Hak Waris Ibu Tiri dan Anak Tiri

Apakah ibu tiri berhak mendapatkan waris dari ayah anak-anak yang meninggal dunia? Bagaimana juga dengan anak tiri, yaitu anak kandung dari ibu tirinya? Jika seorang ayah meninggal dunia dan meninggalkan seorang ibu tiri lalu anaknya tiga orang; 1 lelaki dan 2 perempuan, bagaimana pembagian warisnya? 0896-6930-xxxx
Ibu tiri itu hubungannya kepada ayah kandung adalah sebagai istri. Jika ayah meninggal dunia maka tentu seorang istri akan mendapatkan waris ¼ jika suami tidak mempunyai anak atau 1/8 jika suami mempunyai anak. Tetapi jika yang meninggalnya anak kandung ayah, maka ibu tiri tidak mendapatkan hak waris karena bukan ahli waris dari anak tirinya. Demikian juga sebaliknya, anak tiri bukan ahli waris dari ayah atau ibu tirinya.
Hak bagian waris istri dijelaskan Allah swt dalam al-Qur`an:
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu (QS. An-Nisa` [4] : 12).
Jika yang dimaksud pertanyaan anda di atas anak-anak yang disebutkan itu adalah anak kandung ayah semuanya maka warisnya sesudah diambil 1/8 untuk ibu tiri, sisanya yang 7/8 dibagi untuk anak-anak dengan perbandingan lelaki : perempuan, 2 : 1. Jika anaknya seorang lelaki dan dua orang perempuan, maka berarti sisa harta waris dibagi empat; dua bagian untuk anak lelaki dan satu bagian masing-masing untuk anak perempuan.
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo (½) harta (QS. An-Nisa` [4] : 11).
Tetapi jika salah satunya ada anak tiri maka ia tidak berhak mendapatkan waris. Ia hanya berhak mendapatkan shadaqah atau hibah dari ahli waris yang ada dan tidak adak ketentuan besarannya, sebagaimana difirmankan Allah swt:
وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا٨
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik (QS. An-Nisa` [4] : 8).