Wasiat Wajibah untuk Anak Adopsi

Mohon penjelasannya. Saya bermaksud mengadopsi anak melalui Dinas Sosial. Salah satu persyaratannya harus mengisi Surat Pernyataan Pemberian Hibah. Bentuk pernyataannya: “Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kami bersedia memberikan/menghibahkan (wasiat wajibah) sebagian harta yang kami miliki sebagai jaminan masa depan anak angkat kami dengan tidak melebihi 1/3 harta yang dimiliki”. Apakah itu berarti saya tidak boleh memberikan harta apapun lebih dari 1/3 harta saya kepada anak angkat? 0812-2857-xxxx

Pernyataan dalam Surat Pernyataan Pemberian Hibah di atas adalah wasiat wajibah, artinya berlaku ketika nanti Orang Tua Asuh meninggal dunia. Orang Tua Asuh tidak boleh memberikan warisan kepada anak angkat karena bukan ahli waris, tetapi sunat memberikan hibah sebagai wasiat yang tidak boleh lebih dari 1/3 harta waris yang ditinggalkan. Dengan menandatangani Surat Pernyataan Pemberian Hibah di atas maka status wasiatnya berubah dari sunat menjadi wajib karena sudah berstatus janji yang wajib dipenuhi. Bahkan karena ditandatangani di atas materai, jika tidak dilakukan, dapat dituntut ke Pengadilan. Dalam perspektif syari’at, Pernyataan Pemberian Hibah di atas bisa dibenarkan karena memang tidak lebih dari 1/3 harta. Sementara 2/3 harta sisanya tetap menjadi hak ahli waris yang masih hidup di masa pembagian waris.

عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ  يَعُودُنِي عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ مِنْ وَجَعٍ اشْتَدَّ بِي فَقُلْتُ إِنِّي قَدْ بَلَغَ بِي مِنْ الْوَجَعِ وَأَنَا ذُو مَالٍ وَلَا يَرِثُنِي إِلَّا ابْنَةٌ أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِي قَالَ لَا فَقُلْتُ بِالشَّطْرِ فَقَالَ لَا ثُمَّ قَالَ الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَبِيرٌ أَوْ كَثِيرٌ إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ

Dari Sa’ad ibn Abi Waqqash ra ia berkata: Rasulullah saw menjengukku pada tahun haji wada’ karena penyakit parah yang menyerangku. Aku berkata: “Wahai Rasulullah, sungguh aku telah terserang penyakit sebagaimana anda lihat. Harta saya banyak tetapi ahli warisku hanya seorang anak perempuan. Apakah aku boleh bershadaqah dengan 2/3 hartaku?” Beliau menjawab: “Tidak boleh.” Aku bertanya lagi: “Kalau setengahnya wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Jangan.” Aku bertanya lagi: “Bagaimana kalau sepertiganya?” Beliau menjawab: “Ya 1/3, dan 1/3 itu banyak. Sungguh kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada orang lain.” (Shahih al-Bukhari bab ritsa`in-Nabiy saw Sa’d ibn Khaulah no. 1295)

Surat Pernyataan Pemberian Hibah di atas tidak ada kaitannya dengan hibah yang diberikan oleh Orang Tua Asuh kepada anak angkat selama hidup mereka berdua. Pemberian hibah itu tidak ada batasannya sepanjang dalam batas-batas ma’ruf/wajar. Apa yang diberikan Orang Tua Asuh kepada anak angkat maka itu menjadi hak milik anak angkat yang ketika Orang Tua Asuh meninngal dunia tidak dihitung warisan dari yang meninggal dunia, karena sudah menjadi milik anak angkat.

Status anak angkat itu sama dengan anak yatim yang harus terjamin kehidupannya; makannya, pakaiannya, rumahnya, kesehatannya, pendidikannya, hiburannya, dan kebutuhan kehidupan lainnya. Nabi saw sendiri menyabdakannya dengan kafilul-yatim; penjamin kehidupan anak yatim. Status kafilul-yatim akan sangat dekat dengan Nabi saw di surga. Maka dari itu Orang Tua Asuh sudah seharusnya memberikan pemberian yang berkecukupan untuk anak-anak angkatnya meski mereka bukan anak-anak kandung mereka.

أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا وَقَالَ بِإِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى

Saya dan orang yang mengurus anak yatim di surga seperti ini. (Kata Sahl:) Beliau sambil berisyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah (Shahih al-Bukhari kitab al-adab bab fadlli man ya’ulu yatiman [keutamaan orang yang mengurus anak yatim] no. 6005).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *