Tadarus vs Tarawih

Sampai hari ini, mayoritas umat Islam masih mendikotomikan antara tadarus al-Qur`an dengan shalat tarawih. Tadarus sering diabaikan, sementara tarawih diprioritaskan. Padahal jika merujuk pada sunnah Nabi saw, semestinya setiap malam Ramadlan itu tadarus al-Qur`an yang diprioritaskan, tarawih berjama’ah tidak perlu diprioritaskan.
‘Umar ibn al-Khaththab sendiri selaku khalifah yang memprakarsai tarawih berjama’ah tidak pernah ikut tarawih berjama’ah. Sebagaimana dikemukakan ‘Abdurrahman ibn ‘Abd, saat itu ‘Umar menjelaskan:
وَالَّتِي يَنَامُونَ عَنْهَا أَفْضَلُ مِنْ الَّتِي يَقُومُونَ يُرِيدُ آخِرَ اللَّيْلِ وَكَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ أَوَّلَهُ
Orang-orang yang tidur itu lebih baik daripada orang yang shalat (tarawih) sekarang –karena hendak mengerjakannya akhir malam-.” Tetapi waktu itu orang-orang shalat (tarawih) di awal malam.” (Shahih al-Bukhari kitab shalat tarawih bab fadlli man qama ramadlan no. 1906).
Maksudnya, “sunnah yang standar” di zaman Nabi saw dan shahabat adalah shalat tarawih berlaku sebagaimana lumrahnya shalat malam di luar Ramadlan. Tidak diselenggarakan setiap malam secara berjama’ah di awal malam. Melainkan lebih baik di pertengahan/akhir malam. Meski demikian, al-Hafizh Ibn Hajar memberikan catatan:
قَوْلُهُ: (وَالَّتِي يَنَامُونَ عَنْهَا أَفْضَلُ) هَذَا تَصْرِيحٌ مِنْهُ بِأَنَّ الصَّلاَةَ فِي آخِر اللَّيْلِ أَفْضَلُ مِنْ أَوَّلِهِ، لَكِنْ لَيْسَ فِيهِ أَنَّ الصَّلاَةَ فِي قِيَام اللَّيْلِ فُرَادَى أَفْضَلُ مِنَ التَّجْمِيعِ
Pernyataan ‘Umar: “Orang-orang yang tidur itu lebih baik…” ini merupakan penegasan darinya bahwa shalat di akhir malam lebih baik daripada awal malam. Akan tetapi penegasan ini tidak berarti bahwa shalat malam munfarid/sendirian lebih baik daripada berjama’ah (Fathul-Bari kitab shalat tarawih).
Artinya, menurut Ibn Hajar, meski secara waktu shalat tarawih di akhir malam lebih baik, tetapi tetap dari segi jumlah berjama’ah lebih baik daripada munfarid. Tinggal mau milih afdlaliyyah yang sebelah mananya; jumlah jama’ahnya atau keutamaan waktunya, silahkan.
Meski demikian, tarawih berjama’ah yang akan rutin dilaksanakan setiap malam Ramadlan karena memang selalu dijadwalkan oleh pihak DKM ini, jangan serta merta mengorbankan sunnah yang lebih tsabit/tetap/rutin daripada tarawih berjama’ah, yakni tadarus al-Qur`an. Jadi kalau mau, dua-duanya laksanakan secara konsisten. Jangan terbalik, tarawih berjama’ah yang tidak pernah Nabi saw rutinkan, dirutinkan, sementara tadarus al-Qur`an yang Nabi saw rutinkan, tidak dirutinkan. Di sinilah maka tadarus vs tarawih terjadi. Seringkali ini menimpa jama’ah tarawih secara umum, termasuk para ustadznya. Yang diprioritaskan hanya tarawih berjama’ahnya saja, sementara untuk tadarusnya bubar begitu saja.
Padahal Ibn ‘Abbas sering mengingatkan:
وَكَانَ جِبْرِيْلُ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ
Jibril menemui Nabi pada setiap malam bulan Ramadlan untuk tadarus al-Qur`an dengannya (Shahih al-Bukhari kitab bad’il-wahyi bab kaifa kana bad’u al-wahyi ila Rasulillah no. 6).
إِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ كَانَ يَلْقَاهُ فِى كُلِّ سَنَةٍ فِى رَمَضَانَ حَتَّى يَنْسَلِخَ فَيَعْرِضُ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْقُرْآنَ
Sesungguhnya Jibril menemuinya pada setiap tahun di bulan Ramadlan sampai berlalu (bulan Ramadlan itu). Rasulullah saw menyetorkan (bacaan) al-Qur`an kepadanya (Shahih Muslim kitab al-fadla`il bab kana an-nabiy ajwada an-nas bi al-khair min ar-rih al-mursalah no. 6149).
