Kontemporer
-

Awas, Musim Hadiah Tiba!
Pada asalnya hukum memberi hadiah itu mubah atau bahkan sunat untuk menambah jalinan kasih sayang di antara sesama. Tetapi ketika…
Read More » -

Zina Dilegalkan oleh UIN Yogya (!?)
Meski kontroversi salah satu disertasi yang diluluskannya kemudian ditanggapi secara resmi oleh pihak UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan menyatakan disertasi…
Read More » -

Perlombaan Yang Halal dan Haram
P Al-Hafizh Ibn Hajar dalam Bulughul-Maram menulis satu bab khusus tentang perlombaan: bab as-sabq war-ramy (bab perlombaan dan memanah). Hadits-hadits…
Read More » -

Salib dalam Ajaran Islam
Salib dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan bermakna: (1) dua batang kayu yang bersilang; (2) Kris kayu bersilang tempat…
Read More » -

Status Najis Anjing
Dalam fiqih Islam, anjing masuk kategori najis mughallazhah; najis yang berlipat-lipat besarnya. Sebab ketika anjing menjilati air yang ada dalam…
Read More » -

Pemilu: Akhaffud-Dlararain
Kondisi masyarakat Indonesia ketika Negaranya memproklamasikan kemerdekaan berbeda dengan masyarakat Madinah ketika Rasulullah saw hijrah ke sana. Pada masa itu,…
Read More » -

Khilafah vs Pancasila
Tidak mustahil yang diasumsikan oleh para petinggi negeri ini tentang khilafah adalah yang modelnya seperti ISIS (The Islamic State of…
Read More » -

Go-Pay dan Ovo Haram?
Status uang elektronik pada asalnya halal sebagaimana uang kartal (kertas dan logam) karena sama-sama sebagai alat pembayaran yang sah. Akan…
Read More » -

Orang Kafir Tetap Kafir
Cukup banyak ayat al-Qur`an yang menjelaskan dua wajah orang-orang kafir sebagaimana disinggung di atas, di antaranya: لَتَجِدَنَّ أَشَدَّ ٱلنَّاسِ عَدَٰوَةٗ…
Read More » -

Setia NKRI dan Pancasila Haram?
Dari sejak era salaf, pemikiran bahwa Negara dan Pemerintahan yang tidak menegakkan hukum Islam adalah Negara kafir dan haram berbai’at…
Read More »









