Demonstrasi Bukan Amar Ma’ruf Nahyi Munkar?

Musim demonstrasi kembali tiba. Pemicunya adalah gerakan senyap DPR dan Pemerintah yang tergesa-gesa mengesahkan revisi UU KPK tanpa mendengar suara rakyat, termasuk dari KPK sendiri. Ditambah RUU KUHP yang disinyalir akan lebih banyak melakukan kriminalisasi terhadap rakyat yang berbeda pendapat dengan Pemerintah. Maka sangat wajar kalau rakyat, yang diwakili oleh mahasiswa, bergerak berdemonstrasi menyuarakan suara rakyat. Tetapi ironinya dunia medsos juga dipusingkan dengan pesan berantai yang menyuarakan bahwa demonstrasi rakyat itu salah satu amal jahiliyyah. Benarkah demikian?


Memang bukan saat ini saja suara-suara yang merendahkan gerakan demonstrasi umat berdatangan. Dari sejak umat Islam beraksi 411 dan 212 beberapa tahun sebelumnya pun suara-suara yang mencibir aksi demonstrasi itu sudah bermunculan. Pihak yang berkeberatan sering membawakan hadits-hadits Nabi saw yang memerintahkan umat bersabar menghadapi pemimpin yang tidak disukainya. Hadits tersebut dipahami sebagai larangan untuk melawan Pemerintah karena nanti akan jatuh korban dan korban-korban tersebut mati seperti orang jahiliyyah. Hadits yang dimaksud adalah:

مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئاً يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْراً فَمَاتَ، إِلاَّ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً

Siapa yang melihat dari pemimpinnya sesuatu yang tidak disukainya, maka bersabarlah. Karena sesungguhnya orang yang memecah belah kesatuan umat (jama’ah) sejengkal saja, lalu ia mati, maka matinya seperti mati jahiliyyah (Shahih al-Bukhari kitab al-fitan bab satarauna badi umuran tunkirunaha, no. 7054).

مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئاً فَلْيَصْبِرْ فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْراً مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً

Siapa yang tidak menyukai dari pemimpinnya sesuatu hal, maka bersabarlah. Karena sesungguhnya orang yang memberontak kepada sulthan (pemerintah) meski sejengkal saja, lalu ia mati, maka matinya seperti mati jahiliyyah (Shahih al-Bukhari kitab al-fitan bab satarauna badi umuran tunkirunaha no. 7053; Shahih Muslim kitab al-imarah bab al-amr bi luzumil-jama’ah ‘inda zhuhuril-fitan no. 4879).
Dua hadits di atas status keshahihannya tidak perlu diragukan. Hanya jika dijadikan dalil haramnya berdemonstrasi, hemat kami, tidak tepat. Yang dimaksud sabar dalam hadits di atas jelas disebutkan di sana “tidak memecah belah kesatuan umat” dan “memberontak kepada sulthan”, atau bahasa syari’atnya “khuruj” (memberontak). Praktik khuruj itu sendiri dijelaskan dalam hadits lain adalah kudeta, yakni melengserkan pemimpin yang sah dari kursi kepemimpinannya. Praktik gerakan rakyat yang seperti ini jelas haramnya, selama sang pemimpin negara tidak jelas telah murtad keluar dari Islam. Sebagaimana dikemukakan oleh shahabat ‘Ubadah ibn as-Shamit ra:

وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ

(Kami dibai’at) agar kami tidak melepas urusan ini (bai’at kepemimpinan) dari pemiliknya (kudeta). Kecuali jika kalian melihat kufur yang terang-terangan (pada pemimpin). Kalian sudah punya penjelasannya dari Allah (Shahih al-Bukhari kitab al-fitan bab qaulin-Nabiy saw satarauna ba’di umuran tunkirunaha no. 6533).
Akan tetapi faktanya gerakan mahasiswa bukan gerakan bersenjata. Gerakan demonstrasi mereka sebatas menyuarakan aspirasi agar UU KPK dibatalkan revisinya atau RUU-RUU yang akan disahkan lebih mengakomodir suara rakyat. Model “gerakan bersuara” seperti ini jelas bagian dari amar ma’ruf nahyi munkar sebagaimana dianjurkan Nabi saw dalam berbagai haditsnya. Di antaranya:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ

Siapa yang melihat kemunkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, dengan lisannya. Jika tidak mampu, dengan hatinya (tidak menyetujui/mendukung). Dan yang terakhir ini selemah-lemahnya iman (Shahih Muslim kitab al-iman bab bayan kaunin-nahyi ‘anil-munkar no. 186).

فَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِيَدِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِلِسَانِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِقَلْبِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَيْسَ وَرَاءَ ذَلِكَ مِنَ الإِيمَانِ حَبَّةُ خَرْدَلٍ

Siapa yang melawan mereka dengan tangannya, itulah mukmin. Siapa yang melawan mereka dengan lisannya, itulah mukmin. Siapa yang melawan mereka dengan hatinya, itulah mukmin. Dan tidak ada di belakang itu keimanan sebesar biji terkecil sekalipun (Shahih Muslim kitab al-iman bab bayan kaunin-nahyi ‘anil-munkar no. 188)

سَتَكُونُ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ قَالُوا أَفَلَا نُقَاتِلُهُمْ قَالَ لَا مَا صَلَّوْا

“Akan ada pemimpin-pemimpin yang kalian kenal tapi kalian mengingkari mereka. Siapa yang mengenali (dan tidak terbawa arus), maka ia terbebas dari dosa. Siapa yang mengingkari, maka ia selamat. Akan tetapi siapa yang simpati dan mengikuti, maka ia tidak selamat.” Para shahabat bertanya: “Apakah kita harus memerangi mereka?” Rasul saw menjawab: “Tidak, selama mereka shalat.” (Shahih Muslim kitab al-imarah bab wujubil-inkar ‘alal-umara` fima yukhalifus-syar’a no. 3445-3446).
Imam an-Nawawi menjelaskan maksud hadits di atas:

مَنْ كَرِهَ بِقَلْبِهِ وَلَمْ يَسْتَطِعْ إِنْكَاراً بِيَدٍ وَلاَ لِسَانٍ فَقَدْ بَرِئَ مِنَ الْإِثْمِ وَأَدَّى وَظِيْفَتَهُ، وَمَنْ أَنْكَرَ بِحَسْبِ طَاقَتِهِ فَقَدْ سَلِمَ مِنْ هَذِهِ الْمَعْصِيَةِ، وَمَنْ رَضِيَ بِفِعْلِهِمْ وَتَابَعَهُمْ، فَهُوَ الْعَاصِي

Siapa yang membenci (pemimpin) dengan hatinya, tetapi tidak mampu mengingkari dengan tangan atau lisannya, maka sungguh ia sudah bebas dari dosa dan sudah melaksanakan tugasnya sesuai kemampuannya. Siapa yang mengingkari (pemimpin) sesuai dengan kemampuannya (dengan tangan atau lisan—pen), maka ia pasti selamat dari maksiat ini. Tetapi siapa yang ridla dengan kebijakan bejat mereka dan mengikutinya, itulah orang maksiat (Riyadlus-Shalihin bab fil-amri bil-ma’ruf wan-nahyi ‘anil-munkar).

أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ

Sebaik-baiknya jihad adalah kalimat yang adil/benar kepada pemerintah yang zhalim (Sunan Abi Dawud kitab al-malahim bab al-amr wan-nahy no. 4346).
Hadits-hadits di atas jelas menuntut umat untuk tidak diam begitu saja ketika melihat kemunkaran yang nyata di para pemimpinnya. Sabar untuk tidak kudeta tidak berarti juga harus sabar tidak beramar ma’ruf nahyi munkar. Umat tetap dituntut oleh Nabi saw beramar ma’ruf nahyi munkar kepada pemimpin, tetapi tentunya dengan “kalimat adil”; suara yang benar, tepat, dan tidak menyimpang. Praktiknya, menyuarakan aspirasi tanpa makian, kekerasan, perbuatan onar, mengganggu ketertiban umum, berbuat rusuh, apalagi dengan mengangkat senjata seperti yang dilakukan oleh para perusuh di Papua akhir-akhir ini. Selama para pemimpin itu masih shalat, Nabi saw tetap melarang umat melengserkan mereka. Cukup dinahyi munkar saja, tanpa harus dilengserkan.
Hal ini juga yang memang harus dididikkan kepada para mahasiswa. Mereka harus bisa berdemonstrasi sebagaimana halnya umat Islam yang aksi 411 dan 212. Demonstrasi bagian dari amar ma’ruf nahyi munkar. Tetapi jika sampai menjurus pada kekerasan, maka jatuh hukumnya menjadi haram. Tentunya bukan kemudian dengan meninggalkan sama sekali demonstrasi itu sendiri, melainkan dengan memperbaikinya sehingga bisa lebih beradab.
Meski demikian masih ada aspek “pemakluman”-nya; maklum mahasiswa adalah anak-anak muda yang masih “hijau” dan belum “matang” atau dewasa, sehingga harus dianggap wajar kalau mereka masih meletup-letup emosinya tanpa menghiraukan adab. Kebanyakan dari yang demonstrasi itu juga bukan jama’ah pengajian Islam, sehingga dimaklumi kalau masih banyak di antaranya yang masih abai dari adab-adab Islam dalam menyuarakan pendapat. Meski demikian, di satu sisi mereka lebih berani dari lapisan umat lainnya yang non-mahasiswa. Mereka berani bergerak untuk amar ma’ruf nahyi munkar tanpa menghiraukan keterbatasan tenaga, dana, dan waktu, demi menyuarakan kebenaran. Pada aspek ini maka tetap gerakan demonstrasi mereka harus diapresiasi meski harus dengan “dimaklumi”. Wal-‘Llahu a’lam.