Ada banyak shahabat kaya yang kedermawanannya di luar batas. Salah satu di antaranya ‘Utsman ibn ‘Affan, khalifah ketiga setelah Rasulullah ﷺ. Ketika masyarakat Madinah krisis air bersih, ia membeli sebuah sumur dan memberikannya kepada penduduk secara gratis. Ketika Masjid Nabawi sudah sesak dengan jama’ah yang bertambah banyak, ia membeli lahan dan mewakafkannya untuk perluasan masjid. Ketika kaum muslimin berada di masa sulit dan harus menghadapi Perang Tabuk (9 H), ia menyumbangkan 1.000 keping uang emas (dinar), beserta 300 ekor unta lengkap dengan pelana dan perbekalannya.
Namanya ‘Utsman ibn ‘Affan ibn Abil-‘Ash ibn Umayyah ibn ‘Abdi Syams. Lahir 47 SH dan wafat pada tahun 35 H. Sering dipanggil dengan Dzun-Nurain; memiliki dua cahaya, karena pernah beristrikan dua putri Rasulullah saw di waktu yang berbeda; Ruqayyah, lalu setelah ia meninggal dunia, dinikahkan dengan Ummul Kultsum.
Sebagai seorang pengusaha kaya, ‘Utsman ra tidak luput dari akhlaq dermawan sesuai standar kekayaannya. Imam al-Bukhari menuliskan dalam kitab Shahihnya:
وَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ مَنْ يَحْفِرْ بِئْرَ رُومَةَ فَلَهُ الْجَنَّةُ فَحَفَرَهَا عُثْمَانُ وَقَالَ مَنْ جَهَّزَ جَيْشَ الْعُسْرَةِ فَلَهُ الْجَنَّةُ فَجَهَّزَهُ عُثْمَانُ
Nabi saw bersabda: “Siapa yang mau menggali sumur Rumah, maka ia pasti mendapatkan surga?” Maka ‘Utsman menggalinya. Beliau bersabda lagi di lain waktu: “Siapa yang mau menyumbangkan persiapan (kendaraan dan perbekalan) pasukan ‘usrah (pasukan yang sedang dalam masa kesulitan) maka ia pasti mendapatkan surga?” Maka ‘Utsman yang menyiapkan kendaraan dan perbekalan tersebut (Shahih al-Bukhari bab manaqib ‘Utsman ibn ‘Affan).
Imam al-Bukhari juga menuliskan riwayat di atas secara ta’liq dari ‘Utsman sendiri dalam kitab musaqah bab fis-surb no. 2351 dengan lafazh “membeli sumur”, bukan “menggali sumur”. Riwayat yang ditulis bersanadnya dalam bab wakaf (bab idza waqafa ardlan au bi`ran no. 2778) tetapi dengan “menggali sumur”. Riwayat lebih lengkapnya diriwayatkan oleh Imam al-Baghawi dan dikutip oleh al-Hafizh Ibn Hajar dalam Fathul-Bari bab wakaf sebagai berikut:
لَمَّا قَدِمَ الْمُهَاجِرُونَ الْمَدِينَة اِسْتَنْكَرُوا الْمَاء وَكَانَتْ لِرَجُلٍ مِنْ بَنِي غِفَار عَيْن يُقَال لَهَا رُومَة وَكَانَ يَبِيع مِنْهَا الْقِرْبَة بِمُدٍّ فَقَالَ لَهُ النَّبِيّ ﷺ تَبِيعنِيهَا بِعَيْنٍ فِي الْجَنَّة ؟ فَقَالَ : يَا رَسُول اللَّه لَيْسَ لِي وَلَا لِعِيَالِي غَيْرهَا ، فَبَلَغَ ذَلِكَ عُثْمَان رَضِيَ اللَّه عَنْهُ فَاشْتَرَاهَا بِخَمْسَةٍ وَثَلَاثِينَ أَلْف دِرْهَم، ثُمَّ أَتَى النَّبِيّ ﷺ فَقَالَ : أَتَجْعَلُ لِي فِيهَا مَا جَعَلْت لَهُ ؟ قَالَ : نَعَمْ . قَالَ : قَدْ جَعَلْتهَا لِلْمُسْلِمِينَ
