismillah. Pa Ustadz mohon penjelasan tentang dalil jama’ah yang masbuq, kembali shalat secara berjama’ah dengan mengangkat imam yang baru. Jama’ah Pasar Andir
Jika yang dimaksud dalil yang sharih (secara tegas dan langsung) menganjurkan, tidak kami temukan. Yang ada hanya dalil-dalil umum tentang shalat berjama’ah dan tidak membahas tentang jama’ah yang masbuq kembali shalat berjama’ah. Maka dari itu dalam kitab-kitab fiqih dan hadits tidak ditemukan pembahasan seputar ini. Apa yang anda tanyakan tersebut belum pernah ditemukan keterangannya diajarkan, difatwakan, dan dipraktikkan di zaman Nabi saw, shahabat, para ulama salaf, sampai khalaf. Padahal lumrahnya sebuah sunnah, minimalnya diajarkan dan dipraktikkan oleh sebagian ulama dari sejak zaman Nabi saw, salaf, sampai khalaf.
Dalil-dalil yang biasa dijadikan dalil masbuq berjama’ah adalah:
Pertama, hadits tentang keutamaan pahala shalat berjama’ah 20/25/27 kali lipat daripada shalat munfarid. Hadits ini jika dibaca secara utuh menjelaskan pahala shalat berjama’ah di awal waktu, bukan untuk yang masbuq. Jadinya terkadang ironi, di sebuah lembaga pendidikan, shalat berjama’ah di awal waktu tidak diprioritaskan karena mementingkan kegiatan pendidikan, sementara shalat masbuq berjama’ah diprioritaskan berdasarkan hadits ini. Hemat kami ini terjadi karena kekeliruan memahami hadits tersebut. Semestinya jika dasarnya hadits ini, maka yang diprioritaskan adalah shalat berjama’ah di awal waktu.
Kedua, hadits tentang apabila sedang bertiga maka shalatlah berjama’ah dan mengangkat imam. Hadits ini pun ditujukan bukan kepada yang masbuq, melainkan mereka yang akan memulai shalat.
Ketiga, hadits al-Mughirah ibn Syu’bah yang menceritakan bahwa ia dan Nabi saw pernah tertinggal satu raka’at shalat shubuh yang saat itu diimami oleh ‘Abdurrahman ibn ‘Auf. Setelah imam salam, dijelaskan oleh al-Mughirah:
قَامَ النَّبِىُّ ﷺ وَقُمْتُ فَرَكَعْنَا الرَّكْعَةَ الَّتِى سَبَقَتْنَا
“Nabi saw dan aku berdiri dan kami melaksanakan raka’at yang tertinggal.” (Shahih Muslim bab al-mash ‘alan-nashiyah wal-‘imamah no. 656).
Hadits ini tidak jelas menyebutkan bahwa Nabi saw dan al-Mughirah melaksanakannya secara berjama’ah. Buktinya, baik hadits ini atau dua hadits sebelumnya, tidak ditemukan satu pun penjelasan ulama yang menegaskan bahwa hadits-hadits tersebut terkait masbuq berjama’ah. Sangat riskan jika memang itu sunnah tetapi tidak diajarkan oleh para ulama.
Yang ditemukan justru sebaliknya. Dalam Mirqatul-Mafatih tulisan ‘Ali al-Harawi (w. 1014 H) dan Mir’atul-Mafatih tulisan Syaikh ‘Ubaidullah al-Mubarakfuri (w. 1414 H), kedua-duanya merupakan syarah atas kitab al-Mashabih tulisan Imam al-Baghawi (436-510 H), dinyatakan bahwa maksud hadits di atas adalah Nabi saw dan al-Mughirah tidak melaksanakannya secara berjama’ah. Kalimat “kami” menunjukkan kedua-duanya mengamalkan bersamaan tetapi tidak berjama’ah.
Di antara qarinah (petunjuk)-nya ada dalam riwayat Abu Dawud dengan redaksi:
قَامَ النَّبِىُّ ﷺ فَصَلَّى الرَّكْعَةَ الَّتِى سُبِقَ بِهَا
“Nabi saw berdiri dan melaksanakan raka’at yang tertinggal—tidak disebutkan bersama al-Mughirah.” (Sunan Abu Dawud bab al-mash ‘alal-khuffain no. 152).
Meski demikian, jika kemudian disebut sebagai bid’ah dlalalah kami juga keberatan, karena sebuah ijtihad yang didasarkan pada dalil-dalil umum sebaiknya tidak divonis bid’ah. Statusnya tetap harus diakui sebagai ijtihad, bukan bid’ah. Jika hendak dipaksakan mungkin statusnya ijtihad yang marjuh (tidak kuat) atau mukhtalaf (diperselisihkan). Jika qa’idah ‘al-khuruj minal-khilaf mustahab; meninggalkan hal yang diperselisihkan dianjurkan’ hendak dipakai, maka tetap tidak perlu dengan memvonis bid’ah kepada yang mengamalkan ijtihad masbuq berjama’ah. Patokan utamanya tetap qa’idah ‘al-ijtihad la yanqudlu bil-ijtihad; satu ijtihad tidak bisa batal dengan adanya ijtihad yang lain’. Maka dari itu jangan saling membatalkan.
Kedewasaan akhlaq umat menyikapi ijtihad dalam hal ini dipertaruhkan. Masing-masing dari kita harus bertanya pada diri sendiri, apakah kita termasuk umat Islam yang sudah dewasa ataukah masih kekanak-kanakan? Wal-‘Llahu a’lam.