Kebangsaan

Kemerdekaan Yang Tidak Perlu Dirayakan

Kemerdekaan tidak perlu dirayakan, hanya patut disyukuri dengan memperbanyak tasbih, tahmid, dan istighfar. Terlebih ketika faktanya anggaran keuangan Daerah mengap-mengap sehingga banyak ASN, PPPK, dan honorer yang tidak/belum dibayarkan honornya. Keuangan Desa berkurang drastis dipotong Kopdes dengan menyisakan PR cicilan utang yang besar. Anggaran pendidikan dan kesehatan dikorbankan untuk membiayai program MBG dan lainnya yang tidak merakyat. PHK terus bertambah di berbagai daerah sehingga menaikkan angka kemiskinan rakyat Indonesia. Sudah benar tuntunan Islam cukup tasbih, tahmid, dan istighfar agar manusia tidak kehilangan arah. Bukan pesta dan hura-hura yang hanya menghambur-hamburkan dana.

Di saat situasi sosial ekonomi Indonesia yang belum kunjung sehat, anggaran keuangan sedikit apapun sudah selayaknya dipakai untuk hal-hal yang bermanfaat dan berdampak pada kesejahteraan rakyat, bukan malah dihambur-hamburkan untuk kegiatan hiburan, pesta, dan hura-hura yang hanya mendatangkan kesenangan sesaat. Apalagi yang sampai jelas-jelas melanggar syari’at seperti lelaki berkostum perempuan atau sebaliknya, mengumpulkan uang pendaftaran untuk digunakan hadiah perlombaan, dan menutup akses fasilitas umum yang merugikan masyarakat.

Nabi saw sudah sering mengingatkan:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللهِ ﷺ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ

Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: “Rasulullah saw melaknat seorang lelaki yang berpakaian seperti pakaian perempuan dan juga seorang perempuan yang berpakaian seperti pakaian lelaki (Sunan Abi Dawud bab libasin-nisa` no. 4100).

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

Dari Ibn ‘Abbas, ia berkata: “Rasululllah saw melaknat lelaki yang sengaja menyerupai perempuan dan perempuan yang sengaja menyerupai lelaki. (Shahih al-Bukhari bab al-mutasyabbihun bin-nisa` no. 5885).

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَالْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالَ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ قَالَ فَأَخْرَجَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فُلَانًا وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلَانًا

Dari Ibn ‘Abbas, ia berkata: “Rasulullah saw melaknat perempuan yang tarajjul (berpenampilan lelaki) dan lelaki yang takhnits (berpenampilan perempuan).” Sabda beliau: “Usir mereka dari rumah/kampung kalian.” Maka Rasulullah saw mengusir seorang dan ‘Umar pun demikian (Musnad Ahmad no. 1902. Syu’aib al-Arnauth: Shahih).

Terkait pengumpulan uang pendaftaran untuk dijadikan hadiah, maka itu termasuk qimar (taruhan) atau maisir (judi), di mana praktiknya masing-masing pihak menyetorkan uang/harta lainnya, setelah terkumpul kemudian diundi lewat satu undian atau perlombaan, dan yang menang mengambil uang/harta yang terkumpul dari pihak-pihak yang mengumpulkan dan ikut undian/perlombaan tersebut. Terjadi perpindahan hak milik dari satu peserta ke peserta lainnya melalui akad taruhan/perjudian. Model perlombaan seperti ini jelas haramnya.

وَاتَّفَقُوا عَلَى جَوَازِهَا بِعِوضٍ بِشَرْطِ أَنْ يَكُونَ مِنْ غَيْرِ الْمُتَسَابِقَيْن كَالْإِمَامِ حَيْثُ لَا يَكُونُ لَهُ مَعَهُمْ فَرَسٌ.

Para ulama juga bersepakat boleh mengadakan perlombaan berhadiah dengan syarat hadiah tersebut bukan berasal dari para peserta yang ikut perlombaan. Misalnya hadiah berasal dari Pemerintah yang kuda mereka tidak ikut perlombaan tersebut. (Fathul-Bari kitab al-jihad was-siyar bab as-sabq bainal-khail no. 2656).

Allah swt sudah menyamaratakan perjudian dengan khamr (minuman keras) dalam keharamannya yang kedua-duanya wajib ditinggalkan oleh umat Islam.

إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ  ٩١

Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu) (QS. Al-Ma`idah [5] : 91).

Sementara terkait kegiatan yang menutup fasilitas umum seperti jalan raya, Nabi saw juga sudah mengingatkannya:

مَنْ آذَى الْمُسْلِمِينَ فِي طُرُقِهِمْ وَجَبَتْ عَلَيْهِ لَعْنَتُهُمْ

Siapa yang menyakiti orang-orang Islam di jalan mereka, maka ia layak mendapatkan laknat mereka (al-Mu’jamul-Kabir no. 2978. Al-Mundziri menilainya hasan [Subulus-Salam]).

Tentunya tidak bisa disamakan dengan kegiatan shalat ‘Idul-Fithri dan ‘Idul-Adlha ketika dilaksanakan di jalan raya, sebab dua shalat hari raya itu hanya diselenggarakan satu jam, di pagi hari, di hari yang orang-orang dipastikan libur tidak ada kegiatan, kegiatannya juga jelas ibadah, sehingga tidak akan mengganggu masyarakat. Sementara perayaan Agustusan satu hari satu malam, dan bahkan sampai diulang di pekan-pekan berikutnya, hingga menutup akses kendaraan umum dan kendaraan pribadi masyarakat umum. Ini jelas sesuatu yang pasti mendatangkan laknat.