Ketika Muhajirin datang ke Madinah mereka kekurangan air. Ada satu mata air milik seorang dari Bani Ghifar yang disebut “Rumah”. Ia menjual dari mata air itu satu ember dengan harga satu mud. Nabi saw menawarkan kepadanya: “Maukah kamu menjualnya kepadaku dengan satu mata air surga?” Orang itu menjawab: “Wahai Rasulullah, aku dan keluargaku tidak punya mata air lain selainnya.” Maka berita itu sampai kepada ‘Utsman ra. Ia lalu membelinya 35.000 dirham (senilai 3500 dinar. 1 dinar: 4,25 gram emas. Jika 1 gram emas Rp. 900.000,- berarti 3.500 x 4,25 x 900.000,- = 13.387.500.000,- atau 13,3 miliar). ‘Utsman lalu datang kepada Nabi saw, ia berkata: “Apakah anda akan memberikan kepadaku apa yang akan anda berikan semula kepadanya?” Beliau menjawab: “Ya tentu.” ‘Utsman berkata: “Aku mewakafkannya untuk kaum muslimin.” (Fathul-Bari bab idza waqafa ardlan au bi`ran).
Al-Hafizh Ibn Hajar menjelaskan, tidak perlu dipertentangkan antara riwayat “membeli” dan “menggali” sumur air karena masih bisa dikompromikan. Kemungkinan besar ‘Utsman membeli mata air Rumah senilai 35.000 dirham (13,3 miliar) lalu menambahnya dengan menggali sumur padanya, dan kemudian diwakafkan kepada kaum muslimin.
Dalam riwayat lain disebutkan ‘Utsman berkata:
لَمْ يَكُنْ يُشْرَب مِنْهَا إِلَّا بِثَمَنٍ، فَابْتَعْتهَا فَجَعَلْتهَا لِلْفَقِيرِ وَالْغَنِيّ وَابْن السَّبِيل
Sumur itu tidak bisa diminum kecuali dengan dibeli. Lalu aku membelinya dan mewakafkannya untuk orang faqir, orang kaya, dan ibnus-sabil (Fathul-Bari bab idza waqafa ardlan au bi`ran).
Sementara dalam bab musaqah Imam al-Bukhari menuliskan riwayat lain tentang sumur Rumah tersebut:
قَالَ النَّبِيُّ ﷺ مَنْ يَشْتَرِي بِئْرَ رُومَةَ فَيَكُونُ دَلْوُهُ فِيهَا كَدِلَاءِ الْمُسْلِمِينَ فَاشْتَرَاهَا عُثْمَانُ
Nabi saw bersabda: “Siapa yang mau membeli sumur Rumah, lalu ia berhak menimbanya sebagaimana kaum muslimin lainnya (ia dan kaum muslimin sama-sama memilikinya)?” Maka ‘Utsman pun membelinya.
Dari hadits ini juga hadits lain yang semakna dalam bab wakaf, Imam al-Bukhari memberikan istinbath bahwa harta yang diwakafkan boleh turut digunakan oleh muwaqqifnya dengan sewajarnya.
