Bershadaqah Melalui Pinjaman

Umumnya dipahami bahwa shadaqah itu dari sebagian kecil harta saja, sisanya uang yang berlebih ditabungkan di bank. Tanpa disadari uang yang berlebih tersebut tidak menjadi ladang amal shalih melainkan mengendap begitu saja tanpa manfaat. Bahkan jika ditabungkannya di bank konvensional itu sama dengan memberi modal kepada bank untuk melancarkan bisnis ribanya. Padahal Nabi saw mengajarkan jika uang yang berlebih itu digunakan untuk pinjaman kepada faqir miskin, maka akan menjadi shadaqah senilai uang yang dipinjamkan tersebut.
Ada satu cara shadaqah lain yang sering luput dari perhatian, khususnya dari mereka orang-orang yang berduit, yakni bershadaqah melalui pinjaman. Yang diketahuinya shadaqah itu harus dengan memberi uang dalam bentuk santunan saja, padahal memberi uang dalam bentuk pinjaman pun dikategorikan shadaqah. Harta tidak berkurang karena memang akan dikembalikan, pahala shadaqah pun tetap mengalir. Bahkan kalaupun alasannya pinjaman dari peminjam tersebut sering macet dan minta dilunaskan, maka di sana pahala shadaqahnya pun lebih nyata lagi. Itu semua tentunya jika orang-orang yang berduit masih beriman kepada hari akhir; suatu masa kehidupan yang lebih penting daripada kehidupan dunia yang sementara ini.
Allah swt sudah mengingatkan urgensi shadaqah melalui pinjaman—yang pasti ada banyak yang macetnya ini—dalam QS. al-Baqarah [2] : 280-281 pada rangkaian ayat-ayat tentang perang melawan riba.
وَإِن كَانَ ذُو عُسۡرَةٖ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيۡسَرَةٖۚ وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ٢٨٠ وَٱتَّقُواْ يَوۡمٗا تُرۡجَعُونَ فِيهِ إِلَى ٱللَّهِۖ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفۡسٖ مَّا كَسَبَتۡ وَهُمۡ لَا يُظۡلَمُونَ ٢٨١
Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikit pun tidak dianiaya (dirugikan).
Ayat di atas ditujukan oleh Allah swt kepada mereka pemakan riba yang sering berdalih rugi jika pinjaman yang mereka berikan macet di peminjam dan tidak ada uang lebih (riba) untuk mengganti kerugian tersebut. Allah swt menegaskan dalam ayat di atas bahwa pinjaman yang macet itu sudah menjadi sunnatullah. Jangankan dari orang miskin, dari orang-orang kaya pun kredit banyak yang macet. Ketika pinjaman macet dari peminjam, maka Allah swt memerintahkan untuk “berilah tangguh sampai dia berkelapangan”. Nabi saw kemudian menguatkan dalam hadits bahwa dengan memberi tangguh tersebut dihitung pahala shadaqah senilai pinjaman yang macetnya. Jadinya Mahabenar Allah swt dengan firman di ayat sebelumnya: “Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” Nilai uang tetap ada menjadi hak milik yang bisa diwariskan dan pahala shadaqah pun mengalir deras.
Maka jika masih ada orang kaya yang merasa rugi meminjamkan uang kepada orang yang membutuhkan dengan dalih pasti akan macet, berarti otak mereka sama dengan otak para pemakan riba, bedanya hanya tidak sampai memungut ribanya saja. Tetapi dalam hal menzhalimi orang yang membutuhkannya sama. Orang yang membutuhkan bukannya dibantu, malah dibiarkan saja karena alasan takut rugi.