Seandainya kegiatan perayaan Agustusan bersih dari ketiga hal yang haram di atas, tetap saja menyisakan unsur syubhat, karena kemerdekaan yang susah payah diperjuangkan oleh para pejuang terdahulu malah disambut dengan kegiatan pesta dan hura-hura yang kosong dari nilai penghayatan atas perjuangan kemerdekaan. Terlebih ketika faktanya kemerdekaan itu faktanya sedang berbalik arah pada ketidakmerdekaan rakyat dalam menentukan nasib mereka. Secara sosial dan ekonomi mereka masih saja terjajah oleh kalangan elit penguasa dan pengusaha, sehingga angka kemiskinan masih terus saja langgeng bahkan cenderung naik.

Perayaan-perayaan seperti itu tentunya termasuk pada menghambur-hamburkan dana untuk kegiatan yang tidak bermanfaat atau tabdzir. Allah swt sudah mengancam keras perilaku tabdzir atau mubadzir dalam al-Qur`an:

وَءَاتِ ذَا ٱلۡقُرۡبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلۡمِسۡكِينَ وَٱبۡنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرۡ تَبۡذِيرًا  ٢٦ إِنَّ ٱلۡمُبَذِّرِينَ كَانُوٓاْ إِخۡوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِۖ وَكَانَ ٱلشَّيۡطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورٗا  ٢٧

Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya (QS. Al-Isra` [17] : 26-27).

Sesuai arahan al-Qur`an di atas, akan lebih bermanfaat jika dana yang ada disalurkan untuk keluarga dekat, orang miskin penduduk tetap, ataupun orang miskin yang sedang menjadi pendatang/pelancong. Bukan dihambur-hamburkan untuk kegiatan yang tidak bermanfaat.

Tuntunan al-Qur`an lainnya dalam menyambut kemenangan dan kemerdekaan juga jelas, perbanyak tasbih, tahmid, dan istighfar. Bukan malah berpesta dan hura-hura.

إِذَا جَآءَ نَصۡرُ ٱللَّهِ وَٱلۡفَتۡحُ  ١ وَرَأَيۡتَ ٱلنَّاسَ يَدۡخُلُونَ فِي دِينِ ٱللَّهِ أَفۡوَاجٗا  ٢ فَسَبِّحۡ بِحَمۡدِ رَبِّكَ وَٱسۡتَغۡفِرۡهُۚ إِنَّهُۥ كَانَ تَوَّابَۢا  ٣

Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan, dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong, maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat (QS. An-Nashr [110] : 1-3).

Ayat di atas menekankan hakikat merdeka itu ketika masyarakat secara sukarela masuk agama Islam secara sempurna dan karena kesadaran diri. Jika kemerdekaan nyatanya diisi dengan korupsi, memperkaya diri dan kroni, dan sengaja membiarkan rakyat dalam kebodohan dan kesengsaraan, maka ini masih jauh dari merdeka berdasarkan ajaran Islam. Jika masyarakat senang terlenakan dengan hiburan dan pesta pora yang mayoritasnya jauh dari adab-adab Islam, ini juga sebentuk kemerdekaan semu karena masih terjajah hawa nafsu, belum berserah diri sepenuhnya kepada agama Allah swt. Semuanya ini luput dari perhatian karena luput memperhatikan tasbih, tahmid, dan istighfar pasca merdeka.

Tasbih, tahmid, dan istighfar itu diamalkan dalam ruku’ dan sujud setiap shalat wajib dan sunat. Khusus untuk istighfar lebih diintensifkan di waktu akhir malam. Sementara tasbih dan tahmid diintesifkan juga di waktu pagi dan petang dalam amaliah dzikir ba’da shalat shubuh/dluha atau ba’da ‘ashar/maghrib/isya. Tuntunan lebih lengkapnya bisa dirujuk ke kitab-kitab seputar dzikir dan do’a. Dengan kata lain, kemerdekaan itu harus disambut dengan peningkatan kualitas dan kuantitas shalat dan dzikir, baik yang wajibnya atau sunatnya.

Dengan tasbih, tahmid, dan istighfar setiap orang akan menyadari bahwa mengisi kemerdekaan tidak perlu dengan seremonial pesta yang hanya akan menghamburkan uang saja. Mengisi kemerdekaan adalah dengan aksi nyata membebaskan masyarakat dari penjajahan hawa nafsu dan ideologi kafir, agar mereka bisa masuk Islam secara utuh.

Dengan tasbih, tahmid, dan istighfar setiap orang akan menyadari bahwa kadar nasionalisme seorang warga negara tidak ditentukan oleh sejauh mana ia aktif atau tidaknya dalam merayakan Agustusan, melainkan sejauh mana ia aktif memajukan masyarakatnya dan mengusahakan kesejahteraan untuk mereka.

Dengan tasbih, tahmid, dan istighfar setiap orang akan menyadari bahwa yang membahagiakan masyarakat itu bukan perayaan hura-hura dan pesta melainkan pemenuhan kebutuhan sembako dan kebutuhan hidup lainnya yang cukup. Demikian halnya dengan pemberian lapangan pekerjaan yang ril dan bisa menopang hidup sepanjang hidupnya, bukan dengan perayaan sehari dua hari atau sepekan dua pekan yang tetap saja tidak bisa menjamin kesejahteraan hidup masyarakat di sepanjang masa hidupnya. Wal-‘Llahul-Musta’an.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button