Pendidikan sejatinya ditujukan untuk menaikkan kemuliaan seseorang melalui ilmu sehingga ia bisa semakin takut kepada Allah swt. Ilmu-ilmu yang dimaksud adalah ilmu-ilmu syari’ah yang ditopang oleh ilmu-ilmu non-syari’ah. Bukan untuk mencapai kompetensi memasuki dunia kerja dengan mengenyampingkan ilmu syari’ah atau bahkan menghilangkannya sama sekali dari kurikulum pendidikan. Akibatnya lahir generasi yang gila dunia lupa akhirat.
Kesesatan konsep pendidikan di Indonesia ini telah menjadikan mayoritas masyarakat Indonesia menjadikan pendidikan untuk menaikkan status sosial dan ekonominya, tetapi abai dari status keilmuannya terhadap Allah swt. Padahal Allah swt sudah sering mengingatkan bahwa dari sejak awal penciptaannya, manusia (Adam as) dijadikan makhluk mulia karena ilmunya. Wahyu yang pertama turun pun mengajarkan nilai-nilai kemuliaan (al-akram) ada pada mempelajari ilmu dan mengajarkannya. Ajaran para Nabi ‘alaihimus-salam kepada seluruh umatnya mengarahkan mereka untuk menjadi Rabbani; manusia yang dekat dengan Allah swt karena kegiatan pendidikan ilmu al-Qur`an yang melekat pada diri mereka. Manusia yang berilmu tinggi pun ditandakan dengan ketakutan yang tinggi kepada Allah swt. Itu berarti pendidikan yang digeluti oleh seseorang seharusnya di bidang keilmuan yang mengantarkan seseorang lebih dekat dan memahami Rabbnya.
مَا كَانَ لِبَشَرٍ أَن يُؤۡتِيَهُ ٱللَّهُ ٱلۡكِتَٰبَ وَٱلۡحُكۡمَ وَٱلنُّبُوَّةَ ثُمَّ يَقُولَ لِلنَّاسِ كُونُواْ عِبَادٗا لِّي مِن دُونِ ٱللَّهِ وَلَٰكِن كُونُواْ رَبَّٰنِيِّۧنَ بِمَا كُنتُمۡ تُعَلِّمُونَ ٱلۡكِتَٰبَ وَبِمَا كُنتُمۡ تَدۡرُسُونَ ٧٩
Tidak mungkin bagi seorang manusia yang Allah berikan kepadanya kitab, hikmah dan kenabian, lalu ia berkata kepada manusia: “Hendaklah kamu menjadi penyembah-penyembahku di samping penyembah Allah.” Akan tetapi (ia berkata): “Hendaklah kamu menjadi orang-orang Rabbani, karena kamu selalu mengajarkan kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya.” (QS. Ali ‘Imran [3] : 79).
إِنَّمَا يَخۡشَى ٱللَّهَ مِنۡ عِبَادِهِ ٱلۡعُلَمَٰٓؤُاْۗ … ٢٨
Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama (QS. Fathir [35] : 28).
Nabi saw kemudian menguatkannya dalam hadits:
خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ
Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari al-Qur`an dan mengajarkannya (Shahih al-Bukhari kitab fadla`il al-Qur`an bab khairukum man ta’allamal-Qur`an wa ‘allamahu no. 5027).
مَنْ يُرِدْ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ
Siapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah pasti Dia akan memahamkannya dalam urusan agama (Shahih al-Bukhari bab man yuridil-‘Llah bihi khairan no. 71; Shahih Muslim bab an-nahy ‘anil-mas`alah no. 2436 dari hadits Mu’awiyah).
Tentu makna hadits-hadits di atas tidak terbatas pada manusia terbaik itu guru pengajar al-Qur`an. Melainkan lebih luas, yakni bahwa manusia terbaik itu yang selalu menjadikan al-Qur`an dan pemahaman keagamaan (fiqih) sebagai materi utama pendidikannya, meskipun bidang keilmuan dan keahliannya di luar ilmu al-Qur`an dan ilmu fiqih. Jika itu ilmu-ilmu non-syari’ah seperti sosial, budaya, dan sains, maka harus sampai pada tahap islamisasi, bukan sebatas integrasi menyandingkan dua keilmuan begitu saja. Ilmu-ilmu non-syari’ah yang dipelajari dan diajarkan harus sudah sesuai dengan al-Qur`an dan fiqih Islam.