Amaliah Rasul saw di atas tidak menjadi dalil bahwa itu hanya khusus bagi Rasulullah saw saja. Yang khusus bagi Rasulnya saja hanya dalam hal berdua dengan Jibrilnya saja, sebab memang hanya Rasul saw yang bisa beriteraksi dengan Jibril. Hadits di atas justru meneladankan amaliah terhadap al-Qur`an yang selayaknya ditiru oleh umatnya. Terkait Ramadlan sebagai bulan diturunkannya al-Qur`an, maka Rasul saw mencontohkan peningkatan amal terhadap al-Qur`an dengan cara tadarus/mudarasah al-Qur`an. Al-Hafizh Ibn Hajar sendiri menyatakan:
…وَاسْتِحْبَاب الْإِكْثَار مِنْ الْقِرَاءَة فِي رَمَضَان وَكَوْنهَا أَفْضَل مِنْ سَائِر الْأَذْكَار، إِذْ لَوْ كَانَ الذِّكْر أَفْضَل أَوْ مُسَاوِيًا لَفَعَلاَهُ. فَإِنْ قِيلَ: الْمَقْصُود تَجْوِيد الْحِفْظ، قُلْنَا الْحِفْظ كَانَ حَاصِلاً
(Pelajaran yang dikandung oleh hadits ini adalah)…dan dianjurkannya memperbanyak membaca al-Qur`an pada bulan Ramadlan. Membaca al-Qur`an ini juga lebih utama dibandingkan semua dzikir yang ada. Sebab jika dzikir lebih utama atau sederajat dengan membaca al-Qur`an, pasti Nabi saw dan Jibril akan melakukannya. Jika ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud tadarus itu adalah memperbarui hafalan, menurut pendapat kami: Hafalan itu secara otomatis akan dihasilkan (dengan memperbanyak membaca). (Fathul-Bari bab kaifa kana bad’u al-wahyi ila Rasulillah).
Dari penjelasan Ibn Hajar ini diketahui juga bahwa yang dilakukan oleh Jibril dan Nabi saw bukan “ceramah” Tarawih, sebab memang Jibril tidak menceramahi Nabi saw atau sebaliknya. Yang dilakukan oleh Nabi saw dan Jibril juga bukan kajian tafsir, kandungan atau ajaran al-Qur`an, sebab beliau berdua tidak melakukan itu. Yang dilakukan oleh beliau berdua adalah memeriksa kembali bacaan dan hafalan al-Qur`an. Ini berarti menguatkan penegasan dua pakar bahasa Arab yang sering dikutip sebelumnya, yakni Ibn Manzhur dan ar-Raghib al-Ashfahani, bahwa tadarus al-Qur`an melibatkan dua amal yakni membaca dan menghafal al-Qur`an. Atau membaca al-Qur`an dengan sering, sehingga secara otomatis al-Qur`an akan terhafal dengan sendirinya.
Catatan bahwa Nabi saw tidak pernah tadarus al-Qur`an sendirian juga harus diperhatikan. Tadarus/mudarasah itu sendiri secara bahasa Arab melibatkan minimal dua pihak (mufa’alah). Artinya jangan merasa cukup dengan memperbanyak al-Qur`an sendirian di rumah. Atau kalaupun ada yang mengawasi, yang mengawasinya itu tidak lebih pintar darinya. Tadarus al-Qur`an yang dicontohkan Nabi saw itu harus ada yang mengawasi, dan yang mengawasinya harus lebih pintar membaca al-Qur`annya. Hikmahnya tentu agar tujuan utama tadarus berupa meingkatkan keakuratan bacaan dan hafalan al-Qur`an tercapai.
Maka dari itu sudah seyogianya setiap muslim, termasuk pihak ustadz dan DKM lebih serius menyiapkan program tadarus ini. Agendakan dari sejak sekarang bahwa selepas tarawih nanti jangan dulu pulang, tetapi ikut tadarus al-Qur`an terlebih dahulu. Pihak DKM harus menyiapkan anggaran khusus untuk tadarus ini, bukan hanya untuk imam/khatib tarawihnya saja. Jika perlu tunjuk seorang ustadz/qari untuk mengawasi tadarus al-Qur`an di masjid selama satu bulan penuh dan anggarkan secara khusus keuangannya. Ustadz juga jangan hanya mengagendakan shalat dan ceramah tarawih saja, tetapi berikan teladan kepada umat dengan mengagendakan juga tadarus al-Qur`an demi membimbing umat dalam meningkatkan bacaan dan hafalan al-Qur`annya.
Wal-‘Llahu a’lam bis-shawab.