Sementara terkait pasukan ‘usrah (perang Tabuk tahun 9 H), dijelaskan dalam riwayat lain:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَمُرَةَ، قَالَ: جَاءَ عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ إِلَى النَّبِي ﷺ بِأَلْفِ دِينَارٍ فِي ثَوْبِهِ، حِينَ جَهَّزَ النَّبِيُّ ﷺ جَيْشَ الْعُسْرَةِ، قَالَ: فَصَبَّهَا فِي حِجْرِ النَّبِيِّ ﷺ فَجَعَلَ النَّبِيُّ ﷺ يُقَلِّبُهَا بِيَدِهِ، وَيَقُولُ: مَا ضَرَّ ابْنَ عَفَّانَ مَا عَمِلَ بَعْدَ الْيَوْمِ يُرَدِّدُهَا مِرَارًا
Dari ‘Abdurrahman ibn Samurah ra, ia berkata: ‘Utsman ibn ‘Affan datang kepada Nabi saw membawa 1.000 keping dinar di bajunya (1 dinar: 4,25 gram emas. 1 gram emas: Rp. 900.000,-. 1 dinar : Rp. 3.825.000,-. 1.000 dinar : 3.825.000.000,- atau 3,8 miliar) ketika Nabi saw mempersiapkan pasukan ‘usrah. Ia lalu menyimpannya di pangkuan Nabi saw dan beliau pun membolak-baliknya dengan tangannya sambil berkata: “Ibn ‘Affan tidak akan merasa susah dengan apa yang ia amalkan sesudah hari ini.” Beliau mengulang-ulangnya berkali-kali (Musnad Ahmad bab hadits ‘Abdurrahman ibn Samurah no. 20630).
Dalam riwayat lain ‘Utsman berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَيَّ ثَلَاثُ مِائَةِ بَعِيرٍ بِأَحْلَاسِهَا وَأَقْتَابِهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ
“Wahai Rasulullah, aku akan menyumbang 300 unta lengkap dengan pelana dan perbekalannya di jalan Allah.” (Sunan at-Tirmidzi no. 3700).
فَجَهَّزْتُهُمْ حَتَّى مَا يَفْقِدُونَ خِطَامًا وَلا عِقَالًا
Maka aku siapkan perbekalan untuk mereka sehingga mereka tidak ada yang tidak mendapatkan tali kekang dan penutup kepala (Musnad Ahmad bab musnad ‘Utman ibn ‘Affan no. 512).
Artinya ‘Utsman ra menyumbangkan uang plus ratusan kendaraan lengkap dengan semua perbekalannya.
Masih dalam rangkaian sanad yang sama, yakni ketika ‘Utsman ra dikepung oleh para pemberontak sebelum kewafatannya, ‘Utsman ra dengan sangat terpaksa menjelaskan apa yang sudah ia perbuat:
أَنْشُدُكُمْ بِاللَّهِ وَالْإِسْلَامِ هَلْ تَعْلَمُونَ أَنَّ المَسْجِدَ ضَاقَ بِأَهْلِهِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: مَنْ يَشْتَرِي بُقْعَةَ آلِ فُلَانٍ فَيَزِيدَهَا فِي المَسْجِدِ بِخَيْرٍ لَهُ مِنْهَا فِي الجَنَّة»؟ فَاشْتَرَيْتُهَا مِنْ صُلْبِ مَالِي فَأَنْتُمُ اليَوْمَ تَمْنَعُونِي أَنْ أُصَلِّيَ فِيهَا رَكْعَتَيْنِ؟ قَالُوا: اللَّهُمَّ، نَعَمْ
“Aku bertanya kepada kalian dengan nama Allah dan Islam. Apakah kalian tahu bahwa masjid dahulu sempat menjadi sesak karena jama’ahnya bertambah banyak. Lalu Rasulullah saw bersabda: “Siapa yang mau membeli lahan keluarga fulan lalu mewakafkannya untuk menambah lahan masjid dengan balasan yang lebih baik dari itu di surga?” Lalu aku membelinya dari hartaku sendiri, tetapi kalian sekarang malah menahanku untuk shalat dua raka’at di sana?” Para shahabat (yang sama terkepung) menjawab: “Ya Allah, benar.” (Sunan at-Tirmidzi no. 3703).
Demikianlah cuplikan kedermawanan tanpa batas dari seorang shahabat mulia, ‘Utsman ibn ‘Affan ra. Sebuah teladan yang lumrah ditemukan di zaman manusia-manusia teladan, namun langka adanya di zaman miskin keteladanan seperti hari ini. Semoga besok atau di masa yang akan datang terlahir sosok-sosok orang kaya teladan seperti para shahabat yang kedermawanan mereka tanpa pernah ada batasnya.
Wal-‘Llahu Mujibud-Da’wah.