Buraidah ra meriwayatkan sabda Nabi saw tentang anjuran shadaqah melalui pinjaman sebagai berikut:
عَنْ بُرَيْدَةَ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلِهِ صَدَقَةٌ، قَالَ: ثُمَّ سَمِعْتُهُ يَقُولُ: مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ، قُلْتُ: سَمِعْتُكَ يَا رَسُولَ اللهِ تَقُولُ: مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلِهِ صَدَقَةٌ، ثُمَّ سَمِعْتُكَ تَقُولُ: مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ، قَالَ لَهُ: بِكُلِّ يَوْمٍ صَدَقَةٌ قَبْلَ أَنْ يَحِلَّ الدَّيْنُ، فَإِذَا حَلَّ الدَّيْنُ فَأَنْظَرَهُ فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ
Dari Buraidah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “Siapa yang memberi penangguhan kepada orang yang susah membayar utang maka ia akan mendapatkan pahala shadaqah senilainya di setiap harinya.” Kemudian aku juga mendengar beliau bersabda: “Siapa yang memberi penangguhan kepada orang yang susah membayar utang maka ia akan mendapatkan pahala shadaqah dua kali lipat dari yang dipinjamkannya di setiap harinya.” Lalu aku bertanya: “Wahai Rasulullah, aku mendengar anda bersabda: ‘Siapa yang memberi penangguhan kepada orang yang susah membayar utang maka ia akan mendapatkan pahala shadaqah senilainya di setiap harinya’, lalu aku mendengar lagi anda bersabda: ‘dua kali lipatnya’.” Beliau menjawab: “Setiap harinya akan dihitung shadaqah sebelum datang waktu pelunasan utang. Kemudian jika telah datang waktu pelunasan utang dan ia masih memberi penangguhan, maka baginya pahala shadaqah dua kali lipatnya.” (Musnad Ahmad bab hadits Buraidah al-Aslami no. 23046).
Bahkan kalaupun dibebaskan tidak ada ruginya, karena dihitung shadaqah juga sebagaimana difirmankan Allah swt dalam QS. al-Baqarah [2] : 280 di atas. Shahabat Abul-Yasar ra ketika menagih utang kepada peminjamnya dan ia sampai meminta sumpah demi Allah tiga kali kepada peminjam yang terlambat bayar tersebut bahwa ia benar-benar sedang dalam kesulitan dan belum mampu bayar, Abul-Yasar ra berkata:
إِنْ وَجَدْتَ قَضَاءً فَاقْضِنِى وَإِلاَّ أَنْتَ فِى حِلٍّ فَأَشْهَدُ بَصَرُ عَيْنَىَّ هَاتَيْنِ وَوَضَعَ إِصْبَعَيْهِ عَلَى عَيْنَيْهِ وَسَمْعُ أُذُنَىَّ هَاتَيْنِ وَوَعَاهُ قَلْبِى هَذَا وَأَشَارَ إِلَى مَنَاطِ قَلْبِهِ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ يَقُولُ مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ
Jika kamu punya uang untuk melunasinya maka lunasilah. Tetapi jika tidak maka kamu dibebaskan. Aku bersaksi dengan penglihatan mataku ini—sambil menunjuk dengan jarinya ke matanya—dan pendengaran kedua telingaku ini, dan mengingatnya hatiku ini—sambil menunjuk lubuk hatinya—Rasulullah pernah bersabda: “Siapa yang memberi penangguhan kepada peminjam yang kesulitan bayar atau melunaskan utangnya maka Allah akan menaunginya dalam naungan-Nya (pada hari kiamat).” (Shahih Muslim bab hadits Jabir at-tawil wa qishshah Abil-Yasar no. 7704)
Sementara itu Abu Hurairah ra meriwayatkan sabda Nabi saw:
كَانَ تَاجِرٌ يُدَايِنُ النَّاسَ فَإِذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ تَجَاوَزُوا عَنْهُ لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا فَتَجَاوَزَ اللَّهُ عَنْهُ
Ada seorang pedagang yang memberikan pinjaman kepada orang-orang. Jika ia menemukan orang yang kesulitan membayar, ia berkata kepada pembantunya: “Ringankanlah untuknya, semoga Allah meringankan dosa-dosa kita.” Maka Allah pun menghapus dosa-dosanya (Shahih al-Bukhari bab man anzhara mu’siran no. 2078).
Berdasarkan hadits-hadits di atas seyogianya orang-orang yang berlebih harta mencari orang yang membutuhkan pinjaman dan memberi mereka pinjaman. Sebisa mungkin dana pinjaman yang dipinjamkan itu jangan ditagih karena akan semakin memperbanyak nilai shadaqahnya.
Tentunya hadits-hadits di atas tidak boleh dijadikan dalih untuk memelihara penyakit tangan di bawah; senang berutang dan menjadikannya gaya hidup kemudian sengaja malas membayarnya. Utang yang diniatkan sebagai gaya hidup dan tidak ada semangat untuk melunasinya jelas sebuah dosa. Allah swt akan membinasakan orang-orang miskin atau kaSya yang bermental demikian.
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللهُ
Siapa yang mengambil harta orang lain dengan niat akan melunasinya, maka pasti Allah akan menjadikannya mampu melunasinya. Tetapi siapa yang mengambil harta orang lain dengan niat untuk menghabiskannya, maka pasti Allah akan menghabiskannya (Shahih al-Bukhari bab akhdzi amwalin-nas yuridu ada`aha no. 2387).