Ekonomi

Cara Berlepas Diri dari Riba

Setelah berulang kali dibahas tentang haramnya riba dan berbagai jenisnya, pertanyaannya sekarang bagaimana cara melepaskan diri dari riba? Soalnya hari ini sudah terlanjur terikat oleh cicilan utang ke Bank dan cicilan-cicilan lainnya? Pembaca bulletin at-Taubah
Satu-satunya cara menjauhi yang haram adalah dengan hijrah. Tetapi ini tidak mungkin diamalkan jika hati belum siap untuk sami’na wa atha’na (tunduk dan patuh sepenuhnya). Jika masih sami’na wa ‘ashaina (kami sudah tahu, tetapi masih banyak berdalih) maka selamanya hijrah tidak mungkin akan bisa diamalkan. Maka dari itu yakinkan dulu dalam hati bahwa semua itu haram, sami’na wa atha’na.
Hijrah itu sendiri tentu tidak akan bisa diamalkan sekaligus, sebab syaratnya harus tahu jalan (caranya) dan cukup bekal. Allah swt berfirman:

إِلَّا ٱلۡمُسۡتَضۡعَفِينَ مِنَ ٱلرِّجَالِ وَٱلنِّسَآءِ وَٱلۡوِلۡدَٰنِ لَا يَسۡتَطِيعُونَ حِيلَةٗ وَلَا يَهۡتَدُونَ سَبِيلٗا  ٩٨ فَأُوْلَٰٓئِكَ عَسَى ٱللَّهُ أَن يَعۡفُوَ عَنۡهُمۡۚ وَكَانَ ٱللَّهُ عَفُوًّا غَفُورٗا  ٩٩

Kecuali mereka yang tertindas (mustadl’afin) baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah). Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun (QS. An-Nisa` [4] : 98-99).
Yang dimaksud ayat ini tentu tidak menggugurkan perintah hijrah pada ayat sebelumnya. Jadi maksudnya selama belum berdaya dan belum tahu jalan, ketidakmampuan hijrah itu masih bisa ditoleransi. Akan tetapi ini tidak berlaku selamanya, sebab perintah hijrah tetap berlaku. Maka setiap orang wajib mencari tahu bagaimana caranya agar bisa hijrah dan mengumpulkan bekal sehingga mampu berhijrah. Jika selamanya merelakan diri berstatus mustadl’afin (tidak berdaya), itulah mustadl’afin yang diancam pada ayat sebelumnya: “Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. an-Nisa` [4] : 97).
Mencari tahu cara agar bisa berlepas diri dari riba adalah dengan memperbanyak ilmu, aktif di pengajian, dan berkonsultasi kepada orang-orang yang sudah berlepas diri dari riba. Mengumpulkan bekal agar berdaya upaya artinya memperkuat kemapanan ekonomi agar bisa segera berlepas diri dari riba.
Rekomendasi yang dianjurkan oleh para pegiat anti-riba di Indonesia salah satunya adalah dengan melunasi cicilan utang riba sesegera mungkin. Langkahnya adalah kumpulkan harta dan aset yang mungkin dijual, lalu jual, kemudian bayarkan untuk melunasi utang yang masih tersisa, sampai lunas. Prosesnya tentu tidak harus satu hari, dua hari. Mungkin perlu berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun, sesuai dengan kemampuan. Hanya yang jelas usaha untuk melepaskan diri dari riba harus ditempuh, bukan malah merasa nyaman dengannya.
Jika seseorang bekerja di lembaga ribawi maka sesegera mungkin ia harus keluar. Kumpulkan bekal yang cukup untuk memulai pekerjaan baru atau usaha baru. Yakinkan dalam hati firman Allah swt yang menjanjikan: “Barang siapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rizki yang banyak.” (QS. an-Nisa` [4] : 100). Janji Nabi saw dalam hadits bahwa rizki Allah swt ada pada “keahlian seseorang dengan tangannya dan setiap jual-beli yang mabrur” (Riwayat al-Bazzar dan al-Hakim. Bulughul-Maram no. 800) harus memotivasi setiap orang bahwa selama dua macam kasab itu serius dijalani, pasti rizki Allah swt tidak akan kemana-mana. Teori dari para enterpreuneur juga banyak mengajarkan bahwa dengan berani menentukan nasib sendiri—tentunya dengan memohon pertolongan Allah swt—maka kesuksesan tidak akan sulit diraih. Bukan dengan selamanya menggantungkan diri kepada orang lain ketika faktanya jelas haram. Terkecuali jika menjadi pekerja yang dimaksud adalah menjadi pekerja di tempat pekerjaan yang halal dan bersih dari ribawi.
Hal lainnya tentu banyak bergantung kepada Allah swt, salah satunya melalui do’a yang diajarkan ‘Ali kepada orang yang banyak utang:

أَلَا أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ عَلَّمَنِيهِنَّ رَسُولُ اللهِ ﷺ لَوْ كَانَ عَلَيْكَ مِثْلُ جَبَلِ صِيرٍ دَيْنًا أَدَّاهُ اللهُ عَنْكَ، قَالَ: قُلْ: اَللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

‘Ali berkata: “Maukah aku ajarkan kepadamu kalimat do’a yang diajarkan Rasulullah saw kepadaku, yang seandainya kamu mempunyai utang sebesar gunung Shir pasti Allah akan menjadikanmu mampu membayarnya? Nabi saw bersabda: Katakanlah: ‘Ya Allah cukupkanlah aku dengan halal-Mu dari haram-Mu, dan berilah aku kecukupan dengan karunia-Mu dari selain-Mu.” (Sunan at-Tirmidzi abwabud-da’awat no. 3563. Hadits hasan).
Wal-‘Llahu a’lam.

Related Articles

Back to top button