Untuk itu kompetensi al-Qur`an dan pemahaman ilmu keislaman atau ‘ulumus-syari’ah menjadi ilmu yang wajib dikuasai oleh setiap muslim (fardlu ‘ain). Ilmu ini wajib dipelajari sepanjang hayatnya, termasuk di sepanjang kegiatan pendidikan formalnya. Mengingat bobot keilmuan syari’ah yang cukup berat maka tidak akan cukup dipelajari 2 jam pelajaran setiap pekannya; atau 2 SKS sepanjang kuliahnya (jurusan non-keagamaan); atau beberapa SKS yang tidak sampai puluhan (jurusan keagamaan). Harus lebih dari dua jam atau bahkan sampai ratusan SKS hingga kompetensi keahlian al-Qur`an dan pemahaman keagamaan dimiliki. Dunia pendidikan di Indonesia hari ini tidak ada yang menganut filosofi ini sehingga nyatalah kesesatannya dari jalan yang diajarkan Islam ini.
Para ulama sudah menjelaskan panjang lebar dalam berbagai karyanya tentang filosofi pendidikan Islam ini. Berikut dikutip penjelasan dua ulama besar di masanya.
Imam an-Nawawi menjelaskan:
Sudah semestinya seseorang mengawali belajarnya kepada para syaikh, termasuk dalam hal hafalan dan kajian, dengan yang paling penting lalu yang penting berikutnya. Hal pertama yang harus dipelajari adalah menghafal al-Qur`an al-‘Aziz. Itu adalah ilmu yang paling penting. Para ulama salaf tidak mengajarkan hadits dan fiqih kecuali kepada orang yang sudah hafal al-Qur`an. Jika seseorang sudah hafal al-Qur`an waspadalah dari tersibukkan oleh hadits, fiqih, atau lainnya yang menyebabkannya lupa dari hafalannya atau sebatas mengganggu hafalannya. Setelah hafal al-Qur`an, baru seseorang menghafal ilmu lainnya mulai dari yang mukhtashar (ringkasan). Mulai dari yang paling penting, yaitu fiqih, nahwu, hadits, ushul, kemudian ilmu lainnya yang mudah baginya (An-Nawawi, al-Majmu’ Syarhul-Muhadzdzab, bab adabul-mu’allim).
Imam Ibn Taimiyyah juga menjelaskan tidak jauh berbeda:
Adapun menghafal al-Qur`an maka itu harus diprioritaskan daripada ilmu lain yang dikenal oleh manusia, entah itu ilmu yang batil ataupun yang sedikit manfaatnya. Ia juga harus diprioritaskan daripada mempelajari ilmu-ilmu agama baik yang ushûl-nya atau cabang-cabangnya. Karena sesungguhnya yang disyari’atkan sebagai kewajiban dalam hal ini, pada waktu-waktu ini, adalah mulai dengan menghafal al-Qur`an, karena itu merupakan ashal dari ilmu-ilmu agama… Di samping itu, sudah barang tentu yang dituntut dari al-Qur`an adalah memahami maknanya dan mengamalkannya. Jika bukan ini yang menjadi motif dari sang penghafal al-Qur`an, maka tentu ia tidak termasuk ahli ilmu dan agama. Allah Subahanahu lebih mengetahui (Ibn Taimiyyah, Majmû’ Fatâwâ, jilid 23, hlm. 54-55).
Lebih lanjut Ibn Taimiyah menjelaskan ilmu-ilmu yang wajib dipelajari setiap muslim: (1) Ilmu aqidah. (2) Ilmu syari’at yang berkaitan dengan individu, berupa perintah dan larangan (halâl dan harâm) yang ditujukan ke setiap individu. (3) Menghafal, memahami dan mengamalkan al-Qur`an. (4) lmu lainnya yang diperlukan oleh masing-masing individu, dan ini sifatnya relatif tergantung pada keperluan individu tersebut. Jika seseorang menggeluti dunia dakwah, maka ilmu-ilmu agama harus dikuasainya secara mendalam. Jika seseorang berprofesikan pedagang, maka ilmu dagang harus dia kuasai. Jika seseorang berprofesikan nelayan, maka ilmu kelautan dan perikanan harus dia kuasai. Dan demikianlah seterusnya (Ibn Taimiyyah, Majmû’ Fatâwâ, jilid 23, hlm. 53-55).
