Shalat

Shalat Jum’at Dimulai Setengah Jam Sebelum Zhuhur

Jum’at kemarin saya kebetulan shalat Jum’at di salah satu masjid di Majalaya, Kabupaten Bandung. Ternyata Jum’atannya dimulai jam 11.30, setengah jam sebelum masuk waktu zhuhur. Ketika saya konfirmasi ke DKM kata mereka menyesuaikan dengan jam pabrik. Apakah boleh dan sah melaksanakan Jum’atan setengah jam sebelum waktu zhuhur? Jama’ah Kajian At-Taubah

Dalam khazanah fiqih diketahui bahwa jumhur ulama memastikan waktu shalat Jum’at itu setelah matahari tergelincir di awal waktunya, yakni awal waktu zhuhur. Sementara itu Imam Ahmad ibn Hanbal dan Ishaq ibn Rahawaih membolehkan shalat Jum’at sebelum matahari tergelincir atau qabla zhuhur. Adapun Imam Malik membolehkan khutbah Jum’at sebelum zhuhur tetapi shalatnya tetap harus sesudah masuk waktu zhuhur. Meski demikian semuanya sepakat bahwa shalat Jum’at di awal waktu zhuhur itu disyari’atkan (Syarah an-Nawawi Shahih Muslim bab shalatil-Jumu’ah hina tazulus-syams; Subulus-Salam Syarh Bulughil-Maram bab shalatil-Jumu’ah).

Di antara dalil-dalilnya dituliskan dalam Bulughul-Maram sebagai berikut:

وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ ﷺ قَالَ: كُنَّا نُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، ثُمَّ نَنْصَرِفُ وَلَيْسَ لِلْحِيطَانِ ظِلٌّ يُسْتَظَلُّ بِهِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ.

Dari Salamah ibn al-Akwa’ ra, ia berkata: “Kami shalat bersama Rasulullah saw pada hari Jum’at, kemudian pulang dalam keadaan tidak ada bayang-bayang dinding yang bisa dijadikan tempat berteduh.” Disepakati keshahihannya, redaksinya riwayat al-Bukhari.

وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ: كُنَّا نُجَمِّعُ مَعَهُ إذَا زَالَتِ الشَّمْسُ ثُمَّ نَرْجِعُ نَتَتَبَّعُ الْفَيْءَ

Redaksi riwayat Muslim: “Kami shalat Jum’at bersama beliau ketika matahari tergelincir kemudian pulang mengikuti bayang-bayang.”

 وَعَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ  قَالَ: مَا كُنَّا نَقِيلُ، وَلَا نَتَغَذَّى إلَّا بَعْدَ الْجُمُعَةِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ، وَفِي رِوَايَةٍ: فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ 

Dari Sahl ibn Sa’ad ra, ia berkata: “Kami tidak tidur siang dan makan siang kecuali setelah shalat Jum’at.” Disepakati keshahihannya, redaksinya riwayat Muslim. Dalam riwayat lain disebutkan jelas: “pada zaman Rasulullah saw.”

Bagi jumhur ulama, hadits-hadits di atas tegas menyatakan bahwa shalat Jum’at dilaksanakan setelah masuk waktu zhuhur. Keterangan “tidak ada bayang-bayang dinding untuk berteduh” bukan berarti tidak ada bayang-bayang sekali, melainkan ada hanya belum cukup untuk berteduh, dan itu sebatas menunjukkan pelaksanaannya di awal waktu zhuhur dan singkat. Demikian juga keterangan dalam hadits Sahl “makan siang dan tidur siang setelah Jum’atan” menunjukkan pelaksanaan shalat Jum’at di awal waktu zhuhur dan singkat, sehingga bisa dilanjutkan dengan makan siang dan tidur siang.

Akan tetapi bagi madzhab Hanbali dan yang sependapat, hadits Salamah yang menyatakan “tidak ada bayang-bayang dinding untuk berteduh ketika selesai shalat Jum’at” menunjukkan jelas bahwa shalat Jum’at dilaksanakan sebelum masuk waktu zhuhur, sebab pelaksanaan khutbah, lalu shalat Jum’at membaca surat al-Jumu’ah dan al-Munafiqun, disambung shalat sunat ba’da Jum’at, waktunya cukup lama. Tidak mungkin ketika pulang tidak ada bayang-bayang dinding untuk berteduh. Demikian halnya keterangan dalam hadits Sahl tentang makan dan tidur siang ba’da Jum’at jelas menunjukkan bahwa shalat Jum’atnya dilaksanakan sebelum masuk waktu zhuhur, karena kebiasaan makan dan tidur siang itu selepas shalat zhuhur. Meski demikian mereka juga sepakat bahwa pelaksanaan shalat Jum’at di waktu zhuhur itu disyari’atkan.

Tentunya fiqih yang lebih selamat adalah mengamalkan shalat Jum’at setelah masuk waktu zhuhur, karena tidak ada perselisihan. Akan tetapi jika ada kedaruratan, diperbolehkan melaksanakan shalat Jum’at qabla zhuhur dengan model khutbah sebelum zhuhur dan shalatnya setelah masuk zhuhur, mengingat ada fiqih dan hadits yang menunjukkan kebolehannya, dan shalat Jum’atnya sah. Bagi jama’ah yang memungkinkan untuk memilih masjid yang pelaksanaan Jum’atannya ketika masuk waktu zhuhur, maka tentu itu yang harus dilakukan karena lebih utama. Wal-‘Llahu a’lam.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button