Muamalah

COD Bukan Jual Beli Utang dengan Utang

Saya pernah menyimak satu video penjelasan bahwa transaksi COD (cash on delivery) hukumnya haram karena termasuk jual beli utang dengan utang? 0813-2031-xxxx

Transaksi COD itu jelas cash (kontan) bukan termasuk utang, apalagi jual beli utang dengan utang. Nabi saw sendiri pernah melakukan transaksi COD sebagaimana diceritakan Jabir ibn ‘Abdillah ra sebagai berikut:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ  أَنَّهُ كَانَ يَسِيرُ عَلَى جَمَلٍ لَهُ قَدْ أَعْيَا فَأَرَادَ أَنْ يُسَيِّبَهُ قَالَ فَلَحِقَنِى النَّبِىُّ ﷺ فَدَعَا لِى وَضَرَبَهُ فَسَارَ سَيْرًا لَمْ يَسِرْ مِثْلَهُ قَالَ بِعْنِيهِ بِوُقِيَّةٍ. قُلْتُ لاَ. ثُمَّ قَالَ بِعْنِيهِ. فَبِعْتُهُ بِوُقِيَّةٍ وَاسْتَثْنَيْتُ عَلَيْهِ حُمْلاَنَهُ إِلَى أَهْلِى فَلَمَّا بَلَغْتُ أَتَيْتُهُ بِالْجَمَلِ فَنَقَدَنِى ثَمَنَهُ

Dari Jabir ibn ‘Abdillah ra, bahwasanya ia menunggangi unta yang sudah lemah dan ia sendiri sudah ingin tidak menggunakannya lagi. Tapi Nabi saw kemudian berpapasan denganku dan memanggilku, lalu menepuk unta tersebut. Jadinya unta itu bisa melaju cepat tidak seperti sebelumnya. Nabi saw lalu bersabda: “Juallah kepadaku 1 uqiyyah (40 dirham).” Aku menjawab: “Tidak.” Beliau menawar lagi: “Juallah kepadaku.” Maka aku pun sepakat menjualnya 1 uqiyyah. Tetapi aku minta syarat bisa aku tunggangi dulu sampai pulang ke rumah. Setelah aku sampai rumah, aku membawakan unta itu kepada Nabi saw, dan beliau kemudian membayar lunas harganya (Shahih Muslim bab bai’il-ba’ir wa-stitsna`i rukubihi no. 4182).

Hadits di atas jelas menginformasikan bahwa ketika tawar menawar unta dengan Jabir, Nabi saw belum bertransaksi jual beli karena Jabir masih ingin menungganginya sampai rumahnya, hanya sebatas menyepakati harga dan barangnya saja. Baru setelah unta itu diantarkan oleh Jabir kepada Nabi saw, beliau pun membayarnya tunai. Yang seperti ini dalam istilah hari ini adalah cash on delivery.

Sementara jual beli utang dengan utang ada tiga model. Imam as-Shan’ani dalam Subulus-Salam menjelaskan dua model: (1) Penjual dan pembeli sama-sama nasi`ah (bertempo/tidak tunai). Penjual tidak tunai memberikan barangnya pada saat transaksi, demikian juga pembeli tidak tunai melakukan pembayarannya. (2) Seseorang yang membeli satu barang kepada seorang penjual secara kredit, tetapi ketika jatuh tempo ia meminta transaksi baru lagi sampai tempo berikutnya lagi dan sanggup membayar dengan harga yang dilebihkan lagi (Subulus-Salam bab ar-riba). Model yang kedua ini lebih jelas ribanya karena ada pemberlakuan kelebihan harga (riba/bunga) ketika ada tambahan tempo/waktu. Atau sebagaimana dijelaskan Imam Malik: (3) Menjual satu barang secara tidak tunai kepada seorang pembeli dan pembeli tersebut melimpahkan pembayarannya kepada orang lain yang berutang kepadanya (Muwaththa` Malik bab as-sulfah fil-‘arudl no. 70).

Jual beli utang dengan utang diharamkan karena ada unsur gharar (gambling/ketidakpastian)nya juga, sebab tidak mustahil harga daging sapi pada bulan Mei 2022 berbeda signifikan dengan harga daging sapi pada bulan April 2023, bisa lebih murah atau bisa lebih mahal. Demikian halnya dengan kebutuhan pokok atau makanan ringan yang umum dijadikan parcel lebaran. Keuntungan atau kerugian yang serba tidak pasti ini termasuk gharar dan bisa menjadi pangkal perselisihan antara pedagang dan pembeli. Termasuk dalam gharar juga model transaksi yang pembayarannya dilimpahkan oleh pembeli kepada pihak ketiga yang berutang kepadanya, sebab belum jelas bagaimana orangnya, apakah sanggup membayar, apakah bisa dipercaya, dan semacamnya.

Jadi tegasnya berbeda jauh antara COD yang hukumnya halal dengan jual beli utang dengan utang yang hukumnya haram.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button