Terlihat jelas bahwa semestinya dunia pendidikan itu mengarahkan manusia untuk menjadi manusia ideal; menguasai ilmu-ilmu kegamaan, memahaminya, dan mengamalkannya. Kompetensi keahlian kerja hanya pelengkap saja yang tidak perlu diasah melalui pendidikan formal melebihi formalitas pendidikan keilmuan keagamaan. Terlebih faktanya juga mayoritas mereka yang menggeluti satu keahlian kerja di dunia pendidikannya ternyata mendapatkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang digeluti di dunia pendidikannya tersebut. Dunia kerja itu tabiat asalnya murni mengandalkan kompetensi keahlian bukan status formal pendidikan.
Masalahnya memang dunia kerja hari ini sudah memaksa masyarakat untuk meraih kesuksesan di dalamnya dengan status sarjana, magister, bahkan doktor dalam disiplin keahlian kerja masing-masingnya. Akibatnya masyarakat terpaksa memilih dunia pendidikan untuk meraih sukses di dunia kerja tersebut. Meski sebenarnya banyak juga yang mampu sukses di dunia kerja tidak berbekal status pendidikan melainkan mengandalkan kompetensi keahlian semata, tetapi tetap saja ketakutan masyarakat tidak bisa memasuki dunia kerja sudah menjadikan mereka terpaksa memilih pendidikan untuk sukses bekerja.
Jika sudah terlanjur dipilih jalur pendidikan untuk bisa memasuki dunia kerja, maka solusinya filosofi pendidikan Islam harus tetap menjadi filosofi pendidikan masing-masing individu muslim sebab itu sudah menjadi kewajiban fardlu ‘ain yang mengikat setiap muslim di sepanjang hidupnya. Jika seseorang serius kuliah di bidang kelimuan sosial, sains, atau budaya, maka ia harus menjalankan keseriusan yang sama di bidang keilmuan keagamaan khususnya al-Qur`an dan fiqih Islam. Seorang muslim harus mewajibkan dirinya sendiri hafal al-Qur`an 30 juz, sekaligus dengan memahami dan mengamalkannya hingga ia sampai maqam Rabbani dan khasyyah ulama. Seorang muslim harus mewajibkan dirinya menguasai bahasa Arab untuk memahami al-Qur`an, hadits, dan segenap ilmu turunannya seperti tauhid, fiqih, dan akhlaq. Agar sampai pada level ahli maka ilmu al-Qur`an, ilmu hadits, dan ushul fiqih pun harus dikuasai, sehingga paradigma keilmuannya kuat untuk melawan arus keilmuan sekuler dan liberal yang diajarkan di dunia pendidikan non-keagamaan.
Bagi yang bergelut di dunia pendidikan keagamaan, bukan berarti kesesatan pendidikan tidak ada sama sekali. Jika dunia pendidikan keagamaan yang dipilih tujuannya untuk meraih kesuksesan dunia kerja, maka pasti sesat juga. Skill keilmuan fardlu ‘ain yang dipaparkan di atas pasti akan diabaikan, malah akan serius hanya di keahlian untuk dunia kerja yang akan dimasukinya saja nanti.
Dari jauh-jauh hari Nabi saw sudah mengancam:
مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللهِ لاَ يَتَعَلَّمُهُ إِلاَّ لِيُصِيْبَ بِه غَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرَفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Siapa yang mempelajari ilmu, yang semestinya diniatkan mengharap wajah Allah, tetapi ia tidak mempelajarinya kecuali untuk mendapatkan bagian dunia, maka ia tidak akan mencium wangi surga pada hari kiamat (Al-Mustadrak al-Hakim kitab al-‘ilm bab man ta’allama ‘ilman mimma yabtaghi bihi wajhal-‘Llah no. 264-265).
Wal-‘Llahu a’lam
Jhazakalloh Ustadz, Pamugi sehat saterasna. Manfaat Elmuna….