Ibadah Umum

Bermakmum kepada Imam Yang Rusak Bacaannya

Ustadz bagaimana hukumnya bermakmum kepada imam yang bacaannya rusak karena tidak sesuai ilmu tajwid. Apakah shalatnya sah? 08964453xxxx
Sepengetahuan kami tidak ada syarat sah shalat yang terkait kualitas bacaan seseorang, termasuk imam. Benar atau tidak bacaannya, asalkan seseorang yang shalat atau imam membaca al-Fatihah, maka shalatnya sah. Al-Qur`an dan hadits sendiri menyatakan:

فَٱقۡرَءُواْ مَا تَيَسَّرَ مِنَ ٱلۡقُرۡءَانِ‌ۚ

Bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an (QS. al-Muzzammil [73] : 20).

اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ

Bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an (Shahih al-Bukhari bab wujubil-qir`ah lil-imam wal-ma`mum no. 757).

Meski demikian, wajibnya hukumnya bagi satu jama’ah mengangkat imam yang paling banyak hafalan dan paling bagus bacaan al-Qur`annya. Kewajiban ini meski bukan syarat sahnya shalat, tetapi jika dilanggar maka tetap bersalah dan berdosa, sebab sudah melanggar perintah Nabi saw.

يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ فَإِنْ كَانُوا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِى السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِى الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا وَلاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِى سُلْطَانِهِ وَلاَ يَقْعُدْ فِى بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ. قَالَ الأَشَجُّ فِى رِوَايَتِهِ مَكَانَ سِلْمًا سِنًّا

Hendaklah yang menjadi imam satu kaum adalah: (1) Orang yang paling ahli qira`ah terhadap kitab Allah. Jika mereka sama dalam hal kemampuan qira`ah, maka (2) orang yang paling memahami sunnah. Jika mereka sama dalam hal sunnah, maka (3) orang yang yang lebih dahulu hijrah. Jika mereka sama dalam hal hijrah, maka (4) orang yang lebih dahulu masuk Islam. Dan janganlah seseorang mengimami orang lain di daerah kekuasaannya dan jangan juga duduk di rumahnya di tempat duduk istimewanya/khususnya, kecuali seizinnya. Dalam riwayat al-Asyajj (sementara yang ini riwayat Abu Bakar ibn Abi Syaibah), hierarki yang keempat bukan “orang yang lebih dulu masuk Islam” tetapi “orang yang lebih tua usianya” (Shahih Muslim kitab al-masajid bab man ahaqqu bil-imamah no. 1564. Hadits ini maknanya umum mencakup semua jenis imam, khususnya imam shalat di masjid, sehingga dimasukkan oleh Imam Muslim dalam bab shalat dan masjid).

Qira`ah al-Qur`an maksudnya membacanya dengan baik, menghafalnya, dan memahaminya. Demikian dijelaskan al-Hafizh Ibn Hajar dalam Fathul-Bari (bab idza-stawau fil-qira`ah fal-ya`ummahum akbaruhum). Hadits lain lebih menekankan pada lebih banyak hafalannya:

فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا

Maka jika datang waktu shalat, hendaklah adzan salah seorang di antara kalian, dan hendaklah menjadi imam kalian yang paling banyak hafalan al-Qur`annya (Shahih al-Bukhari bab maqamin-Nabiy bi Makkah zamanal-fathi no. 4302)

Maka yang bersalah atau berdosa adalah mereka yang mengangkat dan meridlai imam yang rusak bacaannya. Imam yang jelek bacaannya juga ikut bersalah karena melanggar perintah Nabi saw di atas. Bagi yang tidak meridlainya tidak bersalah, sepanjang mereka melakukan amar ma’ruf dengan mendesak DKM atau jam’aah lainnya untuk menerapkan aturan syari’at ini, sehingga yang menjadi imam adalah orang yang benar-benar layak sebagaimana diatur dalam hadits di atas. Wal-‘Llahu a’lam.

Related Articles

Back to top button